Berita Geothermal — Dalam rangka memperingati Hari Hutan Sedunia yang jatuh pada 21 Maret 2025, Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan serta langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam mendorong pemanfaatan panas bumi sebagai energi berkelanjutan bagi kepentingan nasional.
Hasanuddin menegaskan bahwa tanpa dukungan Kementerian Kehutanan, pengembangan potensi panas bumi di Indonesia akan menghadapi tantangan besar. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sebagian besar cadangan panas bumi berada di kawasan hutan. Oleh karena itu, kebijakan yang berpihak pada pemanfaatan energi panas bumi sangat penting dalam upaya transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan kehutanan periode 2025–2029 akan berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Hutan Cadangan Pangan, Ketahanan Energi, dan Swasembada Air. Konsep ini mencakup peningkatan produksi pangan berbasis agroforestri, pemanfaatan jasa lingkungan air dan panas bumi, serta rehabilitasi lahan kritis guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Pembangunan tidak boleh berhenti, hutan tetap lestari, dan kesejahteraan masyarakat itu pasti,” tegas Raja Antoni saat melantik empat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kehutanan pda Jumat (21/3) lalu.)
Dampak Positif Pemanfaatan Panas Bumi
Hasanuddin menyampaikan, panas bumi yang dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang luas. Pemanfaatan langsung panas bumi untuk sektor pariwisata dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Sementara itu, pemanfaatan tidak langsung panas bumi sebagai sumber listrik akan memperkuat ketahanan energi nasional dengan menyediakan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi industri nasional.
“Dalam momentum Hari Hutan Sedunia ini, ADPPI ingin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan dan Menteri Kehutanan atas dukungan yang diberikan dalam pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi bersih yang berkelanjutan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/3).
Potensi dan Kontribusi Panas Bumi di Kawasan Konservasi
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, potensi panas bumi di kawasan konservasi Indonesia mencapai 6,32 gigawatt. Sebagian besar potensi ini berada di gunung berapi yang termasuk dalam kawasan konservasi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Sementara itu, data ADPPI menunjukkan bahwa saat ini terdapat empat pemegang izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi dengan kapasitas terpasang sebesar 883 megawatt (MW). Kapasitas ini tersebar di tiga kawasan konservasi utama, yaitu:
- Taman Nasional Gunung Halimun Salak,
- Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang,
- TWA Gunung Papandayan.
Listrik yang dihasilkan dari kawasan panas bumi ini mampu memasok kebutuhan listrik bagi sekitar satu juta rumah dengan daya 900 watt per rumah di jaringan listrik Jawa, Madura, dan Bali.
Selain itu, para pengembang panas bumi juga berkontribusi dalam mendukung pelestarian lingkungan. Mereka mengalokasikan dana sebesar Rp2,8 miliar per tahun untuk mendukung kegiatan konservasi lahan.
Selain itu, dana bonus produksi yang disetor pemegang izin kepada pemerintah daerah mencapai sekitar Rp49 miliar per tahun. Di tingkat nasional, sektor panas bumi turut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ESDM sebesar Rp1,6 triliun per tahun, yang masuk ke kas negara sebagai pendapatan dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Dukungan terhadap Prinsip Kehati-hatian
Hasanuddin juga menegaskan dukungan ADPPI terhadap prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Kementerian Kehutanan dalam pengembangan panas bumi di kawasan konservasi. Menurutnya, ada berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk perlindungan habitat satwa liar yang berada di kawasan konservasi. Terlebih, banyak di antara satwa tersebut yang berstatus dilindungi karena terancam punah.
“Kami setuju dengan kebijakan prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi. Upaya pengembangan energi harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan lingkungan,” pungkas Hasanuddin.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, pemanfaatan panas bumi dapat terus berkembang sebagai energi bersih yang tidak hanya berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini