• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Regulasi

METI Beberkan Nilai Positif Permen ESDM No. 5/2025 bagi Sektor Panas Bumi Serta Rekomendasi Perbaikannya

Enjang by Enjang
12 Maret 2025
in Regulasi
A A
0
METI Beberkan Nilai Positif Permen ESDM No. 5/2025 bagi Sektor Panas Bumi Serta Rekomendasi Perbaikannya

Eka Satria Ketua IV Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)

Share Share ShareShareShare

Berita Geothermal — Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Jual Beli Listrik (PJBL) dari pembangkit berbasis Energi Terbarukan (ET).

Ketua IV METI, Eka Satria, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Medco Power Indonesia, menyampaikan bahwa peraturan ini sangat dinanti karena memberikan kepastian hukum bagi pengembang listrik berbasis ET.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Peraturan ini sangat dinanti karena memberikan kepastian bagi pengembang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan,” kata Eka Satria di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/3).

RelatedPosts

Peta Jalan PLTP dalam Permen ESDM No 10/2025: Target Besar Panas Bumi untuk Energi Bersih 2060

Kewajiban Perusahaan Panas Bumi dalam Memanfaatkan Kawasan Hutan: Bercermin dari PLTP Patuha 2

Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Energi Terbarukan

Dampak Positif bagi Pembangkit Panas Bumi

Eka menjelaskan beberapa poin positif dari peraturan ini bagi pengembang pembangkit panas bumi:

  1. Skema Excess Energy yang Lebih Fleksibel

Menurut Eka skema ini sangat positif terutama bagi pengembang panas bumi.

ia menambahkan, dalam pembangkit panas bumi (geothermal), sering ditemukan kelebihan uap (steam), dan dengan skema ini PLN dapat membeli kelebihan tersebut dengan harga yang lebih fleksibel hingga 80 persen dari harga PJBL.

“Dalam geothermal, ada kasus ditemukannya steam yang lebih banyak. Dalam kondisi ini dimungkinkn PLN dapat membelinya di luar kontrak dengan harga maksimal 80 persen,” kata Eka.

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Alokasi Risiko Volatilitas Mata Uang

PLN menanggung risiko fluktuasi mata uang melalui mekanisme pembayaran dalam rupiah dengan kurs JISDOR H-1.

Eka menandaskan, hal ini penting bagi proyek geothermal karena memperhitungkan ketidakpastian eksplorasi. Ini memungkinkan penyesuaian harga jika hasil eksplorasi berbeda dari proyeksi awal.

“Ini juga sangat positif sebab pemeritah megakui ketidakpastian masa eksplorasi. Ini sangat positif untuk pengembang panas bumi,” jelasnya.

Saran METI

Meskipun Permen ini sudah membawa kemajuan, METI memberikan beberapa saran perbaikan, yaitu:

  1. Detail Tambahan dalam PJBL dengan PLN

Agar implementasi lebih jelas, METI menyarankan adanya detail tambahan dalam kontrak PJBL maupun regulasi lain, seperti UU Energi Baru dan Terbarukan (UU EBT) yang sedang digodok pemerintah.

  1. Skema Insentif yang Lebih Kompetitif

METI mengusulkan skema Feed-in Tariff untuk memberikan kepastian harga jangka panjang. Untuk geothermal, skema staging perlu diatur guna mendukung keekonomian proyek.

  1. Pemanfaatan BOO dan Hak Ekonomi atas Karbon

Dengan diperbolehkannya skema Build-Own-Operate (BOO) dan kepemilikan nilai ekonomi karbon, pengembang dapat memperoleh insentif tambahan agar lebih kompetitif dibandingkan energi fosil.

  1. Pengaturan Valuta Asing dalam PJBL

Perlu aturan lebih rinci mengenai penggunaan mata uang asing dalam PJBL, terutama bagi proyek ET yang melibatkan investor asing.

  1. Pengurangan Ketidakpastian Eksplorasi dalam Geothermal

METI menekankan bahwa risiko ketidakpastian tidak hanya terjadi pada tahap eksplorasi, tetapi juga dalam fase eksploitasi dan pengembangan. Oleh karena itu, perlu mekanisme transparan dan adil bagi PLN serta pengembang dalam menghadapi tantangan ini.

Secara kesleuruhan Eka menyebut, Permen ESDM No. 5/2025 merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi pengembang listrik berbasis ET, terutama dalam aspek teknis dan komersial.

Namun, METI menilai masih diperlukan diskusi lebih lanjut antara pemerintah, PLN, dan para pengembang untuk memastikan bahwa peraturan ini benar-benar dapat mendorong transisi energi Indonesia menuju sumber daya yang lebih bersih dan berkelanjutan.***

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: Eka SatriaEnergi TerbarukanMETIPanas BumiPermen ESDM No. 5 Tahun 2025
ShareSendSharePinSend
Previous Post

Pengalaman Berkesan Dirjen EBTKE Prof. Eniya Saat Kuliah di Jepang: Sepeda Diamankan Pihak Stasiun Tokyo

Next Post

Bupati Manggarai dan Warga Poco Leok Kunjungi PLTP Lahendong untuk Pelajari Panas Bumi

Related Posts

PLTP Wayang Windu Siap Tambah Kapasitas 48 MW, Barito Renewables Kantongi Dana Rp2,35 Triliun

Peta Jalan PLTP dalam Permen ESDM No 10/2025: Target Besar Panas Bumi untuk Energi Bersih 2060

30 April 2025
PLTP Patuha Membangun Indonesia dengan Energi Hijau

Kewajiban Perusahaan Panas Bumi dalam Memanfaatkan Kawasan Hutan: Bercermin dari PLTP Patuha 2

21 Maret 2025
Lima Lapangan Panas Bumi Segera Ditawarkan Pemerintah, Ini Rinciannya

Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Energi Terbarukan

6 Maret 2025
PT Supreme Energy Muara Laboh Berkontribusi Rp 29,5 Miliar untuk PAD Solok Selatan: Ini Rinciannya

Bonus Produksi Panas Bumi: Realisasi dan Prioritas Pemanfaatan, Simak Penjelasan Gigih Udi Atmo

27 Februari 2025
Next Post
Bupati Manggarai dan Warga Poco Leok Kunjungi PLTP Lahendong untuk Pelajari Panas Bumi

Bupati Manggarai dan Warga Poco Leok Kunjungi PLTP Lahendong untuk Pelajari Panas Bumi

Dua Inovasi Keberlanjutan Diakui Dunia, PGE Raih Dua Penghargaan Internasional di Global CSR & ESG Summit 2025

Dua Inovasi Keberlanjutan Diakui Dunia, PGE Raih Dua Penghargaan Internasional di Global CSR & ESG Summit 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ITB Gelar IIGW 2025, Undang Peneliti Geothermal untuk Kirim Abstraksi Penelitian

ITB Gelar IIGW 2025, Undang Peneliti Geothermal untuk Kirim Abstraksi Penelitian

18 Februari 2025
Pertamina Geothermal Energi berhasil optimalkan panas bumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

PGE Berhasil Optimalkan Energi Panas Bumi, Menjaga Ekosistem dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

3 Maret 2025
13 PLTU Batubara Dipensiunkan, Ketua Umum ADPPI Hasanuddin Soroti Energi Panas Bumi sebagai Pengganti Ideal

13 PLTU Batubara Dipensiunkan, Ketua Umum ADPPI Hasanuddin Soroti Energi Panas Bumi sebagai Pengganti Ideal

6 Maret 2025
Lima Lapangan Panas Bumi Segera Ditawarkan Pemerintah, Ini Rinciannya

Pemerintah Lelang Sejumlah Wilayah Kerja Panas Bumi, Ini Daftarnya dan Batas Waktu Pendaftaran

26 April 2025
PT Supreme Energy

PT Supreme Energy Genjot Pengembangan PLTP Muara Laboh di Lampung Selatan

Pertamina Geothermal Energi berhasil optimalkan panas bumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

PGE Berhasil Optimalkan Energi Panas Bumi, Menjaga Ekosistem dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Direktur Utama PGE, Julfi Hadi saat menerima Penghargaan Proper Emas dari KLH untuk PGE Area Kamojang dan Ulubelu

PGE Raih PROPER Emas ke-14 Berturut-turut, Pengelolaan Green Ecosystem Berdampak Nyata bagi Lingkungan dan Masyarakat

Daftar Lengkap 13 Titik Potensi Panas Bumi di Provinsi Jawa Timur

Investasi Ramah Lingkungan Makin Prospektif! Ikuti Literasi Saham Panas Bumi dalam Youth Seminar Universitas Trisakti

14 Mei 2025
Anak Manggarai Lulusan Terbaik Trisakti: Panas Bumi Energi Paling Aman untuk NTT

Anak Manggarai Lulusan Terbaik Trisakti: Panas Bumi Energi Paling Aman untuk NTT

14 Mei 2025
Menjaga Bumi Lewat Energi Geothermal: Geo Dipa Lestarikan Kawasan Dieng

Menjaga Bumi Lewat Energi Geothermal: Geo Dipa Lestarikan Kawasan Dieng

13 Mei 2025
Geothermal Indonesia Bisa Lebih dari 24 GW, Dirjen EBTKE Prof. Eniya Soroti Temuan Panas Bumi Dasar Laut

Geothermal Indonesia Bisa Lebih dari 24 GW, Dirjen EBTKE Prof. Eniya Soroti Temuan Panas Bumi Dasar Laut

13 Mei 2025

Recent News

Daftar Lengkap 13 Titik Potensi Panas Bumi di Provinsi Jawa Timur

Investasi Ramah Lingkungan Makin Prospektif! Ikuti Literasi Saham Panas Bumi dalam Youth Seminar Universitas Trisakti

14 Mei 2025
Anak Manggarai Lulusan Terbaik Trisakti: Panas Bumi Energi Paling Aman untuk NTT

Anak Manggarai Lulusan Terbaik Trisakti: Panas Bumi Energi Paling Aman untuk NTT

14 Mei 2025
Menjaga Bumi Lewat Energi Geothermal: Geo Dipa Lestarikan Kawasan Dieng

Menjaga Bumi Lewat Energi Geothermal: Geo Dipa Lestarikan Kawasan Dieng

13 Mei 2025
Geothermal Indonesia Bisa Lebih dari 24 GW, Dirjen EBTKE Prof. Eniya Soroti Temuan Panas Bumi Dasar Laut

Geothermal Indonesia Bisa Lebih dari 24 GW, Dirjen EBTKE Prof. Eniya Soroti Temuan Panas Bumi Dasar Laut

13 Mei 2025
Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media antimainstream yang membahas dan fokus terhadap isu tentang energi geothermal atau energi panas bumi | Alamat: The Proklamasi Mansion
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan,
Menteng Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

Follow Us

PT. Mega Nusantara Group - beritageothermal.com - kabariku.com - sorotmerahputih.com
  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In