Berita Geothermal — Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi di Indonesia melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Fokus utama revisi ini adalah untuk mengurai berbagai hambatan atau debottlenecking yang selama ini memperlambat laju investasi di sektor energi baru terbarukan, khususnya geotermal.
“Kita ingin debottlenecking seluruh problem panas bumi melalui revisi PP No. 7 Tahun 2017,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, kepada wartawan Kamis (26/6).
Pemerintah juga berencana menggelar public hearing dalam waktu dekat untuk menjaring masukan langsung dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
“Apa sih problem-problemnya? Kita dengar dulu, lalu nanti kita bahas dan formulasikan dalam peraturan yang lebih memudahkan,” ujar Eniya.
Fokus Revisi: Lelang Digital dan Kepastian Investasi
Salah satu poin krusial dalam revisi PP 7/2017 adalah penyempurnaan prosedur lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Proses ini sebelumnya berlangsung secara konvensional dan kini akan digeser ke sistem daring (online) untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi.
“Lelang WKP sekarang bisa online. Ini upaya kita agar investasi panas bumi lebih terbuka dan efisien,” ungkap Eniya.
Selain itu, pemerintah juga sedang meninjau kemungkinan revisi terhadap Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022, khususnya terkait harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Harga jual listrik yang kerap berada di atas harga acuan PLN menjadi penghambat besar. Pemerintah menilai, tanpa insentif dan penyesuaian tarif, Internal Rate of Return (IRR) proyek PLTP akan tetap rendah.
Eniya menyebut, IRR sekarang masih di bawah 10 persen dan untuk mencapai 10 atau 11 persen, perlu dihitung insentif apa saja yang bisa diberikan.
Masukan dari Kajian dan Praktisi
Berbagai hambatan untuk percepatan pemanfaatan panas bumi telah banyak diungkap, baik oleh lembaga kajian atau praktisi panas bumi.
Lembaga riset INDEF pada tahun 2023 misalnya, menyarankan enam langkah strategis:
- Pemberian insentif fiskal dan non-fiskal khususnya untuk proyek hulu.
- Revisi Perpres 112/2022 agar harga patokan listrik PLTP lebih realistis.
- Kepastian hukum untuk Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
- Percepatan dan perluasan program government drilling untuk menekan risiko eksplorasi.
- Pelaksanaan kebijakan perdagangan karbon sesuai Perpres 98/2021.
- Sinkronisasi seluruh kebijakan energi agar mendukung transisi energi dan target Net Zero Emission 2060.
Prijandaru Effendi, saat masih menjabat Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), menyoroti dua isu utama dalam pengembangan panas bumi: kepastian regulasi dan ketidaksesuaian harga jual listrik dengan kemampuan beli PLN.
Menurutnya, regulasi yang konsisten adalah kunci untuk membangun kepercayaan investor. Sementara itu, persoalan tarif harus diselesaikan dengan campur tangan negara melalui insentif atau penugasan khusus kepada PLN.
“Tarif dan regulasi itu kunci. Investor butuh kepastian regulasi, dan negara harus hadir untuk mengatasi masalah harga,” tegas Prijandaru.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















