• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Regulasi

EBTKE Rilis Pedoman Investasi Panas Bumi, Ini Tahapan Lengkap Pengembangan Proyek PLTP

Irfan Ardhiyanto by Irfan Ardhiyanto
25 Februari 2026
in Regulasi
A A
0
EBTKE Rilis Pedoman Investasi Panas Bumi, Ini Tahapan Lengkap Pengembangan Proyek PLTP

Instalasi PLTP Chevron Geothermal Salak berkapasitas 377 MW di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (istimewa)

Share Share ShareShareShare

Jakarta, Berita Geothermal – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Pedoman Investasi Sektor Panas Bumi sebagai acuan resmi bagi badan usaha yang ingin mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi EBTKE pada Rabu (25/02/2026), pedoman ini memuat tahapan investasi panas bumi secara menyeluruh, mulai dari pelelangan wilayah kerja hingga pembangkit beroperasi secara komersial, lengkap dengan gambaran waktu pelaksanaan proyek melalui Gantt Chart pengembangan PLTP.

Pedoman tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan proses investasi, serta transparansi fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan investor di setiap tahapan proyek.

RelatedPosts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

Empat Tahapan Pengembangan PLTP

Dalam pedoman investasi panas bumi, pemerintah membagi pengembangan PLTP ke dalam empat fase utama, yaitu:

  1. Pra-Pengembangan
  2. Pengembangan
  3. Pembangunan
  4. Operasi

Setiap fase dijelaskan secara rinci mencakup kegiatan teknis, perizinan, serta kewajiban dan fasilitas yang melekat pada badan usaha pengembang.

Pra-Pengembangan: Lelang WKP hingga Insentif Awal

Tahap awal investasi dimulai dari penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang dilakukan secara terbuka melalui media elektronik dan kanal resmi pemerintah. Badan usaha yang memenangkan WKP wajib memiliki atau membentuk badan usaha yang bergerak di bidang panas bumi.

Pada fase pra-pengembangan, pengembang dapat mengajukan sejumlah fasilitas fiskal, antara lain Tax Allowance, Tax Holiday, serta pembebasan bea masuk atas impor barang eksplorasi, guna menekan biaya awal investasi.

Fase Pengembangan: Eksplorasi hingga Studi Kelayakan

Setelah memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), badan usaha memasuki fase pengembangan. Kegiatan pada tahap ini meliputi eksplorasi panas bumi, pengeboran sumur eksplorasi, pengujian cadangan, serta penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis proyek.

Pada fase ini, pengembang juga dapat melakukan Pre-Transaction Agreement (PTA) dengan PT PLN (Persero) sebagai komitmen awal rencana penjualan tenaga listrik.

Pembangunan: Kontrak Listrik dan Konstruksi PLTP

Tahap pembangunan dimulai setelah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). Pada fase ini, pengembang wajib mengurus berbagai perizinan lanjutan, antara lain IUPTLU, persetujuan lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan, serta perizinan bangunan dan instalasi PLTP.

Pemerintah juga memberikan dukungan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang eksploitasi dan konstruksi untuk mempercepat realisasi pembangunan pembangkit.

Fase Operasi: Produksi dan Kewajiban Usaha

Setelah pembangunan selesai dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO), PLTP memasuki fase operasi. Pada tahap ini, pengembang mulai memproduksi listrik secara komersial dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero).

Pengembang juga wajib melakukan pemeliharaan fasilitas, memenuhi kewajiban administrasi, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas Tax Allowance atau Tax Holiday juga masih dapat diajukan pada fase operasi.

Gantt Chart: Gambaran Waktu Pengembangan PLTP

Dalam pedoman investasi tersebut, EBTKE juga menyertakan Gantt Chart tahapan pengembangan proyek PLTP yang memberikan gambaran waktu pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

Gantt Chart tersebut menunjukkan bahwa:

  • Pra-pengembangan dan pengembangan memerlukan waktu beberapa tahun, terutama untuk kegiatan eksplorasi dan pembuktian cadangan.
  • Tahap pembangunan mencakup proses konstruksi fasilitas pembangkit hingga instalasi sistem kelistrikan.
  • Fase operasi dimulai setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi serta pembangkit dinyatakan laik operasi.

Gantt Chart ini menjadi panduan penting bagi investor dalam memetakan durasi proyek, kebutuhan pendanaan, serta perencanaan risiko sejak awal pengembangan PLTP.

Dorong Investasi Panas Bumi Nasional

Pedoman investasi panas bumi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan potensi panas bumi nasional yang masih besar. Energi panas bumi dinilai sebagai sumber energi terbarukan yang andal, berkelanjutan, dan berperan strategis dalam mendukung transisi energi serta ketahanan energi nasional.

Dengan pedoman yang jelas dan terstruktur, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat investor, mempercepat realisasi proyek PLTP, serta menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan transparan di sektor panas bumi.

Sumber Website : https://ebtke.esdm.go.id/

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: Ditjen EBTKEebtk e esdmenergi bersih IndonesiaEnergi Panas Bumienergi terbarukan Indonesiageothermal Indonesiainvestasi energi terbarukaninvestasi panas bumi indonesiakebijakan energi nasionalpedoman investasi panas bumipengembangan PLTPPLTP Indonesiaproyek PLTP
ShareSendSharePinSend
Previous Post

Mahasiswa Unsada Kunjungi PLTP Gunung Salak, Pelajari Penerapan ESG dan Proses Panas Bumi

Next Post

Indonesia Peringkat Kedua Dunia Energi Panas Bumi, Kapasitas PLTP Capai 2,71 GW

Related Posts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

11 September 2026
Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

10 Agustus 2026
ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

21 Juli 2026
Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

19 Juni 2026
API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

28 Mei 2026
Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

26 Mei 2026
Next Post
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Energi Panas Bumi, Kapasitas PLTP Capai 2,71 GW

Indonesia Peringkat Kedua Dunia Energi Panas Bumi, Kapasitas PLTP Capai 2,71 GW

Berdiri Sejak 1850, Ini Sejarah Lengkap Badan Geologi di Bawah Kementerian ESDM

Berdiri Sejak 1850, Ini Sejarah Lengkap Badan Geologi di Bawah Kementerian ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Flores Timur Minta Pengembangan Geothermal Oka Ile Ange Tak Abaikan Lingkungan

Bupati Flores Timur Minta Pengembangan Geothermal Oka Ile Ange Tak Abaikan Lingkungan

24 September 2026
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
PLTP Patuha Membangun Indonesia dengan Energi Hijau

Daftar Lengkap 11 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Jawa Barat Serta Detilnya

5 Maret 2025
PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

19 Oktober 2026
Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

19 Oktober 2026
PLTP Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

PGE Bor Lima Sumur Sepanjang 2026, Perkuat Keandalan Aset dan Pengembangan Potensi Panas Bumi

13 Oktober 2026
PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

9 Oktober 2026

Recent News

PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

PGE Lahendong Ajak Jurnalis Manado dan Tomohon Ikuti AJP 2026, Ini Fokusnya

19 Oktober 2026
Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

Benarkah PLTP Mengancam Air Tanah? Lambok M. Hutasoit Ungkap Faktanya

19 Oktober 2026
PLTP Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

PGE Bor Lima Sumur Sepanjang 2026, Perkuat Keandalan Aset dan Pengembangan Potensi Panas Bumi

13 Oktober 2026
PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

PLTP Rajabasa Lampung Ditargetkan Mulai Konstruksi 2027, Serap 2.000 Pekerja

9 Oktober 2026

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com | DJITUBERITA.COM

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In