Berita Geothermal — Pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama melalui pemberian bonus produksi panas bumi yang disalurkan melalui pemerintah daerah.
Bonus ini menjadi bentuk kontribusi nyata dari pengembang panas bumi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP).
Realisasi Bonus Produksi Panas Bumi
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, mengungkapkan bahwa realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 mencapai Rp138 miliar. Sementara itu, pada triwulan pertama tahun 2024, realisasi bonus produksi sudah mencapai Rp29 miliar.
Sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 2014 hingga triwulan pertama 2024, total bonus produksi yang telah disalurkan mencapai Rp929 miliar. Dana tersebut langsung disetorkan oleh pengembang panas bumi ke rekening kas umum daerah.
“Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat,” ujar Gigih, dikutip dari laman resmi ESDM, Kamis (27/2).
Manfaat Bonus Produksi Panas Bumi
Gigih menjelaskan bahwa bonus produksi panas bumi memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang memungkinkan masyarakat sekitar WKP merasakan manfaat langsung dari kegiatan pengusahaan panas bumi.
• Terbentuknya program-program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil.
• Mendukung program percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
• Mendorong rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat terhadap proyek panas bumi.
• Mewujudkan hubungan harmonis antara pengembang panas bumi, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami, Ditjen EBTKE, telah mengusulkan kembali kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mengatur pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2025. Dengan pembaruan pedoman ini, diharapkan pemanfaatan bonus produksi semakin tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis di daerah,” tambah Gigih.
Pengaturan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi
Penggunaan bonus produksi panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016. Bonus ini diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Adapun ketentuan pemanfaatan bonus produksi meliputi:
- Alokasi minimal 50% dari bonus produksi diperuntukkan bagi masyarakat sekitar PLTP.
- Pemerintah kabupaten/kota bertugas menyusun kriteria masyarakat penerima manfaat berdasarkan wilayah kecamatan dan/atau desa.
- Pemanfaatan bonus produksi diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, serta kebutuhan lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
- Dengan adanya bonus produksi ini, diharapkan masyarakat sekitar proyek panas bumi dapat merasakan manfaat nyata dari pengelolaan energi terbarukan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan daerah secara berkelanjutan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini