Jakarta, Beritageothermal.com – Kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menentukan laju investasi panas bumi di Indonesia. Karena itu, ReforMiner Institute mendorong pemerintah segera menuntaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 agar pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) semakin menarik bagi investor.
Dalam kajian yang dipublikasikannya, ReforMiner menilai perubahan regulasi tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan target investasi panas bumi yang telah ditetapkan pemerintah dalam satu dekade ke depan.
“Revisi dan penguatan Perpres 112/2022 relevan dengan target pemerintah yang menetapkan nilai investasi panas bumi untuk periode 2025-2034 sekitar 24,24 miliar dollar AS,” tulis ReforMiner dalam kajiannya.
Nilai investasi sebesar US$24,24 miliar itu dipandang akan memberikan dampak ekonomi yang luas apabila mampu direalisasikan. Selain memperbesar kapasitas energi baru terbarukan, investasi tersebut diperkirakan dapat mengurangi ketergantungan pembangkit listrik terhadap bahan bakar minyak (BBM), terutama di kawasan Indonesia Timur.
ReforMiner memperkirakan pengembangan panas bumi mampu menekan konsumsi BBM pembangkit hingga sekitar 350 ribu kiloliter setiap tahun. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor energi, tetapi juga terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan aktivitas investasi dan industri penunjang.
Lembaga tersebut juga menghitung investasi panas bumi berpotensi memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$35,40 miliar. Di sisi lain, negara diperkirakan memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp14 triliun selama periode 2025-2029.
Meski prospeknya dinilai menjanjikan, ReforMiner menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat pengembangan panas bumi belum berkembang optimal. Salah satunya adalah mekanisme penetapan harga jual listrik panas bumi yang saat ini diatur melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan ReforMiner, skema Harga Patokan Tertinggi (HPT) yang berlaku saat ini belum mampu menghasilkan tingkat pengembalian investasi yang menarik. Pada sejumlah proyek PLTP yang telah beroperasi, simulasi menunjukkan Net Present Value (NPV) masih berada pada posisi negatif dengan asumsi hurdle rate sebesar 10 persen.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa harga listrik panas bumi belum sepenuhnya mencerminkan biaya investasi yang harus ditanggung pengembang. Akibatnya, daya tarik sektor panas bumi terhadap investor menjadi kurang kompetitif.
Selain aspek keekonomian proyek, proses eksplorasi juga menjadi tantangan tersendiri. ReforMiner mencatat, meski ketentuan regulasi memberikan waktu eksplorasi sekitar lima tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing satu tahun, pelaksanaannya di lapangan sering kali berlangsung jauh lebih lama.
Proses mulai dari pengurusan perizinan hingga pengeboran sumur bahkan dapat memakan waktu antara lima hingga 15 tahun. Lamanya tahapan tersebut dinilai meningkatkan biaya investasi sekaligus mengurangi masa operasi yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh pengembang.
Sebagai solusi, ReforMiner mengusulkan agar revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik industri panas bumi. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penerapan skema feed-in tariff (FiT), tarif listrik yang tetap selama masa kontrak, mekanisme eskalasi harga, hingga pembagian risiko eksplorasi antara pemerintah, PLN, dan badan usaha.
Selain itu, ReforMiner juga mendorong penyederhanaan proses perizinan lintas kementerian dan lembaga, kepastian waktu penerbitan izin, serta perluasan fasilitas mitigasi risiko eksplorasi guna meningkatkan kepercayaan investor.
Menurut ReforMiner, penyempurnaan regulasi seharusnya tidak berhenti pada perubahan administratif semata, melainkan benar-benar menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi penghambat investasi panas bumi di Indonesia.
“Tanpa perbaikan yang menyentuh akar persoalan pengembangan panas bumi, revisi Perpres 112/2022 berpotensi hanya akan memberikan dampak yang terbatas terhadap percepatan investasi dan pencapaian target kapasitas PLTP nasional,” sebut ReforMiner.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















