Berita Geothermal — Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, diperingati sebagai Hari Hutan Sedunia. Momentum ini menjadi pengingat penting akan kewajiban setiap pihak dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan industri.
Salah satu sektor yang erat kaitannya dengan pemanfaatan kawasan hutan adalah industri panas bumi atau geothermal.
Terkait Hari Hutan Sedunia ini, PT Geo Dipa Energi (Persero), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang panas bumi, membagikan informasi mengenai kewajiban perusahaan panas bumi dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dalam unggahannya, Geo Dipa menyebutkan bahwa perusahaan panas bumi yang memanfaatkan kawasan hutan memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menyediakan lahan pengganti seluas dua kali lipat dengan fungsi ekologis setara.
- Menjalankan program konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
- Mengembalikan lahan yang dipinjam setelah masa penggunaan selesai.
Ketentuan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, yang mengatur kewajiban perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.
Pembangunan PLTP Patuha Unit 2
Saat ini, Geo Dipa Energi tengah mengembangkan pemanfaatan panas bumi melalui proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 di Kabupaten Bandung. Pengembangan ini tentu melibatkan pemanfaatan kawasan hutan Patuha, sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk membangun PLTP Patuha Unit 2, Geo Dipa telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Izin ini memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi:
Pertama, dalam waktu satu tahun setelah IPPKH diterbitkan, Geo Dipa wajib:
- Menyelesaikan tata batas areal izin dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta.
- Menyerahkan lahan kompensasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan rasio 1:2.
- Menyampaikan pernyataan dalam akta notariil untuk mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada Perum Perhutani.
Kedua, menyampaikan laporan pemenuhan komitmen kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyerahkan dokumen asli kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya panas bumi tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Selamat memperingati Hari Hutan Sedunia! Semoga hutan kita tetap lestari demi masa depan yang lebih hijau.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini