Jakarta, Berita Geothermal – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyambut baik komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menegaskan percepatan pengembangan proyek panas bumi nasional.
Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, menilai langkah tersebut merupakan sinyal positif bagi penguatan bauran energi bersih dan kemandirian energi nasional.
Namun, ADPPI mengingatkan bahwa percepatan tender semata tidak akan cukup memperlancar realisasi proyek panas bumi di lapangan.
Hasanuddin, hambatan utama justru muncul pada tahap pasca-tender, terutama dalam proses Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL/PPA) dengan PLN serta perizinan teknis dan administratif yang memakan waktu panjang.
“Masalah terbesar bukan di tender, tetapi setelah tender selesai. Penyelesaian PJBL dan perizinan teknis sering kali memakan waktu lama sehingga proyek tersendat,” tegas Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Koordinasi Lintas Instansi Kunci Percepatan Proyek Panas Bumi
ADPPI menilai, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama keberhasilan percepatan proyek panas bumi. Menteri ESDM diharapkan dapat mengkoordinasikan langsung kementerian dan lembaga terkait seperti PLN, Kementerian Investasi/BKPM, KLHK, serta pemerintah daerah agar proses perizinan dan komersialisasi berjalan simultan.
“Idealnya, Izin Panas Bumi (IPB) diterbitkan bersamaan dengan PJBL dan izin teknis-administratifnya, bukan dilakukan terpisah dan berjenjang. Pendekatan simultan ini akan mengurangi ketidakpastian investasi dan mempercepat masuknya proyek ke tahap konstruksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ADPPI mendorong agar inisiatif percepatan yang diusung Menteri ESDM tidak berhenti pada tahap tender, tetapi juga mencakup sinkronisasi penuh antara aspek komersial, teknis, dan perizinan.
Hasanuddin menekankan, keberhasilan percepatan proyek panas bumi akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas energi nasional sekaligus memperkuat perekonomian daerah penghasil.
“Kalau koordinasi ini dijalankan efektif, bukan hanya target panas bumi nasional yang tercapai, tapi juga daerah penghasil bisa merasakan manfaat ekonominya secara nyata,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memangkas durasi proses perizinan pembangunan proyek panas bumi (geothermal) dari sebelumnya bisa mencapai satu tahun menjadi hanya tiga bulan saja.
Kebijakan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat investasi energi baru terbarukan (EBT) sekaligus menjawab tantangan global dalam mewujudkan transisi energi bersih.
“Panas bumi itu izinnya bisa sampai satu tahun, nggak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai ubah, cukup tiga bulan, sudah selesai. Tendernya pun nggak pakai lama-lama lagi,” ujar Bahlil dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (10/10).***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















