Jakarta, Beritageothermal.com – Pengembangan energi panas bumi di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian harga listrik. Pelaku industri meminta pemerintah mengevaluasi sekaligus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 agar skema tarif listrik geothermal lebih memberikan kepastian keekonomian proyek.
Kepastian tarif dinilai menjadi salah satu kunci untuk mendorong investasi. Selain membuat proyek lebih mudah dihitung sejak awal, kepastian harga juga diyakini dapat membantu pengembang mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE), Edwil Suzandi, mengatakan proyek panas bumi mempunyai karakteristik yang berbeda dibandingkan pembangkit energi lainnya.
Menurut dia, risiko terbesar berada pada tahap awal pengembangan, terutama eksplorasi. Pengembang harus mengeluarkan modal dalam jumlah besar sebelum dapat memastikan potensi sumber daya panas bumi yang akan dikembangkan.
Edwil bahkan membandingkan karakteristik pengembangan geothermal dengan industri hulu minyak dan gas bumi.
“Waste to energy mendapatkan harga sekitar 20 sen per kWh. Sementara panas bumi merupakan listrik yang dihasilkan melalui proses yang panjang, dengan risiko yang tinggi dan kebutuhan kapital yang besar. Jadi, mirip dengan industri hulu migas, yakni bagaimana mencari minyak dan mencari gas,” ujar Edwil dalam sesi media briefing kinerja Semester I PGE, Jakarta, Selasa (4/8).
Industri Geothermal Soroti Beban Risiko Eksplorasi
Edwil mengatakan kondisi tersebut membuat panas bumi masih menghadapi tantangan ketika harus berkompetisi dengan energi fosil.
Dia menilai pengembang geothermal masih menanggung sebagian besar risiko, terutama pada fase eksplorasi. Di sisi lain, energi fosil dinilai masih mendapatkan sejumlah dukungan kebijakan yang membuat harga energinya lebih kompetitif.
Salah satu contoh yang disebut Edwil adalah Domestic Market Obligation (DMO).
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya skema tarif yang mampu mencerminkan karakteristik dan risiko proyek panas bumi.
PGE bersama pelaku industri pun mendorong pemerintah mempertimbangkan penerapan feed-in tariff, yakni mekanisme penetapan tarif listrik sejak awal berdasarkan keekonomian proyek.
“Yang kami harapkan adalah pemerintah membuat tarif tersebut menjadi ekonomis. Dalam bahasa sederhananya, ada semacam feed-in tariff atau tarif yang ditetapkan terlebih dahulu hingga mencapai keekonomian proyek, setelah itu mungkin baru disesuaikan,” katanya.
PGE Siap Bahas Biaya Proyek dengan PLN
Edwil menegaskan PGE terbuka untuk berdiskusi dengan PT PLN (Persero) mengenai struktur biaya pengembangan proyek panas bumi.
Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar harga listrik yang ditetapkan dapat mencerminkan biaya proyek secara wajar.
“ Kita ga akan mengambil untung besar atau yang bagaimana kok, yang wajar saja. Kami siap buka-bukaan dengan PLN untuk membahasnya,” ungkap Edwil.
Dia mengatakan persoalan tarif bukan hanya kepentingan PGE. Usulan tersebut juga menjadi perhatian para Independent Power Producer (IPP) serta perusahaan yang memegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Indonesia.
Negosiasi Tarif Dinilai Hambat Pembiayaan
Edwil menilai mekanisme tarif yang masih bergantung pada proses negosiasi pada setiap tahapan proyek dapat menambah kompleksitas dalam pengelolaannya.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada berbagai aspek, mulai dari pengendalian proyek, manajemen proyek hingga pembiayaan.
“Sangat sulit apabila proyek menggunakan beberapa tahapan. Hal itu akan menjadi beban dalam pengendalian proyek, manajemen proyek, dan yang paling utama adalah pembiayaan proyek,” ujarnya.
Persoalan pembiayaan menjadi semakin penting karena proyek geothermal membutuhkan modal besar sejak tahap eksplorasi.
Menurut Edwil, lembaga pembiayaan pada umumnya membutuhkan kepastian bahwa proyek yang akan dibiayai memang layak secara ekonomi dan memiliki prospek pendapatan yang jelas.
Sementara sebelum memasuki fase produksi, pengembang masih harus menggunakan modal sendiri untuk membiayai kegiatan eksplorasi.
“Pada fase eksplorasi seluruh pendanaannya berasal dari ekuitas, sehingga murni menggunakan dana perusahaan. Tidak hanya PGE, tetapi hampir seluruh perusahaan pemegang WKP juga mengalami kondisi yang sama,” katanya.
PGE: Selling Price Belum Cukup Beri Kepastian
Direktur Operasi PGE Andi Joko Nugroho menyoroti aspek lain dalam Perpres 112 Tahun 2022.
Menurut Andi, regulasi tersebut saat ini lebih menitikberatkan pada pengaturan batas atas harga jual listrik kepada offtaker. Namun, mekanisme tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang cukup bagi investor.
Pasalnya, nilai akhir masih dapat dipengaruhi proses negosiasi. Kondisi ini membuat pengembang kesulitan menentukan keekonomian proyek sejak tahap awal.
“Sekarang yang diatur hanya selling price. Nilainya masih bisa berubah melalui negosiasi sehingga belum memberikan kepastian investasi. Yang kami harapkan bukan hanya selling price, tetapi ada feed-in tariff atau setidaknya formula yang jelas sehingga keekonomian proyek bisa dihitung sejak awal,” ujar Andi.
Menurut dia, formula tarif yang transparan dan dapat diprediksi akan membantu investor melakukan perhitungan proyek sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sektor panas bumi.
Kepastian tersebut juga dinilai dapat mempercepat penambahan kapasitas pembangkit geothermal di Indonesia.
Turki Jadi Contoh Penerapan Feed-in Tariff
Andi kemudian mencontohkan kebijakan energi panas bumi di Turki sebagai salah satu pembanding.
Dia mengatakan perubahan regulasi dengan penerapan feed-in tariff memberikan dorongan terhadap perkembangan investasi geothermal di negara tersebut.
“Di Turki setelah aturannya direvisi jadi feed in tariff langsung melejit jadi 1.000 MW hanya dalam lima tahun. itu sebagai contoh saja bagaimana regulasi pemerintah perannya sangat penting,” ungkap dia.
Pelaku industri berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan skema tarif tersebut melalui revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
Bagi industri, kepastian harga bukan sekadar persoalan nilai jual listrik. Regulasi tarif juga berkaitan erat dengan keberanian investor menanamkan modal, kemampuan pengembang memperoleh pembiayaan, hingga kecepatan proyek geothermal masuk tahap konstruksi dan produksi.
Jika skema tarif dinilai lebih sesuai dengan karakteristik proyek panas bumi, pengembangan sumber energi tersebut diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.
Pada akhirnya, peningkatan investasi geothermal berpotensi memperkuat kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional sekaligus mendukung agenda pemerintah menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















