Bandar Lampung, Berita Geothermal – DPR RI menyoroti pengembangan energi terbarukan di Lampung, khususnya panas bumi, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan strategis, termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan, unsur DPRD, dan organisasi perangkat daerah.
Putri menyoroti capaian Lampung dalam pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Berdasarkan data pemerintah daerah, kontribusi EBT di provinsi ini telah mencapai sekitar 36 persen, dengan panas bumi sebagai kontributor terbesar.
“Sebagian besar berasal dari panas bumi. Di Lampung banyak pembangkit listrik geothermal, seperti di Bumi, Danau Ranau, dan beberapa wilayah lain. Ini sangat potensial dan tentu berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Putri menegaskan, Komisi XII berkomitmen menjaga agar pengembangan energi tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami mendorong ketahanan energi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Jangan sampai ada pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Isu tambang ilegal juga menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Putri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komisi XII.
“Jika ada tambang ilegal dan aduan masyarakat, pasti kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menekankan pentingnya dukungan lintas pihak untuk memastikan pengembangan energi terbarukan berjalan lancar. Ia juga menyinggung kesiapan regulasi daerah, khususnya terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak pembangunan pembangkit energi.
“Saya dengar di Lampung sudah ada peraturan gubernur terkait ganti rugi tanam tumbuh. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dan proses berjalan lancar,” katanya.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















