• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Regulasi

Hasanuddin: PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Kunci Pengembangan Wisata Berkelanjutan

Bulan Tresyana by Bulan Tresyana
4 Februari 2026
in Regulasi
A A
0
Wisata Air Panas Bogor, Jawa Barat

Wisata Air Panas Bogor, Jawa Barat

Share Share ShareShareShare

Jakarta, Berita Geothermal – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan langsung panas bumi, khususnya untuk wisata air panas.

Aturan turunan yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 itu dinilai mendesak karena hingga kini belum terbit, sehingga menimbulkan ketidakpastian pengelolaan di daerah.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menilai ketiadaan payung hukum setingkat PP membuat pengelolaan wisata air panas bumi di sejumlah daerah berjalan tanpa kepastian regulasi yang kuat.

RelatedPosts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

“Sudah saatnya pemerintah menuntaskan PP pemanfaatan langsung panas bumi agar potensi wisata air panas bumi bisa dimanfaatkan optimal, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia merujuk Pasal 15 UU Panas Bumi yang mengamanatkan rincian pengusahaan pemanfaatan langsung panas bumi diatur melalui PP.

“Pemanfaatan langsung tersebut mencakup sektor non-listrik, seperti wisata, agrobisnis, perikanan, hingga industri pengolahan,” urai Hasanuddin.

Hingga saat ini, pemerintah baru menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk pembangkit listrik.

Sementara ketentuan teknis pemanfaatan langsung, termasuk wisata air panas bumi, belum memiliki regulasi turunan setingkat PP.

Menurut ADPPI, kekosongan regulasi ini menyebabkan standar pengelolaan berbeda-beda di tiap daerah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“PP ini penting untuk menegaskan bahwa kawasan wisata air panas bumi masuk dalam lingkup regulasi panas bumi, sehingga pengelolaannya tidak lagi abu-abu secara hukum,” tegas Hasanuddin.

Empat Kepastian yang Didorong

ADPPI menilai penerbitan PP akan menghadirkan sejumlah kepastian krusial, antara lain:

Pertama, kepastian hukum bagi pengelola wisata air panas bumi dan pelaku usaha terkait;

Kedua, standar pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;

Ketiga, akses dukungan pemerintah serta peluang investasi, termasuk insentif bagi pengembangan wisata dan ekonomi kreatif berbasis panas bumi; dan

Keempat, perlindungan masyarakat lokal agar memperoleh manfaat ekonomi langsung dari keberadaan kawasan panas bumi.

“Seluruh potensi panas bumi, terutama wisata air panas, harus bisa dimanfaatkan optimal dan berkelanjutan dengan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Libatkan Daerah dan Pemangku Kepentingan

Hasanuddin juga mendorong agar proses penyusunan PP melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lain.

Keterlibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang lahir selaras dengan kondisi riil di lapangan dan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Menurut Hasanuddin, di sejumlah daerah, wisata air panas bumi telah terbukti menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pengembangannya diyakini dapat berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan.

“Kami mendorong dilibatkannya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kondisi lapangan dan mampu mendorong ekonomi lokal secara nyata,” tutup Hasanuddin.***

ADVERTISEMENT

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi IndonesiaGeothermalKetua Umum ADPPI HasanuddinPasal 15 UU Panas Bumipemanfaatan langsung panas bumiPeraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
ShareSendSharePinSend
Previous Post

PT Unggul Dinamika Utama Jadi Pelaksana Eksplorasi Panas Bumi Kadidia, Sulawesi Tengah

Next Post

Mengenal Jejak KS Orka di Proyek Panas Bumi 270 MW dari Sumatra Utara hingga NTT

Related Posts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

11 September 2026
Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

10 Agustus 2026
ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

21 Juli 2026
Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

19 Juni 2026
API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

28 Mei 2026
Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

26 Mei 2026
Next Post
Mengenal Jejak KS Orka di Proyek Panas Bumi 270 MW dari Sumatra Utara hingga NTT

Mengenal Jejak KS Orka di Proyek Panas Bumi 270 MW dari Sumatra Utara hingga NTT

Kebutuhan Listrik Lampung 1,3 GW, DPR Dorong Pemanfaatan Potensi Geothermal 800 MW

Kebutuhan Listrik Lampung 1,3 GW, DPR Dorong Pemanfaatan Potensi Geothermal 800 MW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

29 September 2026
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
Profil Yudistian Yunis: Menapaki Karier dari Geologi hingga Menakhodai Geo Dipa Energi

Profil Yudistian Yunis: Menapaki Karier dari Geologi hingga Menakhodai Geo Dipa Energi

15 Juni 2025
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Pupuk Organik, Petani Kamojang Panen 70 Ton Kubis

PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Pupuk Organik, Petani Kamojang Panen 70 Ton Kubis

5 Oktober 2026
Indonesia Peringkat 2 Dunia Produsen Listrik Panas Bumi, Potensinya Baru Dimanfaatkan 10%

Indonesia Peringkat 2 Dunia Produsen Listrik Panas Bumi, Potensinya Baru Dimanfaatkan 10%

5 Oktober 2026
Geo Dipa Ungkap Investasi Hijau US$60 Miliar, Panas Bumi Jadi Mesin Ekonomi

Geo Dipa Ungkap Investasi Hijau US$60 Miliar, Panas Bumi Jadi Mesin Ekonomi

5 Oktober 2026
PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

1 Oktober 2026

Recent News

PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Pupuk Organik, Petani Kamojang Panen 70 Ton Kubis

PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Pupuk Organik, Petani Kamojang Panen 70 Ton Kubis

5 Oktober 2026
Indonesia Peringkat 2 Dunia Produsen Listrik Panas Bumi, Potensinya Baru Dimanfaatkan 10%

Indonesia Peringkat 2 Dunia Produsen Listrik Panas Bumi, Potensinya Baru Dimanfaatkan 10%

5 Oktober 2026
Geo Dipa Ungkap Investasi Hijau US$60 Miliar, Panas Bumi Jadi Mesin Ekonomi

Geo Dipa Ungkap Investasi Hijau US$60 Miliar, Panas Bumi Jadi Mesin Ekonomi

5 Oktober 2026
PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

1 Oktober 2026

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com | DJITUBERITA.COM

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In