• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Regulasi

Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Energi Terbarukan

Enjang by Enjang
6 Maret 2025
in Regulasi
A A
0
Lima Lapangan Panas Bumi Segera Ditawarkan Pemerintah, Ini Rinciannya
Share Share ShareShareShare

Berita Geothermal — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan. Regulasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi jual beli listrik.

Dasar Penetapan

Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan. Salah satu fokusnya adalah percepatan pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah serta sumber energi lainnya. Selain itu, regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi jual beli tenaga listrik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.

RelatedPosts

Hasanuddin: PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Kunci Pengembangan Wisata Berkelanjutan

Pemerintah Optimalkan 23.742 MW Potensi Panas Bumi untuk Percepat Transisi Energi Bersih

Permudah Pendaftaran Kemitraan Proyek Panas Bumi, Ditjen EBTKE Luncurkan RUP Online

Pembangkit tenaga listrik yang diatur dalam peraturan ini mencakup berbagai sumber energi terbarukan, di antaranya pembangkit listrik tenaga panas bumi, tenaga air, tenaga surya fotovoltaik, tenaga bayu, biomassa, biogas, energi laut, serta bahan bakar nabati.

Jangka Waktu Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)

Dalam Pasal 5, diatur bahwa perjanjian jual beli listrik dapat berlangsung hingga 30 tahun sejak mulai beroperasi secara komersial (COD) dan dapat diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan tanpa memperhitungkan biaya investasi awal. PT PLN (Persero) memiliki kewenangan menentukan jangka waktu PJBL dengan mempertimbangkan aspek keekonomian proyek dan jenis pembangkit yang digunakan.

Jika perjanjian diperpanjang, harga jual tenaga listrik akan mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisioning dan Operasional Pembangkit

Komisioning dan Commercial Operation Date (COD) harus sesuai dengan peraturan di bidang ketenagalistrikan. Untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, COD dapat dilakukan secara bertahap mengikuti ketersediaan pasokan uap.

Jika terjadi keterlambatan COD yang bukan akibat keadaan kahar dan pembangkit tidak dalam kondisi Deemed Commissioning, pemilik pembangkit akan dikenakan sanksi berupa Liquidated Damage. Penalti ini dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dengan batas maksimum 180 hari kalender.

Transaksi Jual Beli Tenaga Listrik

PLN wajib membeli tenaga listrik sesuai dengan kapasitas yang telah disepakati dalam perjanjian dengan harga yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika produksi listrik melebihi kapasitas, PLN tetap dapat membeli kelebihan tersebut hingga batas maksimal 30% dari kapasitas yang disepakati, namun dengan harga lebih rendah, yakni maksimal 80% dari harga PJBL.

Jika pemilik pembangkit gagal menyalurkan listrik akibat Deemed Dispatch, PLN tetap wajib membayar sesuai ketentuan dalam PJBL. Namun, jika pemilik pembangkit tidak dapat memenuhi jumlah listrik yang telah disepakati tanpa alasan yang sah, mereka wajib membayar penalti kepada PLN.

Kinerja dan Penalti Pembangkit

Peraturan ini juga mengatur standar kinerja pembangkit listrik yang dinilai berdasarkan Availability Factor (AF), Capacity Equivalent (CE), dan kriteria teknis lainnya. Jika kinerja pembangkit tidak sesuai dengan kesepakatan, pemiliknya akan dikenakan penalti, kecuali dalam kondisi Deemed Dispatch.

Penalti mencakup berbagai aspek, seperti kegagalan memenuhi AF atau CE, kegagalan mempertahankan volt-ampere reactive (VAR), frekuensi, dan kecepatan naik-turun beban (ramp rate). Namun, penalti frekuensi dan ramp rate tidak berlaku bagi pembangkit tenaga surya fotovoltaik, tenaga bayu, dan tenaga energi laut.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025, diharapkan investasi di sektor energi terbarukan semakin meningkat dan ketahanan energi nasional dapat terwujud melalui penggunaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Salinan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Energi Terbarukan bisa Anda klik di tautan: Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025.***

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: aturan jual beli tenga listrik energi terbarukanpembangkit listrik energi terbarukanPeraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2025
ShareSendSharePinSend
Previous Post

Direktur Utama PGE Julfi Hadi Sukses Sabet Best CEO Award 2024, Pimpin PGE ke Puncak Industri Energi Hijau

Next Post

13 PLTU Batubara Dipensiunkan, Ketua Umum ADPPI Hasanuddin Soroti Energi Panas Bumi sebagai Pengganti Ideal

Related Posts

Wisata Air Panas Bogor, Jawa Barat

Hasanuddin: PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Kunci Pengembangan Wisata Berkelanjutan

4 Februari 2026
Pemerintah Optimalkan 23.742 MW Potensi Panas Bumi untuk Percepat Transisi Energi Bersih

Pemerintah Optimalkan 23.742 MW Potensi Panas Bumi untuk Percepat Transisi Energi Bersih

