Berita Geothermal — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pedoman Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kontribusi energi bersih dalam transisi energi nasional dan mendorong pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa potensi panas bumi Indonesia sangat besar dan belum sepenuhnya dimanfaatkan. Regulasi ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan panas bumi secara langsung, tidak hanya untuk pembangkitan listrik, tetapi juga untuk sektor-sektor produktif seperti pariwisata, agrobisnis, dan industri.
“Pemanfaatan langsung panas bumi merupakan wajah baru sektor energi bersih yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. Panas bumi tidak lagi hanya sebagai sumber energi, melainkan membuka peluang inovasi bisnis—mulai dari produksi hidrogen hijau, ekstraksi mineral bernilai tinggi, hingga pengembangan ekowisata,” ujar Eniya dalam Konsultasi Publik Rancangan Permen tersebut, Rabu (4/6).
Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan untuk menyediakan kerangka hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Substansi aturan mencakup penyusunan neraca cadangan panas bumi, penerbitan sertifikat laik operasi (SLO), pembinaan dan pengawasan, konservasi sumber daya, serta pengaturan harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
Selama ini, pemanfaatan langsung panas bumi masih terbatas pada inisiatif skala kecil atau pilot project berbasis CSR pengembang PLTP, seperti pengeringan kopi di Kamojang, produksi gula aren di Lahendong, dan budidaya melon dalam rumah kaca di Ulubelu. Dengan regulasi baru ini, pemanfaatan langsung diharapkan bisa dikembangkan secara komersial dan memberi dampak nyata bagi ekonomi lokal.
“Ini sejalan dengan paradigma baru Sustainable Geothermal Development, yang menekankan keseimbangan antara manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” tambah Eniya.
Data menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp18,2 triliun dan bonus produksi Rp1 triliun yang disalurkan ke daerah penghasil. Selain itu, dalam lima tahun terakhir, sektor ini telah menyerap lebih dari 870.000 tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Namun, untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal dan memperluas penerimaan sosial terhadap proyek-proyek PLTP, pemanfaatan langsung masih membutuhkan dukungan regulasi yang kuat. Ke depan, pemanfaatan ini diharapkan menjadi game changer dalam industri panas bumi Indonesia, dengan mendorong tumbuhnya UMKM, ekowisata, serta penguatan sektor pertanian dan perikanan di sekitar wilayah kerja panas bumi.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjadikan panas bumi sebagai lokomotif ekonomi hijau Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional, sebagaimana ditekankan dalam Asta Cita Presiden,” pungkas Eniya.
Konsultasi Publik Rancangan Permen ini digelar untuk menjaring masukan dan mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, asosiasi dan badan usaha panas bumi, akademisi, serta mitra strategis lainnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















