Berita Geothermal — Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, menyatakan dukungannya terhadap usulan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, terkait pemberian Participating Interest (PI) atau Hak Partisipasi dari pemanfaatan panas bumi bagi Kabupaten Bandung.
Yudistian menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengusulkan hal tersebut ke Kementerian Keuangan, mengingat Geo Dipa Energi merupakan BUMN yang berada di bawah naungan kementerian tersebut.
“Kita coba bawa ke Menteri Keuangan, karena Geo Dipa sendiri berada di bawah Kementerian Keuangan,” kata Yudistian saat Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Engineering Procurement Construction (EPC) PLTP Patuha Unit 2 di Gedung M. Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip dari ketik.co.id, Rabu (11/6).
Ia juga menyampaikan bahwa isu partisipasi daerah dalam pengelolaan panas bumi ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam UU tersebut, konsep Participating Interest memang pernah dibahas, namun belum diimplementasikan secara optimal.
“Undang-undang ini sudah berusia 11 tahun. Sudah waktunya disempurnakan agar Participating Interest dari sektor panas bumi bisa menjadi dasar penguatan peran daerah dalam pengembangan energi terbarukan,” jelas Yudistian.
Menurutnya, revisi terhadap UU 21/2014 tersebut bisa diusulkan melalui DPR RI. Selain itu, kapasitas Bupati Dadang Supriatna sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) diyakini akan memperkuat usulan ini, baik melalui jalur legislatif maupun langsung ke Kementerian Keuangan.
Selama ini, Pemkab Bandung hanya menerima retribusi atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas panas bumi. Sementara itu, PI yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum diperoleh.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kembali menegaskan pentingnya Kabupaten Bandung memperoleh PI dari pengelolaan panas bumi. Menurutnya, banyak daerah telah merasakan manfaat signifikan dari hak tersebut.
“Kabupaten Bojonegoro contohnya. Setiap tahun APBD mereka surplus karena mendapatkan Participating Interest dari hasil tambang minyak dan gas bumi. Kabupaten Bandung belum mendapatkan PI dari panas bumi, padahal potensinya sangat besar, bahkan mampu menghasilkan lebih dari 2.000 MW listrik,” ujar Kang DS, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, potensi panas bumi di Kabupaten Bandung mencapai 2.681 MW, dan hal ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui kepemilikan saham atas sumber daya tersebut.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini