Jakarta, Berita Geothermal – Pemerintah resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Penetapan ini menjadi langkah awal pengembangan panas bumi baru di kawasan Indonesia timur.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi. Informasi ini diumumkan secara resmi melalui pengumuman Kementerian ESDM pada 12 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, PT Ormat Geothermal Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu dengan kode wilayah TRU-01 serta tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120004772563.
Dengan penetapan ini, PT Ormat Geothermal Indonesia memperoleh hak pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi Telaga Ranu untuk tahap lanjutan, yang mencakup kegiatan eksplorasi hingga pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pemenang Lelang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, pemenang lelang WKP memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.
Kewajiban tersebut meliputi pembayaran harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak serta penempatan Komitmen Eksplorasi pada bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN). Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, status pemenang lelang dapat dinyatakan gugur dan digantikan oleh peringkat berikutnya.
Selain itu, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola wilayah kerja yang dimenangkan, perusahaan diwajibkan membentuk badan usaha baru atau melakukan penyesuaian terhadap akta pendirian. Dalam ketentuan tersebut, komposisi kepemilikan saham badan usaha baru paling sedikit 95 persen dimiliki oleh badan usaha pemenang lelang.
Bagian dari Pengembangan Panas Bumi Nasional
PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak usaha Ormat Technologies Inc., perusahaan energi terbarukan global yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2015. Perusahaan ini dikenal mengembangkan panas bumi dengan memanfaatkan teknologi biner (binary cycle) yang memungkinkan pemanfaatan sumber panas bumi bersuhu rendah hingga menengah secara lebih efisien.
Penetapan WKP Telaga Ranu dinilai memperkuat portofolio pengembangan panas bumi Ormat di Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia timur yang memiliki potensi besar namun masih membutuhkan percepatan investasi serta pembangunan infrastruktur energi.
Pengembangan WKP Telaga Ranu diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan bauran energi baru dan terbarukan nasional, sekaligus mendukung target pemerintah dalam mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission 2060.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini




















