Lampung Barat, Berita Geothermal – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melaksanakan musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kamis (20/11/2025). Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., dan menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses pembebasan lahan yang telah berjalan sejak Juli 2025.
Musyawarah berlangsung di Ruang Pesagi Kantor Bupati Lampung Barat, dengan dihadiri pemilik lahan yang terdampak, jajaran perangkat daerah, serta unsur lain yang terlibat dalam proses verifikasi.
16 Warga Terlibat dalam Proses Pembebasan Lahan
Sebanyak 16 pemilik lahan hadir untuk mengikuti musyawarah. Mereka merupakan warga yang tanahnya masuk dalam rencana pembangunan jalan lingkar sepanjang 6.543 meter dengan lebar 10 meter. Jalan tersebut nantinya akan menjadi salah satu akses menuju lokasi eksplorasi panas bumi oleh PT Star Energi Geothermal.
Selain Sekda, rapat juga diikuti perwakilan Kantor Pertanahan Lampung Barat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, sejumlah kepala OPD, Camat Air Hitam, Kantor Jasa Penilai Publik (JPP), serta Peratin Srimenanti. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keterlibatan lintas sektor untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi.
Ganti Rugi Dilakukan Transparan Sesuai Ketentuan
Dalam arahannya, Sekda Nukman menjelaskan bahwa musyawarah tersebut merupakan rangkaian akhir dari proses verifikasi empat bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme ganti rugi dilakukan secara transparan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan.
“Ganti rugi diberikan dalam bentuk uang dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan melalui Bank Lampung. Mekanisme ini dipilih agar pembayaran lebih aman, cepat, dan akuntabel,” ujar Nukman.
Sebelum menerima pembayaran, para pemilik lahan wajib menandatangani enam dokumen administrasi, mulai dari permohonan pembayaran hingga berita acara penetapan nilai ganti kerugian. Prosedur ini disiapkan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Dialog Terbuka untuk Warga
Musyawarah juga memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan maupun keberatan terkait proses pembebasan lahan. Pemerintah daerah mengakomodasi seluruh masukan sebagai bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
Target Pembayaran dan Jadwal Pembangunan
Pemkab Lampung Barat menargetkan seluruh administrasi dan pembayaran rampung dalam waktu dekat sehingga proses pembebasan lahan dapat dimulai pada pekan keempat November 2025.
“Harapannya proses ini dapat selesai sesuai jadwal sehingga pengerjaan badan jalan bisa segera dimulai, dan kegiatan eksplorasi panas bumi dapat berjalan pada Februari 2026,” jelas Nukman.
Menutup rapat, Sekda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi mendukung kelancaran pembangunan jalan lingkar tersebut.
“Semoga pembangunan ini membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat Air Hitam dan mendukung pengembangan potensi panas bumi sebagai kekuatan ekonomi baru di Lampung Barat,” katanya.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini




















