Berita Geothermal – Energi panas bumi telah menjelma menjadi tulang punggung baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok Selatan. Kontribusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh Tahap I bukan hanya memperkuat ketenagalistrikan wilayah, tetapi juga memberikan pemasukan daerah hingga Rp30 miliar per tahun. Jumlah ini jauh melampaui pendapatan dari sebagian besar pos Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya.
PLTP Muara Laboh Unit 1 yang beroperasi sejak 16 Desember 2019 memiliki kapasitas 85 MW dan memasok listrik untuk ratusan ribu rumah tangga. Proyek ini menjadi kebanggaan warga karena 87 persen pekerjanya merupakan putra daerah Solok Selatan.
“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ujar Bupati Solok Selatan Khairunas.
Investasi proyek panas bumi di Solok Selatan berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Solok Selatan terus mendorong agar pemerintah pusat mendukung pengembangan PLTP Muara Laboh unit 2 (80 MW) yang ditargetkan beroperasi pada awal 2027, serta unit 3 (60 MW) pada tahun 2033. Kedua ekspansi tersebut diperkirakan akan mengurangi emisi karbon hingga 900.000 ton CO₂ per tahun.
Secara fiskal, pemasukan dari sektor panas bumi menjadi unggulan bagi Solok Selatan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan hingga 8 Juli 2025, realisasi DBH panas bumi dari dua komponen, yakni iuran produksi dan iuran tetap, masing-masing tercatat sebesar Rp4,81 miliar dan Rp180 juta, atau total Rp4,99 miliar. Meski belum menyamai kontribusi penuh tahap pertama senilai Rp30 miliar, angka ini sudah jauh melampaui realisasi beberapa pos DBH lainnya.
Berikut ini pemasukan Solok Selatan dari beberapa pos dana bagi hasil (DBH) yang telah ditransfer pemerintah pusat hingga 8 Juli 2024 sebagai perbandingan:
- DBH Perkebunan Sawit hanya menyumbang Rp1,78 miliar,
- DBH PBB sebesar Rp10,47 miliar,
- DBH PPh Pasal 21 dan 25/29 gabungan hanya Rp2,41 miliar,
- DBH Minerba (iuran tetap dan royalti) baru menyentuh Rp200 juta,
- DBH Kehutanan hanya Rp10 juta.
Melihat data dan dampak riil yang dihasilkan, sektor panas bumi tak lagi sekadar sumber energi, melainkan tumpuan masa depan ekonomi Solok Selatan yang berkelanjutan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini


















