Jakarta, Berita Geothermal – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 terkait penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026.
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekeliruan dalam Lampiran II Kepmen tersebut, khususnya mengenai daftar kabupaten penerima iuran tetap panas bumi di Provinsi Jawa Barat dengan total nilai Rp1.959.020.472,00.
Dalam lampiran itu, daerah penerima disebut meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Sukabumi.
Padahal, menurut Hasanuddin, masih ada daerah penghasil panas bumi lain yang memiliki wilayah kerja panas bumi aktif serta berkontribusi terhadap produksi panas bumi nasional, namun tidak tercantum sebagai penerima.
“Kekeliruan ini perlu segera dikoreksi agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian bagi daerah penghasil panas bumi,” kata Hasanuddin dalam siaran pers, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai, ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan memicu kebingungan pemerintah daerah terkait hak penerimaan dari sektor panas bumi.
Tidak hanya itu, ADPPI juga menyoroti penggunaan istilah “daerah pengolah sumber daya alam panas bumi” yang muncul dalam Kepmen tersebut.
Menurut Hasanuddin, istilah tersebut belum dikenal dalam tata kelola sektor panas bumi sehingga perlu penjelasan lebih rinci dari pemerintah, termasuk mengenai dasar hukum, parameter penetapan, hingga konsekuensinya terhadap pembagian penerimaan daerah.
ADPPI berpandangan, daerah yang dikategorikan sebagai “daerah pengolah sumber daya alam” berpotensi menanggung dampak eksternalitas negatif dari aktivitas panas bumi, mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga infrastruktur.
“Selama ini istilah daerah pengolah tidak dikenal di sektor panas bumi. Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di daerah,” ujarnya.
ADPPI menduga kekeliruan dalam penetapan daerah penerima iuran tetap tersebut terjadi akibat human error administratif. Meski demikian, organisasi itu meminta Kementerian ESDM segera melakukan klarifikasi dan perbaikan resmi terhadap keputusan tersebut.
“Kami berharap Kementerian ESDM segera melakukan revisi dan memberikan kepastian kepada daerah-daerah penghasil panas bumi agar tata kelola sektor ini tetap berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Hasanuddin.*
Berita telah tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















