Berita Geothermal — Kabupaten Bandung yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi energi panas bumi (geothermal) terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia, kini mengusulkan agar mendapatkan Participating Interest (PI) atau partisipasi kepentingan dalam pengelolaan sumber daya energi tersebut. Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dana bagi hasil saham pertambangan.
“Participating Interest ini adalah kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam. Daerah lain yang memiliki PI bisa surplus APBD setiap tahun karena mendapat bagian dari potensi tambang minyak dan gas. Kita pun berhak mengusulkan hal yang sama,” ujar Dadang seusai memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin (2/6/2025).
Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu menekankan bahwa Kabupaten Bandung memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar, yakni mencapai 2.681 megawatt (MW). Karena itu, ia menilai sudah seharusnya daerahnya ikut mendapat keuntungan dalam bentuk PI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Kang DS—sapaan akrabnya—menyebutkan bahwa menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah penghasil energi panas bumi seharusnya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 10–15% untuk tingkat kabupaten/kota, dan 5% untuk provinsi.
Keadilan energi
Tak hanya itu, Kang DS juga akan mengusulkan agar tarif listrik di daerah penghasil energi, seperti Kabupaten Bandung, dibedakan dari daerah lainnya yang bukan penghasil. Menurutnya, ketimpangan ini perlu segera dikoreksi.
“Kalau kita penghasil energi listrik dari panas bumi, kenapa tarif listriknya harus disamakan dengan Bali atau daerah lain yang tidak menghasilkan energi? Ini tidak adil,” tegasnya.
Sebagai Ketua Harian Apkasi, Dadang juga akan mendorong usulan ini melalui jalur organisasi pemerintah kabupaten. Selain soal PI dan tarif listrik, ia juga menyoroti perlunya peninjauan kembali tunjangan kinerja kepala daerah yang dinilai belum sebanding dengan beban tanggung jawabnya.
“Jangan sampai tunjangan ASN terus naik, tapi gaji dan tunjangan kepala daerah stagnan. Ini yang akan kami perjuangkan juga di Apkasi,” pungkasnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini