Berita Geothermal — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM hari ini Kamis ( (3/7) menggelar Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Acara konsultasi publik ini berlangsung secara luring di Kementerian ESDM dan daring melalui kanal YouTube Ditjen EBTKE, dimulai pukul 09.00 WIB.
Konsultasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mempercepat pengembangan energi panas bumi di Indonesia dengan membuka ruang masukan dari publik, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Menurut Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, revisi PP ini bertujuan mengurai berbagai hambatan yang selama ini memperlambat laju investasi sektor panas bumi.
“Kita ingin debottlenecking seluruh problem panas bumi melalui revisi PP No. 7 Tahun 2017,” ujar Eniya kepada wartawan, Kamis (26/6).
Sorotan Revisi: Lelang Online dan Kepastian Investasi
Salah satu poin kunci dalam revisi ini adalah digitalisasi proses lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Jika sebelumnya lelang dilakukan secara konvensional, ke depan akan digeser menjadi sistem daring (online) demi transparansi dan efisiensi.
“Lelang WKP sekarang bisa online. Ini upaya kita agar investasi panas bumi lebih terbuka dan efisien,” jelas Eniya.
Namun, revisi PP tidak hanya sebatas perbaikan teknis. Ada pula isu-isu mendasar yang mengemuka, seperti kepastian regulasi dan struktur tarif listrik panas bumi.
Mantan Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi, menekankan pentingnya regulasi yang stabil dan insentif yang tepat.
“Tarif dan regulasi itu kunci. Investor butuh kepastian regulasi, dan negara harus hadir untuk mengatasi masalah harga,” tegas Prijandaru.
Poin-Poin Penting yang perlu direvisi dalam PP No. 7/2017 dan pengembangan panas bumi pada umunnya antara lain:
- Prosedur Lelang WKP secara Daring
Transformasi lelang menjadi digital diharapkan mempercepat proses dan meningkatkan transparansi bagi investor.
- Kepastian Regulasi
Ketidakpastian aturan dinilai menjadi penghambat utama masuknya investasi, sehingga PP yang baru harus menjamin konsistensi kebijakan.
- Penyesuaian Skema Harga dan Peran Negara
Harga jual listrik dari panas bumi saat ini dianggap belum masuk dalam keekonomian proyek. Diperlukan intervensi negara, misalnya melalui insentif atau penugasan khusus kepada PLN.
- Pemberian Insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk Proyek Hulu
Meski pemerintah menilai insentif belum mendesak, pelaku usaha meminta adanya dukungan nyata mengingat Internal Rate of Return (IRR) proyek panas bumi umumnya rendah—bahkan di bawah 10 persen. Mereka berharap IRR bisa ditingkatkan hingga 12 persen agar proyek lebih menarik secara finansial.
Dengan revisi menyeluruh terhadap PP No. 7 Tahun 2017 ini, diharapkan sektor panas bumi Indonesia mampu berkembang lebih cepat, efisien, dan menarik bagi investor dalam dan luar negeri.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini




















