• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Regulasi

EBTKE Rilis Pedoman Investasi Panas Bumi, Ini Tahapan Lengkap Pengembangan Proyek PLTP

Irfan Ardhiyanto by Irfan Ardhiyanto
25 Februari 2026
in Regulasi
A A
0
EBTKE Rilis Pedoman Investasi Panas Bumi, Ini Tahapan Lengkap Pengembangan Proyek PLTP

Instalasi PLTP Chevron Geothermal Salak berkapasitas 377 MW di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (istimewa)

Share Share ShareShareShare

Jakarta, Berita Geothermal – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Pedoman Investasi Sektor Panas Bumi sebagai acuan resmi bagi badan usaha yang ingin mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi EBTKE pada Rabu (25/02/2026), pedoman ini memuat tahapan investasi panas bumi secara menyeluruh, mulai dari pelelangan wilayah kerja hingga pembangkit beroperasi secara komersial, lengkap dengan gambaran waktu pelaksanaan proyek melalui Gantt Chart pengembangan PLTP.

Pedoman tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan proses investasi, serta transparansi fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan investor di setiap tahapan proyek.

RelatedPosts

Resmi Berlaku! PP 40/2025 Pasang Target EBT 72% di 2060, Panas Bumi Jadi Bagian Strategis Transisi Energi

Hasanuddin: PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Kunci Pengembangan Wisata Berkelanjutan

Pemerintah Optimalkan 23.742 MW Potensi Panas Bumi untuk Percepat Transisi Energi Bersih

Empat Tahapan Pengembangan PLTP

Dalam pedoman investasi panas bumi, pemerintah membagi pengembangan PLTP ke dalam empat fase utama, yaitu:

  1. Pra-Pengembangan
  2. Pengembangan
  3. Pembangunan
  4. Operasi

Setiap fase dijelaskan secara rinci mencakup kegiatan teknis, perizinan, serta kewajiban dan fasilitas yang melekat pada badan usaha pengembang.

Pra-Pengembangan: Lelang WKP hingga Insentif Awal

Tahap awal investasi dimulai dari penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang dilakukan secara terbuka melalui media elektronik dan kanal resmi pemerintah. Badan usaha yang memenangkan WKP wajib memiliki atau membentuk badan usaha yang bergerak di bidang panas bumi.

Pada fase pra-pengembangan, pengembang dapat mengajukan sejumlah fasilitas fiskal, antara lain Tax Allowance, Tax Holiday, serta pembebasan bea masuk atas impor barang eksplorasi, guna menekan biaya awal investasi.

Fase Pengembangan: Eksplorasi hingga Studi Kelayakan

Setelah memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), badan usaha memasuki fase pengembangan. Kegiatan pada tahap ini meliputi eksplorasi panas bumi, pengeboran sumur eksplorasi, pengujian cadangan, serta penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis proyek.

Pada fase ini, pengembang juga dapat melakukan Pre-Transaction Agreement (PTA) dengan PT PLN (Persero) sebagai komitmen awal rencana penjualan tenaga listrik.

Pembangunan: Kontrak Listrik dan Konstruksi PLTP

Tahap pembangunan dimulai setelah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). Pada fase ini, pengembang wajib mengurus berbagai perizinan lanjutan, antara lain IUPTLU, persetujuan lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan, serta perizinan bangunan dan instalasi PLTP.

Pemerintah juga memberikan dukungan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang eksploitasi dan konstruksi untuk mempercepat realisasi pembangunan pembangkit.

Fase Operasi: Produksi dan Kewajiban Usaha

Setelah pembangunan selesai dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO), PLTP memasuki fase operasi. Pada tahap ini, pengembang mulai memproduksi listrik secara komersial dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero).

Pengembang juga wajib melakukan pemeliharaan fasilitas, memenuhi kewajiban administrasi, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas Tax Allowance atau Tax Holiday juga masih dapat diajukan pada fase operasi.

Gantt Chart: Gambaran Waktu Pengembangan PLTP

Dalam pedoman investasi tersebut, EBTKE juga menyertakan Gantt Chart tahapan pengembangan proyek PLTP yang memberikan gambaran waktu pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

Gantt Chart tersebut menunjukkan bahwa:

  • Pra-pengembangan dan pengembangan memerlukan waktu beberapa tahun, terutama untuk kegiatan eksplorasi dan pembuktian cadangan.
  • Tahap pembangunan mencakup proses konstruksi fasilitas pembangkit hingga instalasi sistem kelistrikan.
  • Fase operasi dimulai setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi serta pembangkit dinyatakan laik operasi.

Gantt Chart ini menjadi panduan penting bagi investor dalam memetakan durasi proyek, kebutuhan pendanaan, serta perencanaan risiko sejak awal pengembangan PLTP.

Dorong Investasi Panas Bumi Nasional

Pedoman investasi panas bumi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan potensi panas bumi nasional yang masih besar. Energi panas bumi dinilai sebagai sumber energi terbarukan yang andal, berkelanjutan, dan berperan strategis dalam mendukung transisi energi serta ketahanan energi nasional.

Dengan pedoman yang jelas dan terstruktur, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat investor, mempercepat realisasi proyek PLTP, serta menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan transparan di sektor panas bumi.

Sumber Website : https://ebtke.esdm.go.id/

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: Ditjen EBTKEebtk e esdmenergi bersih IndonesiaEnergi Panas Bumienergi terbarukan Indonesiageothermal Indonesiainvestasi energi terbarukaninvestasi panas bumi indonesiakebijakan energi nasionalpedoman investasi panas bumipengembangan PLTPPLTP Indonesiaproyek PLTP
ShareSendSharePinSend
Previous Post

Mahasiswa Unsada Kunjungi PLTP Gunung Salak, Pelajari Penerapan ESG dan Proses Panas Bumi

Next Post

Indonesia Peringkat Kedua Dunia Energi Panas Bumi, Kapasitas PLTP Capai 2,71 GW

Related Posts

Resmi Berlaku! PP 40/2025 Pasang Target EBT 72% di 2060, Panas Bumi Jadi Bagian Strategis Transisi Energi

Resmi Berlaku! PP 40/2025 Pasang Target EBT 72% di 2060, Panas Bumi Jadi Bagian Strategis Transisi Energi

26 Februari 2026
Wisata Air Panas Bogor, Jawa Barat

Hasanuddin: PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Kunci Pengembangan Wisata Berkelanjutan

4 Februari 2026
Pemerintah Optimalkan 23.742 MW Potensi Panas Bumi untuk Percepat Transisi Energi Bersih

Pemerintah Optimalkan 23.742 MW Potensi Panas Bumi untuk Percepat Transisi Energi Bersih

8 November 2025
Belum Juga Beroperasi, PLTP Mataloko Sudah Bawa Harapan dan Manfaat Nyata bagi Warga Ngada

Permudah Pendaftaran Kemitraan Proyek Panas Bumi, Ditjen EBTKE Luncurkan RUP Online

31 Juli 2025
Rincian Data Kapasitas Terpasang EBT dalam Bauran Energi Nasional, Simak Posisi Panas Bumi

Luas Wilayah Kerja Panas Bumi akan Direvisi, Pengusaha Lokal Didorong Jadi Bagian Rantai Suplai

11 Juli 2025
Listrik Hijau Panas Bumi PGE Terangi Lebih dari 2 Juta Rumah, Dorong Transisi Energi Bersih Nasional

Menuju IRR 11 Persen, Pemerintah Susun Reformasi Besar Perpajakan Panas Bumi

9 Juli 2025
Next Post
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Energi Panas Bumi, Kapasitas PLTP Capai 2,71 GW

Indonesia Peringkat Kedua Dunia Energi Panas Bumi, Kapasitas PLTP Capai 2,71 GW

Berdiri Sejak 1850, Ini Sejarah Lengkap Badan Geologi di Bawah Kementerian ESDM

Berdiri Sejak 1850, Ini Sejarah Lengkap Badan Geologi di Bawah Kementerian ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babak Baru Proyek Panas Bumi Baturaden, Futura Energi Masuk Lewat Ardhantara

Babak Baru Proyek Panas Bumi Baturaden, Futura Energi Masuk Lewat Ardhantara

22 Agustus 2025
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
Kementerian ESDM Gelar Market Sounding PSPE Panas Bumi untuk 11 Lapangan Potensial

Pemerintah Lelang 11 PSPE dan 10 WKP Panas Bumi Lewat Platform GENESIS

26 Mei 2025
PT Supreme Energy

PT Supreme Energy Genjot Pengembangan PLTP Muara Laboh di Lampung Selatan

Pertamina Geothermal Energi berhasil optimalkan panas bumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

PGE Berhasil Optimalkan Energi Panas Bumi, Menjaga Ekosistem dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Direktur Utama PGE, Julfi Hadi saat menerima Penghargaan Proper Emas dari KLH untuk PGE Area Kamojang dan Ulubelu

PGE Raih PROPER Emas ke-14 Berturut-turut, Pengelolaan Green Ecosystem Berdampak Nyata bagi Lingkungan dan Masyarakat

PGE Siapkan Infrastruktur Proyek PLTP Panas Bumi Lumut Balai Unit 3 Berkapasitas 55 MW di Sumatera Selatan

PGE Siapkan Infrastruktur Proyek PLTP Panas Bumi Lumut Balai Unit 3 Berkapasitas 55 MW di Sumatera Selatan

6 Maret 2026
PGE Rampungkan Proyek Pemipaan Sumur, Kapasitas PLTP Kamojang Bertambah 23,8 MW

PGE Rampungkan Proyek Pemipaan Sumur, Kapasitas PLTP Kamojang Bertambah 23,8 MW

6 Maret 2026
Perjalanan 100 Tahun Chevron di Indonesia, Kini Masuk Pengembangan Energi Panas Bumi

Perjalanan 100 Tahun Chevron di Indonesia, Kini Masuk Pengembangan Energi Panas Bumi

6 Maret 2026
Kisah Geothermal NTT Diangkat ke Film “Matahari dalam Tanah”, PLN Buka Ruang Dialog dengan Warga

Kisah Geothermal NTT Diangkat ke Film “Matahari dalam Tanah”, PLN Buka Ruang Dialog dengan Warga

5 Maret 2026

Recent News

PGE Siapkan Infrastruktur Proyek PLTP Panas Bumi Lumut Balai Unit 3 Berkapasitas 55 MW di Sumatera Selatan

PGE Siapkan Infrastruktur Proyek PLTP Panas Bumi Lumut Balai Unit 3 Berkapasitas 55 MW di Sumatera Selatan

6 Maret 2026
PGE Rampungkan Proyek Pemipaan Sumur, Kapasitas PLTP Kamojang Bertambah 23,8 MW

PGE Rampungkan Proyek Pemipaan Sumur, Kapasitas PLTP Kamojang Bertambah 23,8 MW

6 Maret 2026
Perjalanan 100 Tahun Chevron di Indonesia, Kini Masuk Pengembangan Energi Panas Bumi

Perjalanan 100 Tahun Chevron di Indonesia, Kini Masuk Pengembangan Energi Panas Bumi

6 Maret 2026
Kisah Geothermal NTT Diangkat ke Film “Matahari dalam Tanah”, PLN Buka Ruang Dialog dengan Warga

Kisah Geothermal NTT Diangkat ke Film “Matahari dalam Tanah”, PLN Buka Ruang Dialog dengan Warga

5 Maret 2026
Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In