• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Regulasi

Kewajiban Perusahaan Panas Bumi dalam Memanfaatkan Kawasan Hutan: Bercermin dari PLTP Patuha 2

Enjang by Enjang
21 Maret 2025
in Regulasi
A A
0
PLTP Patuha Membangun Indonesia dengan Energi Hijau

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha yang dikelola PT Geo Dipa Energi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Share Share ShareShareShare

Berita Geothermal — Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, diperingati sebagai Hari Hutan Sedunia. Momentum ini menjadi pengingat penting akan kewajiban setiap pihak dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan industri.

Salah satu sektor yang erat kaitannya dengan pemanfaatan kawasan hutan adalah industri panas bumi atau geothermal.

Terkait Hari Hutan Sedunia ini, PT Geo Dipa Energi (Persero), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang panas bumi, membagikan informasi mengenai kewajiban perusahaan panas bumi dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dalam unggahannya, Geo Dipa menyebutkan bahwa perusahaan panas bumi yang memanfaatkan kawasan hutan memiliki kewajiban sebagai berikut:

RelatedPosts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

  1. Menyediakan lahan pengganti seluas dua kali lipat dengan fungsi ekologis setara.
  2. Menjalankan program konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
  3. Mengembalikan lahan yang dipinjam setelah masa penggunaan selesai.

Ketentuan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, yang mengatur kewajiban perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.

Pembangunan PLTP Patuha Unit 2

Saat ini, Geo Dipa Energi tengah mengembangkan pemanfaatan panas bumi melalui proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 di Kabupaten Bandung. Pengembangan ini tentu melibatkan pemanfaatan kawasan hutan Patuha, sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk membangun PLTP Patuha Unit 2, Geo Dipa telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Izin ini memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi:

Pertama, dalam waktu satu tahun setelah IPPKH diterbitkan, Geo Dipa wajib:

  • Menyelesaikan tata batas areal izin dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta.
  • Menyerahkan lahan kompensasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan rasio 1:2.
  • Menyampaikan pernyataan dalam akta notariil untuk mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada Perum Perhutani.

Kedua, menyampaikan laporan pemenuhan komitmen kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyerahkan dokumen asli kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya panas bumi tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Selamat memperingati Hari Hutan Sedunia! Semoga hutan kita tetap lestari demi masa depan yang lebih hijau.***

ADVERTISEMENT

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: 21 MaretGeo Dipa EnergiHari Hutan SeduniaPanas BumiPLTP Patuha Uni 2
ShareSendSharePinSend
Previous Post

Paving Blok Ramah Lingkungan dari Material Pengeboran Panas Bumi, Percantik SDN Barusari Garut

Next Post

API Undang Peneliti dan Akademisi Panas Bumi Berpartisipasi dalam IIGCE 2025, Segera Kirimkan Makalahnya

Related Posts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

11 September 2026
Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

10 Agustus 2026
ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

21 Juli 2026
Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

19 Juni 2026
API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

28 Mei 2026
Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

26 Mei 2026
Next Post
API Undang Peneliti dan Akademisi Panas Bumi Berpartisipasi dalam IIGCE 2025, Segera Kirimkan Makalahnya

API Undang Peneliti dan Akademisi Panas Bumi Berpartisipasi dalam IIGCE 2025, Segera Kirimkan Makalahnya

Harmoni Energi di Sumur Panas Bumi Pertama: Pantun Dirut PNRE John Anis Hangatkan Hawa Dingin Kamojang

Harmoni Energi di Sumur Panas Bumi Pertama: Pantun Dirut PNRE John Anis Hangatkan Hawa Dingin Kamojang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
Bupati Flores Timur Minta Pengembangan Geothermal Oka Ile Ange Tak Abaikan Lingkungan

Bupati Flores Timur Minta Pengembangan Geothermal Oka Ile Ange Tak Abaikan Lingkungan

24 September 2026
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

29 September 2026
PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

1 Oktober 2026
Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

1 Oktober 2026
Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

29 September 2026
ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

29 September 2026

Recent News

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

1 Oktober 2026
Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

1 Oktober 2026
Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

29 September 2026
ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

29 September 2026

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com | DJITUBERITA.COM

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In