Berita Geothermal — Izin Panas Bumi (IPB) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok Cisukarame, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan WKP Nage di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah terbit.
Penerbiatan kedua IPB ini dilakukan melalui penerapan Sistem Online Single Submission (OSS).
Penerapan sistem OSS dalam perizinan panas bumi, merupakan langkah besar pihak Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dalam upaya percepatan pengembangan panas bumi.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiyani Dewi menyampaikan penerbitan IPB untuk Cisolok-Sukaremae dan Nage, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui aplikasi INLINE (Perizinan Online) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui aplikasi OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).
Pemanfaatan sistem OSS, lanjutnya, menjadi salah satu wujud nyata upaya pemerintah dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kemudahan bagi investor bidang panas bumi.
Melalui penyederhanaan prosedur perizinan lewat sistem OSS, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan perizinan panas bumi kini jauh lebih singkat tanpa mengorbankan substansi dan kualitasnya.
“Dengan penerapan sistem OSS, proses administrasi menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Hal ini tentunya diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia,” tuturnya.
Dengan terbitnya IPB, lanjut Eniya, pemenang lelang WKP wajib memenuhi persyaratan dasar seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Persyaratan aadasar tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan yang diurus melalui OSS. Dengan terintegrasinya OSS dan INLINE, proses penerbitan kedua IPB ini mengalami percepatan yang signifikan.
“Proses perizinan IPB yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu lima hari melalui sistem OSS. Service Level Agreement (SLA) penerbitan IPB 14 hari kerja sejak aplikasi permohonan diterima,” jelas Eniya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (1/3).
Perusahaan didorong segera melakukan aksi
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebesar 3.880 megawatt (MW) hingga tahun 2029. Target tersebut bertujuan untuk mencapai bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 19-23 persen pada 2030.
Dengan diterbitkannya IPB untuk WKP Cisolok Cisukarame yang dikelola oleh PT Daya Mas Cisolok Geothermal (DMCG) dan WKP Nage yang dikelola oleh PT Daya Mas Nage Geothermal (DMNG), diharapkan kedua perusahaan ini dapat segera melakukan aksi pengembangan pembangkit dengan kapasitas 40 MW di masing-masing wilayah.
“Kami berharap kedua WKP ini dapat segera melaksanakan kewajiban berikutnya. Tentunya penerbitan IPB kedua WKP ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan investasi serta mempercepat pengembangan energi panas bumi, mendukung tujuan besar Indonesia dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi berkelanjutan,” tegas Eniya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini