Jakarta, Berita Geothermal – Industri panas bumi nasional dinilai belum bergerak optimal. Hingga kini, pemanfaatan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Indonesia baru mencapai 11,5 persen dari total potensi yang ada, meski kapasitas terpasangnya sudah menempatkan Indonesia di posisi kedua dunia setelah Amerika Serikat.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai capaian tersebut masih jauh dari ideal. Dalam paparan yang disampaikan Senin (8/12/2025), ia membandingkan kinerja Indonesia dengan Filipina yang telah memanfaatkan hampir separuh potensi panas buminya. “Filipina mampu memanfaatkan sekitar 48,07 persen dari total potensi panas buminya,” ujar Komaidi.
Ia juga menyoroti pesatnya pertumbuhan kapasitas PLTP Turki, yang dalam kurun 2014–2024 meningkat hingga 328,23 persen dan menjadi salah satu perkembangan tercepat di dunia.
Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menetapkan porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 51–61,3 persen dari tambahan kapasitas pembangkit listrik nasional. Dari angka tersebut, panas bumi diharapkan memberikan kontribusi penambahan kapasitas sebesar 5,2 gigawatt.
Komaidi menjelaskan panas bumi memiliki sejumlah keunggulan yang seharusnya mendorong pengembangan lebih cepat. Dengan faktor kapasitas 90–95 persen dan kemampuan beroperasi sebagai beban dasar, PLTP dinilai memiliki kestabilan yang tidak dimiliki sumber EBT lain. “Panas bumi tidak bergantung cuaca dan menjadi satu-satunya pembangkit EBT yang dapat berfungsi sebagai baseload,” ujarnya.
Namun, ia menilai pertumbuhan sektor ini tersendat akibat struktur pasar listrik yang masih monopsoni. Banyak pengembang, katanya, terhambat pada tahap negosiasi karena belum memperoleh kepastian perjanjian jual beli listrik (PJBL) maupun perjanjian jual beli uap (PJBU). “Masih banyak proyek yang menunggu kepastian PJBL dan PJBU, sementara kewajiban eksplorasi harus dipenuhi terlebih dulu,” kata Komaidi.
Kajian ReforMiner menunjukkan beberapa negara berhasil melesat karena dukungan regulasi yang kuat. Filipina dipandang unggul karena regulasi yang membuka akses data, perizinan yang lebih sederhana, dan insentif fiskal yang berkelanjutan. Di Turki, pertumbuhan PLTP dipercepat dengan feed-in tariff, perizinan dipersingkat, serta pemberian kompensasi bagi investor apabila terjadi perubahan kebijakan.
Rekomendasi Kebijakan
ReforMiner mengusulkan sejumlah langkah penyempurnaan untuk mengejar target RUPTL, yakni:
• Pembaruan regulasi panas bumi dan penguatan posisi panas bumi dalam sistem ketenagalistrikan nasional.
• Penyederhanaan izin dengan batas waktu yang jelas.
• Penguatan pelaksanaan Perpres 112/2022 melalui koordinasi lintas instansi.
• Kepastian jadwal penandatanganan PJBL dan PJBU di pasar monopsoni.
• Penyederhanaan skema negosiasi tarif, cukup mencakup harga dasar dan eskalasi.
• Intervensi pemerintah jika negosiasi listrik maupun uap menemui jalan buntu.
• Revisi skema pembelian listrik mengingat ketentuan Harga Patokan Tertinggi (HPT) masih bertumpu pada dukungan government drilling atau fasilitas pembiayaan eksplorasi—yang dalam praktiknya belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
“Jika akses terhadap fasilitas pendanaan dan dukungan pemerintah masih terbatas, maka ketentuan harga tidak akan sejalan dengan struktur biaya di lapangan,” tegas Komaidi.
Ia menambahkan, perbaikan regulasi menjadi langkah kunci agar PLTP dapat berkembang sesuai target dan memberikan kontribusi signifikan pada agenda transisi energi nasional.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan judul ala Antara, versi singkat, atau versi untuk SEO maksimal.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini




















