Jakarta, Beritageothermal.com – Ketidakpastian geopolitik yang terus memanas di berbagai belahan dunia mulai menjadi perhatian serius pemerintah. Dewan Energi Nasional (DEN) menilai Indonesia perlu memperkuat instrumen regulasi dan kesiapsiagaan sektor energi guna mengantisipasi potensi gangguan pasokan minyak dan lonjakan harga energi global.
Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Di tengah meningkatnya tensi geopolitik internasional, pemerintah menegaskan bahwa kondisi energi nasional masih berada dalam situasi yang terkendali. Ketersediaan pasokan energi, stabilitas harga, hingga keberlanjutan program subsidi dinilai tetap terjaga meski sejumlah negara menghadapi tekanan berat di sektor energi.
“Alhamdulillah, melalui sinergi dan kerja keras seluruh pihak, Indonesia berhasil melewati berbagai tantangan pada masa transisi dan kini berada pada posisi yang semakin kuat dalam menjaga ketahanan energi nasional,” kata Bahlil saat membuka sidang.
Menurut Bahlil, ketahanan energi Indonesia menunjukkan daya tahan yang cukup kuat dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan yang sempat mengalami gejolak pasokan energi akibat perubahan kondisi global.
“Bahkan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina sempat mengalami tekanan serius terhadap sektor energinya. Namun, Indonesia mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga energi, termasuk mempertahankan kebijakan subsidi energi,” ujarnya.
Selat Hormuz Jadi Sorotan
Dalam sidang tersebut, DEN memberi perhatian khusus terhadap potensi risiko yang muncul dari kawasan Timur Tengah. Kawasan itu menjadi salah satu titik krusial dalam rantai pasok energi dunia karena keberadaan Selat Hormuz yang dilalui sekitar seperlima perdagangan minyak global.
Jika terjadi gangguan distribusi di jalur strategis tersebut, dampaknya dapat menjalar ke berbagai negara melalui kenaikan harga minyak dan terganggunya pasokan energi internasional.
Untuk menghadapi kemungkinan tersebut, DEN membahas sinkronisasi antara Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengenai Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
Langkah harmonisasi regulasi itu dinilai penting agar pemerintah memiliki mekanisme yang lebih jelas, cepat, dan terukur ketika harus merespons kondisi darurat energi.
Selain memperkuat payung hukum, DEN juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat mengenai tantangan energi global yang semakin kompleks.
Cadangan Energi Jadi Prioritas
Sidang turut membahas strategi memperkuat cadangan energi nasional sebagai salah satu instrumen utama menjaga ketahanan energi jangka panjang.
Melalui kolaborasi dengan badan usaha sektor energi dan perguruan tinggi, pemerintah terus mendorong pengembangan cadangan energi di berbagai daerah sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan subsidi agar tetap tepat sasaran dan berkelanjutan secara fiskal.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko yang muncul akibat fluktuasi harga energi internasional yang sulit diprediksi.
Program Nuklir Masuki Tahap Persiapan
Selain membahas isu energi fosil, DEN juga mempercepat langkah menuju pemanfaatan energi nuklir sebagai bagian dari bauran energi masa depan Indonesia.
Dalam sidang tersebut dibahas percepatan pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), lembaga yang akan berperan dalam menyiapkan implementasi program energi nuklir nasional.
Pembentukan NEPIO merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menempatkan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber energi baru untuk pembangkit listrik.
Keberadaan organisasi tersebut dipandang penting untuk memastikan kesiapan aspek teknologi, tata kelola, keselamatan, regulasi, hingga koordinasi antarinstansi sesuai standar internasional yang ditetapkan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Peta Jalan Energi Lima Tahun ke Depan
Sidang Anggota DEN juga mengevaluasi Rencana Strategis (Renstra) DEN 2026–2030 yang akan menjadi panduan kebijakan energi nasional dalam lima tahun mendatang.
Dokumen tersebut memuat berbagai agenda prioritas, mulai dari penguatan ketahanan dan kemandirian energi, pengelolaan krisis energi, pengembangan Cadangan Penyangga Energi (CPE), percepatan transisi energi, hingga perluasan kerja sama internasional.
Hasil sidang merekomendasikan agar dokumen Renstra tersebut segera ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM sehingga dapat menjadi acuan resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan program energi nasional secara terintegrasi.
Melalui penguatan regulasi, pembangunan cadangan energi, serta percepatan pengembangan energi baru termasuk nuklir, pemerintah berharap Indonesia mampu menjaga ketahanan energi di tengah ketidakpastian global yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahun ke depan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

















