Jakarta, Berita Geothermal – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan langsung panas bumi, khususnya untuk wisata air panas.
Aturan turunan yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 itu dinilai mendesak karena hingga kini belum terbit, sehingga menimbulkan ketidakpastian pengelolaan di daerah.
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menilai ketiadaan payung hukum setingkat PP membuat pengelolaan wisata air panas bumi di sejumlah daerah berjalan tanpa kepastian regulasi yang kuat.
“Sudah saatnya pemerintah menuntaskan PP pemanfaatan langsung panas bumi agar potensi wisata air panas bumi bisa dimanfaatkan optimal, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia merujuk Pasal 15 UU Panas Bumi yang mengamanatkan rincian pengusahaan pemanfaatan langsung panas bumi diatur melalui PP.
“Pemanfaatan langsung tersebut mencakup sektor non-listrik, seperti wisata, agrobisnis, perikanan, hingga industri pengolahan,” urai Hasanuddin.
Hingga saat ini, pemerintah baru menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk pembangkit listrik.
Sementara ketentuan teknis pemanfaatan langsung, termasuk wisata air panas bumi, belum memiliki regulasi turunan setingkat PP.
Menurut ADPPI, kekosongan regulasi ini menyebabkan standar pengelolaan berbeda-beda di tiap daerah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“PP ini penting untuk menegaskan bahwa kawasan wisata air panas bumi masuk dalam lingkup regulasi panas bumi, sehingga pengelolaannya tidak lagi abu-abu secara hukum,” tegas Hasanuddin.
Empat Kepastian yang Didorong
ADPPI menilai penerbitan PP akan menghadirkan sejumlah kepastian krusial, antara lain:
Pertama, kepastian hukum bagi pengelola wisata air panas bumi dan pelaku usaha terkait;
Kedua, standar pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
Ketiga, akses dukungan pemerintah serta peluang investasi, termasuk insentif bagi pengembangan wisata dan ekonomi kreatif berbasis panas bumi; dan
Keempat, perlindungan masyarakat lokal agar memperoleh manfaat ekonomi langsung dari keberadaan kawasan panas bumi.
“Seluruh potensi panas bumi, terutama wisata air panas, harus bisa dimanfaatkan optimal dan berkelanjutan dengan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Libatkan Daerah dan Pemangku Kepentingan
Hasanuddin juga mendorong agar proses penyusunan PP melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lain.
Keterlibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang lahir selaras dengan kondisi riil di lapangan dan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut Hasanuddin, di sejumlah daerah, wisata air panas bumi telah terbukti menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pengembangannya diyakini dapat berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kami mendorong dilibatkannya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kondisi lapangan dan mampu mendorong ekonomi lokal secara nyata,” tutup Hasanuddin.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















