Berita Geothermal – Pemerintah akan merevisi 17 isu dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Ke-17 isu tersebut diambil usai digelarnya konsultasi publik pada Kamis (3/7), sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan hasil pembahasan internal kementerian dan bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong agar panas bumi menjadi sumber energi hijau yang mensejahterakan masyarakat.
“Ke-17 isu tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pemanfaatan panas bumi dan menciptakan daya tarik baru bagi para investor,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/7).
Menurut Eniya, revisi PP ini tak hanya menyentuh aspek teknis dan perizinan, tetapi juga membuka ruang untuk inovasi teknologi serta pengembangan industri turunan yang berbasis panas bumi.
“Panas bumi bukan sekadar energi bersih, tetapi juga pintu masuk ke inovasi bisnis seperti produksi hidrogen hijau, perdagangan karbon, ekstraksi mineral bernilai tinggi, dan pengembangan ekowisata,” jelasnya.
Berikut 17 isu strategis yang akan direvisi dalam PP No. 7 Tahun 2017:
- Perubahan skema pelelangan;
- Insentif fiskal dan non-fiskal;
- Kewajiban PLN membeli listrik dari hasil lelang dan penugasan BUMN;
- Prioritas dispatch listrik dari PLTP;
- Penggantian jangka waktu eksplorasi dengan kriteria terukur;
- Nilai ekonomi karbon;
- Mineral ikutan panas bumi;
- Peningkatan TKDN melalui APDN via Genesis;
- Penambahan data melalui GREM, PISP, atau APBN;
- Penugasan kepada BUMN;
- Relinquish Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk optimalisasi;
- Penanganan isu sosial;
- Pemberian dan perpanjangan Izin Panas Bumi (IPB);
- Pengaturan kegiatan Pra-Survei dan Eksplorasi (PSPE), pengelolaan wilayah, serta data dan informasi panas bumi;
- Jaminan pemulihan lingkungan (jaminan reklamasi);
- Pembelian listrik dari pemegang IPB sebelum terbitnya PP yang belum memiliki PJBL berdasarkan harga hasil lelang;
- Pemanfaatan langsung oleh pemegang IPB, kuasa, atau koperasi.
Pemerintah menargetkan revisi regulasi ini rampung pada tahun anggaran 2025.
Eniya menambahkan bahwa langkah deregulasi ini penting untuk mendorong pencapaian target dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 serta mendukung misi Indonesia mencapai Net Zero Emission pada 2060.
“Multiplier effect dari panas bumi sangat besar, baik ke sektor industri maupun masyarakat. Oleh karena itu, kami juga menyiapkan payung hukum untuk pemanfaatan langsung, seperti agrowisata dan ekstraksi mineral ikutan dari fluida panas bumi,” terang Eniya.
Ia menegaskan, pemerintah mengusung pendekatan Sustainable Geothermal Development, yang mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan guna memperkuat penerimaan sosial di masyarakat.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















