Jakarta, Berita Geothermal – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Pedoman Investasi Sektor Panas Bumi sebagai acuan resmi bagi badan usaha yang ingin mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi EBTKE pada Rabu (25/02/2026), pedoman ini memuat tahapan investasi panas bumi secara menyeluruh, mulai dari pelelangan wilayah kerja hingga pembangkit beroperasi secara komersial, lengkap dengan gambaran waktu pelaksanaan proyek melalui Gantt Chart pengembangan PLTP.
Pedoman tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan proses investasi, serta transparansi fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan investor di setiap tahapan proyek.
Empat Tahapan Pengembangan PLTP
Dalam pedoman investasi panas bumi, pemerintah membagi pengembangan PLTP ke dalam empat fase utama, yaitu:
- Pra-Pengembangan
- Pengembangan
- Pembangunan
- Operasi
Setiap fase dijelaskan secara rinci mencakup kegiatan teknis, perizinan, serta kewajiban dan fasilitas yang melekat pada badan usaha pengembang.
Pra-Pengembangan: Lelang WKP hingga Insentif Awal
Tahap awal investasi dimulai dari penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang dilakukan secara terbuka melalui media elektronik dan kanal resmi pemerintah. Badan usaha yang memenangkan WKP wajib memiliki atau membentuk badan usaha yang bergerak di bidang panas bumi.
Pada fase pra-pengembangan, pengembang dapat mengajukan sejumlah fasilitas fiskal, antara lain Tax Allowance, Tax Holiday, serta pembebasan bea masuk atas impor barang eksplorasi, guna menekan biaya awal investasi.
Fase Pengembangan: Eksplorasi hingga Studi Kelayakan
Setelah memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), badan usaha memasuki fase pengembangan. Kegiatan pada tahap ini meliputi eksplorasi panas bumi, pengeboran sumur eksplorasi, pengujian cadangan, serta penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis proyek.
Pada fase ini, pengembang juga dapat melakukan Pre-Transaction Agreement (PTA) dengan PT PLN (Persero) sebagai komitmen awal rencana penjualan tenaga listrik.
Pembangunan: Kontrak Listrik dan Konstruksi PLTP
Tahap pembangunan dimulai setelah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). Pada fase ini, pengembang wajib mengurus berbagai perizinan lanjutan, antara lain IUPTLU, persetujuan lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan, serta perizinan bangunan dan instalasi PLTP.
Pemerintah juga memberikan dukungan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang eksploitasi dan konstruksi untuk mempercepat realisasi pembangunan pembangkit.
Fase Operasi: Produksi dan Kewajiban Usaha
Setelah pembangunan selesai dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO), PLTP memasuki fase operasi. Pada tahap ini, pengembang mulai memproduksi listrik secara komersial dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero).
Pengembang juga wajib melakukan pemeliharaan fasilitas, memenuhi kewajiban administrasi, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas Tax Allowance atau Tax Holiday juga masih dapat diajukan pada fase operasi.
Gantt Chart: Gambaran Waktu Pengembangan PLTP
Dalam pedoman investasi tersebut, EBTKE juga menyertakan Gantt Chart tahapan pengembangan proyek PLTP yang memberikan gambaran waktu pelaksanaan proyek secara keseluruhan.
Gantt Chart tersebut menunjukkan bahwa:
- Pra-pengembangan dan pengembangan memerlukan waktu beberapa tahun, terutama untuk kegiatan eksplorasi dan pembuktian cadangan.
- Tahap pembangunan mencakup proses konstruksi fasilitas pembangkit hingga instalasi sistem kelistrikan.
- Fase operasi dimulai setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi serta pembangkit dinyatakan laik operasi.
Gantt Chart ini menjadi panduan penting bagi investor dalam memetakan durasi proyek, kebutuhan pendanaan, serta perencanaan risiko sejak awal pengembangan PLTP.
Dorong Investasi Panas Bumi Nasional
Pedoman investasi panas bumi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan potensi panas bumi nasional yang masih besar. Energi panas bumi dinilai sebagai sumber energi terbarukan yang andal, berkelanjutan, dan berperan strategis dalam mendukung transisi energi serta ketahanan energi nasional.
Dengan pedoman yang jelas dan terstruktur, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat investor, mempercepat realisasi proyek PLTP, serta menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan transparan di sektor panas bumi.
Sumber Website : https://ebtke.esdm.go.id/
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















