Jakarta, Berita Geothermal – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai fondasi baru pengelolaan energi Indonesia. Regulasi yang disahkan pada 15 September 2025 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, sekaligus menyelaraskan arah kebijakan energi dengan visi Indonesia Maju 2045 dan target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah menegaskan komitmen memperbesar porsi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap. Targetnya tak main-main: kontribusi EBT dalam bauran energi nasional ditingkatkan dari kisaran 19–23 persen pada 2030 menjadi dominan, yakni 70–72 persen pada 2060.
Panas Bumi Masuk Porsi Strategis
Di antara berbagai sumber EBT, panas bumi (geothermal) tetap dipertahankan sebagai salah satu penopang energi bersih nasional. Berdasarkan amanat Pasal 12 PP 40/2025, kontribusi panas bumi dalam bauran energi primer nasional pada 2060 diproyeksikan berada di kisaran 4,9–5,2 persen.
Meski angkanya di bawah energi surya yang diproyeksikan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 29,8–32 persen pada 2060, geothermal dinilai memiliki keunggulan dari sisi keandalan pasokan karena mampu menghasilkan listrik secara stabil sebagai base load.
Selain panas bumi dan surya, pemerintah juga mencantumkan kontribusi EBT lain dalam bauran 2060, yakni biomassa sebesar 12,2–13,4 persen, energi nuklir 11,7–12,1 persen, energi hidro 4,9–5,1 persen, bahan bakar nabati 2,1–2,6 persen, EBT lainnya seperti energi laut dan metanol 1,5–1,6 persen, energi angin 1,2–1,3 persen, serta biogas sekitar 0,043–0,049 persen.
Energi Fosil Ditekan Bertahap
Kebijakan baru ini juga menegaskan skema phase down energi fosil. Batubara yang pada 2030 masih diproyeksikan di kisaran 40,7–41,6 persen, akan ditekan signifikan menjadi 7,8–11,9 persen pada 2060. Penurunan juga berlaku untuk minyak bumi, dari 22,4–26,3 persen pada 2030 menjadi hanya 3,9–4,6 persen pada 2060.
Sementara itu, gas bumi diposisikan sebagai energi transisi. Dengan cadangan yang relatif memadai dan tingkat emisi lebih rendah dibandingkan batubara dan minyak, kontribusi gas diproyeksikan mencapai puncak pada 2050 di angka 17,1–17,3 persen. Setelah itu, porsinya akan turun menjadi 14,4–15,4 persen pada 2060, seiring berkembangnya infrastruktur dan teknologi energi bersih.
Arah Baru Energi Nasional
Melalui PP 40/2025, pemerintah menekankan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, keamanan pasokan energi, dan keterjangkauan harga. Penguatan panas bumi sebagai bagian dari bauran EBT menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas sistem energi nasional dalam jangka panjang.
Dengan potensi geothermal yang besar dan karakteristiknya sebagai sumber listrik yang andal, kebijakan ini membuka ruang percepatan pengembangan panas bumi sebagai bagian integral dari strategi dekarbonisasi Indonesia menuju 2060.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















