Berita Geothermal – Direktur PT Bumigas Energi (BGE), David Randing, melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam surat resmi bertanggal 13 Maret 2025, David mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan KPK yang menyebabkan perusahaannya terdepak dari pengelolaan proyek panas bumi Dieng dan Patuha.
Permohonan tersebut secara khusus menyoroti tindakan Deputi Pencegahan KPK kala itu, Pahala Nainggolan, yang disebut David telah mengeluarkan surat dengan keterangan palsu dan menyesatkan pada tahun 2017. Surat tersebut, menurut David, telah menjadi kunci kemenangan PT Geo Dipa Energi (GDE) dalam sengketa hukum dengan PT BGE.
Dalam suratnya, David Randing menyebutkan bahwa PT BGE telah menjadi investor yang beritikad baik sejak menandatangani kontrak dengan PT Geo Dipa Energi pada 2005 dan melakukan investasi awal sebesar 16 juta dolar AS.
Namun sejak 2012, hubungan kedua pihak mulai memburuk dan proyek pembangunan PLTP Patuha 1 berstatus quo akibat adanya sengketa hukum. Meski Mahkamah Agung memenangkan PT BGE dalam putusan kasasi, peninjauan kembali (PK) pertama, dan PK kedua, nasib perusahaan tetap merosot.
Puncak dari permasalahan tersebut terjadi pada 19 September 2017, ketika surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 diterbitkan. Isi surat itu, menurut David, memuat informasi keliru yang mendiskreditkan PT BGE.
Adapun surat KPK tersebut di antaranya menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak HSBC bahwa PT. Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.
Menurut David Randing, setelah dilakukan klarifikasi ke HSBC Indonesia dan Hong Kong, ditemukan bahwa keterangan dalam surat KPK tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diberikan oleh pihak bank, sehingga diduga kuat sebagai keterangan palsu.
David juga menyoroti keabsahan legalitas pengelolaan wilayah kerja panas bumi (WKP) oleh PT GDE. Ia menyebutkan sejumlah surat dari Pertamina dan Kementerian ESDM yang membuktikan bahwa PT GDE tidak pernah mendapatkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) atau Kontrak Operasi Bersama (KOB) sebagaimana diwajibkan oleh UU Panas Bumi No. 27/2003 dan UU No. 21/2014. Bahkan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam putusannya tahun 2020 menyatakan Kementerian ESDM tidak pernah menerbitkan IUP kepada PT GDE untuk wilayah Dieng dan Patuha.
Tak berhenti di situ, David juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum dan pelaporan etik sejak 2020. Laporan kepada Dewan Pengawas KPK pada tahun itu menyatakan bahwa penerbitan surat oleh Pahala Nainggolan merupakan hasil keputusan kolektif pimpinan KPK 2015–2019. Meski laporan tak bisa diproses ke sidang etik karena Dewas belum terbentuk saat kejadian, aduan tetap diteruskan ke Inspektorat KPK dan menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil.
Melalui permohonan perlindungan kepada Presiden Prabowo, David Randing berharap pemerintah dapat membuka kembali tabir kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan panas bumi Dieng dan Patuha. Ia juga menegaskan bahwa PT BGE tidak sedang dalam perkara dengan KPK dan merasa dizalimi oleh tindakan yang menurutnya sarat manipulasi informasi.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan investor beritikad baik seperti kami tidak dihancurkan oleh institusi negara yang seharusnya menjunjung integritas,” tulis David dalam suratnya.
Terkait hal tersebut, David Randing selaku Direktur PT Bumigas Energi (BGE) mengajukan tiga hal:
Pertama, mendesak KPK untuk segera menganulir surat KPK bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang menurut David Randing “sesat”
Kedua, merehabilitasi nama baik PT Bumigas Energi yang telah tercoreng oleh praktik penyebaran hoaks yang dilakukan oleh KPK.
Ketiga, adanya amandemen yang mengijinkan BGE untuk kembali melanjutkan proyek Panas Bumi di Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.
“Banyak kejanggalan yang terlihat dari proses kasus ini. Dan kami siap untuk buka-bukaan data dan fakta sesungguhnya. Kalau memang kami bersalah, silahkan hukum kami. Tapi kalau memang kami benar dan dirugikan, maka pelaku kecurangan itu harus dihukum agar iklim investasi di Indonesia berjalan baik,” tandas David Rnding dalam kterangannya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK maupun Geo Dipa Energi.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















