Berita Geothermal – Mantan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), menyatakan dukungannya terhadap pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).
Pernyataan ini disampaikan Moeldoko menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar aturan TKDN dibuat lebih fleksibel demi mendukung pertumbuhan industri nasional yang kompetitif. Menurut Moeldoko, semangat membangun industri dalam negeri melalui kebijakan TKDN memang positif, namun penerapannya perlu mempertimbangkan realitas di lapangan.
“Kami berharap semangat TKDN ini sudah kuat, namun perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Setidaknya, fleksibilitas dalam penerapan TKDN juga penting untuk diperhatikan,” kata Moeldoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/4).
Moeldoko mengungkapkan, pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan menunjukkan bahwa aturan TKDN yang kaku justru menghambat pelaksanaan sejumlah proyek strategis, salah satunya di bidang panas bumi.
Ia menceritakan adanya proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang mandek karena tidak memenuhi syarat TKDN, padahal proyek tersebut menggunakan teknologi tinggi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
“Saya pernah melapor ke Presiden. Ada direktur utama perusahaan panas bumi yang kesulitan menjalankan proyeknya karena terbentur aturan TKDN. Proyek itu stagnan, padahal mereka sudah keburu berutang. Akhirnya, bunga pinjaman tetap harus dibayar meski proyek tak berjalan,” jelasnya.
Moeldoko menilai, jika Indonesia belum memiliki kemampuan teknologi tertentu, sebaiknya dibuka ruang untuk penggunaan komponen impor agar tidak menghambat investasi dan kemajuan sektor EBT.
“Sepanjang kita belum punya teknologi yang mumpuni, sebaiknya kita realistis dan menggunakan komponen luar negeri jika diperlukan,” tegasnya.
Senada dengan Moeldoko, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan pandangannya mengenai fleksibilitas TKDN. Ia menilai bahwa aturan yang terlalu ketat dapat menurunkan daya saing industri nasional.
“Kalau TKDN dipaksakan, kita akhirnya kalah bersaing. Saya sangat setuju TKDN dibuat fleksibel, bahkan bisa diganti dengan insentif. Sudahlah, kita realistis saja,” ujar Prabowo dalam pernyataannya belum lama ini.
Menanggapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengambil langkah konkret. Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 yang berlaku sejak 31 Juli 2024, pemerintah memberikan relaksasi aturan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk PLTP.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa kebijakan ini akan membuka jalan bagi percepatan proyek-proyek EBT yang selama ini tertunda.
“Dengan beleid baru ini, hambatan untuk proyek-proyek EBT bisa diatasi. Kita tidak ingin lagi proyek terhambat hanya karena urusan TKDN,” ujarnya.
TKDN PLTP Indonesia
Sebagai informasi, target TKDN untuk proyek PLTP di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis komponen dan kapasitas pembangkit.
Secara umum, target minimal adalah 35%. Beberapa proyek seperti PLTP Kamojang bahkan telah mencapai 63%. Sementara untuk PLTP dengan kapasitas hingga 5 MW, komponen TKDN terdiri dari:
• Barang: minimal 31,30%
• Jasa: minimal 89,18%
• Gabungan barang dan jasa: minimal 42,00%
Pemerintah berharap, seiring dengan perkembangan industri dalam negeri, capaian TKDN di sektor EBT dapat terus meningkat, tanpa mengorbankan kelangsungan proyek dan daya saing nasional.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini