Berita Geothermal — Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menegaskan bahwa selain menjalankan fungsi utama sebagai regulator, dirinya juga memiliki tugas lain yaitu sebagai Kepala Inspektur Panas Bumi.
Dengan tugas ini, lanjut Gigih, membuat pihaknya bertanggung jawab penuh atas aspek keamanan dan keselamatan seluruh kegiatan pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
“Direktorat Panas Bumi secara konsisten akan mengawal seluruh tahapan kegiatan geothermal, mulai dari pengeboran, pengujian gas H₂S, hingga aktivitas lain yang membutuhkan tingkat keselamatan tinggi,” ujar Gigih dalam diskusi “Pengembangan Geothermal di Pulau Flores” yang digelar Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Nusa Cendana (Undana), Kamis (4/9).
Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Panas Bumi secara rutin mengirimkan tim inspektur ke daerah-daerah yang ada pemanfaatan panas bumi. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan memenuhi aspek keselamatan sesuai standar, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2009.
Terkait permasalahan pemanfaatan panas bumi di Flores, Gigih menyebut pihaknya telah menerjunkan Tim Inspektur ke tiga lokasi yaitu PLTP Sokoria, Ulumbu dan Mataloko pada Juli Agustus lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan Gubernur NTT.
“Pada Juli–Agustus lalu, kami mengirimkan tim inspektur ke PLTP Sokoria, Ulumbu, dan Mataloko, sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan Gubernur NTT,” jelas Gigih.
Dari hasil kunjungan tersebut, pihaknya telah meminta pengembang di tiga lokasi tersebut untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan.
Menurut Gigih, hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan panas bumi di Indonesia tidak hanya diatur secara ketat, tetapi juga diawasi dengan serius agar sesuai standar keselamatan.
Tugas tambahan pengembang
Lebih jauh, Gigih juga menjelaskan bahwa pengembang panas bumi memiliki tugas tambahan yang tak kalah penting, yakni menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar wilayah operasi.
Tugas ini wajib dilaksanakan sebab berhubungan langsung dengan keberlanjutan operasi PLTP, karena pembangkit panas bumi sangat bergantung pada ketersediaan air (recharge) untuk menghasilkan uap penggerak turbin.
“Terpeliharanya hutan dan lingkungan menjadi kunci kestabilan operasi geothermal. Maka, pengembang wajib melakukan pemeliharaan lingkungan demi keberlanjutan pembangkit,” tegasnya.
Gigih mencontohkan pengelolaan lingkungan di PLTP Kamojang yang dinilai berhasil menjaga kelestarian hutan. Di sana, pengembang bahkan menjalankan konservasi elang sebagai bagian dari pelestarian fauna.
Hal serupa juga dilakukan di PLTP Salak yang dioperasikan Star Energy Geothermal, dengan program penghijauan, konservasi, hingga pelestarian macan tutul.
“Pengembang panas bumi pada dasarnya tidak hanya mengelola energi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah operasi,” pungkas Gigih.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini




















