Berita Geothermal – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar konsultasi publik untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tidak Langsung Panas Bumi, Kamis, 3 Juli 2025.
Konsultasi publik ini digelar di Aryaduta Hotel Jakarta, dihadiri oleh jajaran Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Dinas ESDM Jawa Barat dan provinsi lainnya, Badan Geologi, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), para akademisi berbagai perguruan tinggi, berbagai badan riset, serta pihak lain.
Berikut ini poin-poin penting revisi PP No 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tidak Langsung Panas Bumi yang mengemuka dalam konsultasi publik:
- Perubahan sistem lelang dari skema konvensional menjadi digital untuk mendukung transparans dan efisiensi proses. Dengan lelang online, semua pihak bisa mengakses data, melihat dokumen, dan melakukan unggahan secara digital.
- Adanya insentif fiskal dan non-fiskal bagi investor di sektor panas bumi. Di antaranya berupa pengurangan pajak yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
- Menyusun skema pembelian listrik panas bumi dari IPP sehingga tingkat pengembalian (IRR) menjadi lebih menarik bagi investor.
- PT PLN (Persero) wajib membeli listrik dari proyek-proyek panas bumi, baik yang berasal dari hasil lelang maupun penugasan kepada BUMN. Ketentuan ini akan diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
- Penugasan dalam subsektor panas bumi akan melibatkan Kementerian BUMN, Danantara, dan pihak teknis dari Kementerian ESDM.
- Pemberian prioritas dispatch bagi listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
- Jangka waktu eksplorasi akan diganti dengan indikator yang lebih terukur, serta diperkenalkannya mekanisme nilai ekonomi karbon untuk mendukung keberlanjutan.
- Dirumuskan aturan pengelolaan dan komersialisasi mineral ikutan seperti silika, kemudian penanganan isu sosial, serta jaminan pemulihan lingkungan pasca-eksploitasi.
Semua revisi tersebut diharapkan menciptakan ekosistem pengembangan panas bumi yang lebih ramah lingkungan, adil, dan menarik bagi investor.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, revisi PP No. 7 Tahun 2017 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong transisi energi, meningkatkan ketahanan energi nasional, serta mempercepat tercapainya target bauran energi terbarukan di Tanah Air.
Sementara terkait komersialisasi mineral ikutan, ia berharap hal tersebut bisa mengerek tingkat pengembalian investasi pengembangan PLTP nantinya.
“Silika ini lumayan banyak di WKP Dieng, Sarula dan Ulubelu, sehingga bagaimana kita meregulasi mineral ikutan panas bumi ini,” kata Eniya saat membuka konsultasi publik.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