8 November 2025
Belum Juga Beroperasi, PLTP Mataloko Sudah Bawa Harapan dan Manfaat Nyata bagi Warga Ngada

Permudah Pendaftaran Kemitraan Proyek Panas Bumi, Ditjen EBTKE Luncurkan RUP Online

31 Juli 2025
Rincian Data Kapasitas Terpasang EBT dalam Bauran Energi Nasional, Simak Posisi Panas Bumi

Luas Wilayah Kerja Panas Bumi akan Direvisi, Pengusaha Lokal Didorong Jadi Bagian Rantai Suplai

11 Juli 2025
Listrik Hijau Panas Bumi PGE Terangi Lebih dari 2 Juta Rumah, Dorong Transisi Energi Bersih Nasional

Menuju IRR 11 Persen, Pemerintah Susun Reformasi Besar Perpajakan Panas Bumi

9 Juli 2025
Konsultasi Publik Revisi PP No. 7/2017, Berikut Ini Poin-poin Krusial Panas Bumi yang Mengemuka

17 Isu Pengaturan Panas Bumi akan Direvisi, Ini Rinciannya

4 Juli 2025
Next Post
13 PLTU Batubara Dipensiunkan, Ketua Umum ADPPI Hasanuddin Soroti Energi Panas Bumi sebagai Pengganti Ideal

13 PLTU Batubara Dipensiunkan, Ketua Umum ADPPI Hasanuddin Soroti Energi Panas Bumi sebagai Pengganti Ideal

Daftar Lengkap 13 Titik Potensi Panas Bumi di Provinsi Jawa Timur

Panas Bumi Indonesia Banyak yang Belum "Dipanaskan", Target Kapasitas 2025 Dipastikan Jauh dari Harapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babak Baru Proyek Panas Bumi Baturaden, Futura Energi Masuk Lewat Ardhantara

Babak Baru Proyek Panas Bumi Baturaden, Futura Energi Masuk Lewat Ardhantara

22 Agustus 2025
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
Kementerian ESDM Gelar Market Sounding PSPE Panas Bumi untuk 11 Lapangan Potensial

Pemerintah Lelang 11 PSPE dan 10 WKP Panas Bumi Lewat Platform GENESIS

26 Mei 2025
PT Supreme Energy

PT Supreme Energy Genjot Pengembangan PLTP Muara Laboh di Lampung Selatan

Pertamina Geothermal Energi berhasil optimalkan panas bumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

PGE Berhasil Optimalkan Energi Panas Bumi, Menjaga Ekosistem dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Direktur Utama PGE, Julfi Hadi saat menerima Penghargaan Proper Emas dari KLH untuk PGE Area Kamojang dan Ulubelu

PGE Raih PROPER Emas ke-14 Berturut-turut, Pengelolaan Green Ecosystem Berdampak Nyata bagi Lingkungan dan Masyarakat

Pakar Ingatkan Tantangan Pengembangan Panas Bumi: Edukasi Publik dan Mitigasi Bencana

Pakar Ingatkan Tantangan Pengembangan Panas Bumi: Edukasi Publik dan Mitigasi Bencana

15 Februari 2026
PGEO Perkuat Investasi Panas Bumi, Kapasitas Terpasang Dibidik Capai 1 GW pada 2028

PGEO Perkuat Investasi Panas Bumi, Kapasitas Terpasang Dibidik Capai 1 GW pada 2028

15 Februari 2026
Potensi Panas Bumi 24 GW Tertahan, API Sebut Skema Tarif Belum Menarik Investor

Potensi Panas Bumi 24 GW Tertahan, API Sebut Skema Tarif Belum Menarik Investor

15 Februari 2026
Foto bersama usai PGE ikuti seminar dan penjajakan kerja sama kemitraan sister city antara Pemda Provinsi Sulawesi Utara dengan Selandia Baru, di Manado

PGE Gandeng Selandia Baru, Lahendong Diproyeksi Jadi Etalase Panas Bumi Dunia

14 Februari 2026

Recent News

Pakar Ingatkan Tantangan Pengembangan Panas Bumi: Edukasi Publik dan Mitigasi Bencana

Pakar Ingatkan Tantangan Pengembangan Panas Bumi: Edukasi Publik dan Mitigasi Bencana

15 Februari 2026
PGEO Perkuat Investasi Panas Bumi, Kapasitas Terpasang Dibidik Capai 1 GW pada 2028

PGEO Perkuat Investasi Panas Bumi, Kapasitas Terpasang Dibidik Capai 1 GW pada 2028

15 Februari 2026
Potensi Panas Bumi 24 GW Tertahan, API Sebut Skema Tarif Belum Menarik Investor

Potensi Panas Bumi 24 GW Tertahan, API Sebut Skema Tarif Belum Menarik Investor

15 Februari 2026
Foto bersama usai PGE ikuti seminar dan penjajakan kerja sama kemitraan sister city antara Pemda Provinsi Sulawesi Utara dengan Selandia Baru, di Manado

PGE Gandeng Selandia Baru, Lahendong Diproyeksi Jadi Etalase Panas Bumi Dunia

14 Februari 2026
Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In