Jakarta, Beritageothermal.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengunci daftar daerah penerima dana bagi hasil (DBH) sektor panas bumi tahun 2026. Penetapan tersebut mencakup wilayah penghasil hingga daerah yang terdampak aktivitas pengolahan panas bumi di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 22 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan puluhan daerah sebagai penerima manfaat dari pengelolaan energi panas bumi nasional. Penetapan ini sekaligus menjadi acuan pembagian DBH panas bumi kepada pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2026.
“Menteri menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026,” demikian bunyi diktum pertama beleid tersebut, dikutip Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan aturan itu, daerah penghasil panas bumi yang berasal dari wilayah kerja panas bumi dengan skema kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, hingga izin pengusahaan mencakup 29 kabupaten dan dua kota.
Sementara itu, untuk kategori daerah penghasil berdasarkan izin panas bumi, pemerintah menetapkan 39 kabupaten dan enam kota sebagai penerima iuran tetap. Sedangkan untuk pembagian iuran produksi, tercatat tujuh kabupaten dan satu kota masuk dalam daftar penerima.
Tak hanya daerah penghasil, pemerintah juga memasukkan tujuh kabupaten ke dalam kategori daerah pengolah sumber daya alam panas bumi. Daerah ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan operasional pembangkit listrik tenaga panas bumi dan berpotensi terdampak aktivitas industri energi tersebut.
Dalam beleid itu dijelaskan, penentuan daerah penghasil dilakukan berdasarkan luas persentase wilayah kerja panas bumi serta estimasi realisasi iuran tetap dan iuran produksi tahun 2025.
Sedangkan daerah pengolah ditetapkan karena menjadi lokasi fasilitas pembangkit listrik panas bumi yang memiliki potensi dampak eksternalitas terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Sejumlah lapangan panas bumi strategis nasional yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut antara lain Kamojang, Gunung Salak, Wayang Windu, Darajat, Dieng, Ulubelu, hingga Lahendong.
Pengelolaan wilayah kerja panas bumi tersebut dilakukan oleh sejumlah perusahaan energi, di antaranya PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), serta Star Energy Geothermal.
Dalam rincian pembagian wilayah kerja, Kabupaten Bandung menjadi daerah dengan porsi terbesar di wilayah kerja Kamojang, yakni mencapai 90,83 persen. Sisanya sebesar 9,17 persen dialokasikan untuk Kabupaten Garut.
Sementara pada wilayah panas bumi Lahendong, Kabupaten Minahasa memperoleh porsi 52 persen, sedangkan Kota Tomohon mendapat 43,76 persen.
Pemerintah juga menetapkan total iuran tetap panas bumi tahun 2026 sebesar Rp35,23 miliar. Adapun total iuran produksi panas bumi yang akan dibagikan mencapai Rp126,88 miliar.
Penetapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kontribusi energi panas bumi terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung transisi energi bersih nasional.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















