Berita Geothermal — Progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei dengan kapasitas 10 megawatt (MW) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan perkembangan positif. PLN bersama Direktorat EBTKE Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi NTT, dan Forkopimda Lembata terus mengintensifkan koordinasi demi mempercepat realisasi proyek strategis nasional ini.
Salah satu langkah penting demi mewujudkan pembngkit panas bumi Atadei baru-baru ini dilakukan diskusi dan rapat konsolidasi yang digelar di Kantor Bupati Lembata. Kegiatan ini diikuti dengan kunjungan lapangan ke lokasi bakal pembangkit panaas bumi di Wellpad AT-1 dan AT-2. Kegiatan ini diunggah oleh PLN UIP Nusra melalui akun Instagram resmi pada 23 Mei 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan utama pembangkit panas bumi Atadei mencakup percepatan pengadaan lahan yang saat ini masih menyisakan beberapa bidang bermasalah. Beberapa di antaranya merupakan tanah ulayat yang memiliki nilai sosial dan budaya tinggi, sehingga proses negosiasi membutuhkan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif. Nilai ganti rugi pun masih dalam tahap finalisasi berdasarkan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberlanjutan, PLN juga menyampaikan bahwa dokumen Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) PLTP Atadei ini telah disusun oleh konsultan independen dan disosialisasikan kepada masyarakat dengan pengawalan akademisi serta pihak berwenang.
“Kegiatan ini menjadi bukti kolaborasi PLN dan pemerintah sebagai representasi masyarakat untuk memastikan kehadiran pembangkit energi panas bumi yang ramah lingkungan di Kabupaten Lembata dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan,” ujar pihak PLN UIP Nusra, dikutip Selasa (27/5).
Dukungan Penuh dari Pemkab Lembata
Pemerintah Kabupaten Lembata secara konsisten menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan PLTP Atadei. Bupati Lembata Kanisius Tuaq bersama Wakil Bupati Muhamad Nasir sebelumnya telah menyampaikan dukungan tersebut dalam audiensi yang berlangsung pada 13 Maret 2025.
“Pemda Lembata mendukung penuh pengembangan PLTP Atadei sebagai pembangkit listrik ramah lingkungan untuk mewujudkan kemandirian energi di Pulau Lembata,” tegas Bupati Kanisius Tuaq.
Dukungan ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Lembata Nomor 631 Tahun 2024 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pendamping Pengadaan Tanah PLTP Atadei 10 MW. Tim ini bertugas mendampingi proses pengadaan lahan serta memediasi permasalahan yang muncul sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anggota kelompok kerja berasal dari unsur Pemda, Forkopimda, kepala dinas teknis, Kantor Pertanahan Lembata, camat, hingga kepala desa sekitar lokasi proyek.
Arah Pembangunan Energi Bersih di Timur Indonesia
PLTP Atadei adalah bagian dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021–2030 dan tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional. Proyek ini dirancang dengan kapasitas 10 MW yang terbagi menjadi dua unit pembangkit masing-masing 5 MW. Sejumlah izin krusial telah dikantongi, mulai dari izin wilayah kerja panas bumi (WKP), izin prinsip pembangunan, izin kesesuaian tata ruang, konfirmasi kawasan hutan, hingga izin lingkungan.
Pembangkit panas bumi Atadei diharapkan menggantikan peran pembangkit listrik tenaga diesel yang selama ini masih menjadi sumber utama pasokan listrik di Lembata. Selain memperkuat ketahanan energi lokal, PLTP Atadei juga mendukung transisi energi nasional dengan menekan emisi karbon dan meningkatkan porsi bauran energi terbarukan menjadi 23% pada 2025 sesuai RUPTL 2019–2028.
Dengan sinergi antara PLN, pemerintah pusat, dan daerah, pembangunan PLTP Atadei diyakini akan menjadi tonggak penting dalam mendorong pemanfaatan energi bersih, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah timur Indonesia.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini