• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Regulasi

METI Beberkan Nilai Positif Permen ESDM No. 5/2025 bagi Sektor Panas Bumi Serta Rekomendasi Perbaikannya

Enjang by Enjang
12 Maret 2025
in Regulasi
A A
0
METI Beberkan Nilai Positif Permen ESDM No. 5/2025 bagi Sektor Panas Bumi Serta Rekomendasi Perbaikannya

Eka Satria Ketua IV Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)

Share Share ShareShareShare

Berita Geothermal — Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Jual Beli Listrik (PJBL) dari pembangkit berbasis Energi Terbarukan (ET).

Ketua IV METI, Eka Satria, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Medco Power Indonesia, menyampaikan bahwa peraturan ini sangat dinanti karena memberikan kepastian hukum bagi pengembang listrik berbasis ET.

“Peraturan ini sangat dinanti karena memberikan kepastian bagi pengembang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan,” kata Eka Satria di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/3).

RelatedPosts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

Dampak Positif bagi Pembangkit Panas Bumi

Eka menjelaskan beberapa poin positif dari peraturan ini bagi pengembang pembangkit panas bumi:

  1. Skema Excess Energy yang Lebih Fleksibel

Menurut Eka skema ini sangat positif terutama bagi pengembang panas bumi.

ia menambahkan, dalam pembangkit panas bumi (geothermal), sering ditemukan kelebihan uap (steam), dan dengan skema ini PLN dapat membeli kelebihan tersebut dengan harga yang lebih fleksibel hingga 80 persen dari harga PJBL.

“Dalam geothermal, ada kasus ditemukannya steam yang lebih banyak. Dalam kondisi ini dimungkinkn PLN dapat membelinya di luar kontrak dengan harga maksimal 80 persen,” kata Eka.

  1. Alokasi Risiko Volatilitas Mata Uang

PLN menanggung risiko fluktuasi mata uang melalui mekanisme pembayaran dalam rupiah dengan kurs JISDOR H-1.

Eka menandaskan, hal ini penting bagi proyek geothermal karena memperhitungkan ketidakpastian eksplorasi. Ini memungkinkan penyesuaian harga jika hasil eksplorasi berbeda dari proyeksi awal.

“Ini juga sangat positif sebab pemeritah megakui ketidakpastian masa eksplorasi. Ini sangat positif untuk pengembang panas bumi,” jelasnya.

Saran METI

Meskipun Permen ini sudah membawa kemajuan, METI memberikan beberapa saran perbaikan, yaitu:

  1. Detail Tambahan dalam PJBL dengan PLN

Agar implementasi lebih jelas, METI menyarankan adanya detail tambahan dalam kontrak PJBL maupun regulasi lain, seperti UU Energi Baru dan Terbarukan (UU EBT) yang sedang digodok pemerintah.

  1. Skema Insentif yang Lebih Kompetitif

METI mengusulkan skema Feed-in Tariff untuk memberikan kepastian harga jangka panjang. Untuk geothermal, skema staging perlu diatur guna mendukung keekonomian proyek.

  1. Pemanfaatan BOO dan Hak Ekonomi atas Karbon

Dengan diperbolehkannya skema Build-Own-Operate (BOO) dan kepemilikan nilai ekonomi karbon, pengembang dapat memperoleh insentif tambahan agar lebih kompetitif dibandingkan energi fosil.

  1. Pengaturan Valuta Asing dalam PJBL

Perlu aturan lebih rinci mengenai penggunaan mata uang asing dalam PJBL, terutama bagi proyek ET yang melibatkan investor asing.

  1. Pengurangan Ketidakpastian Eksplorasi dalam Geothermal

METI menekankan bahwa risiko ketidakpastian tidak hanya terjadi pada tahap eksplorasi, tetapi juga dalam fase eksploitasi dan pengembangan. Oleh karena itu, perlu mekanisme transparan dan adil bagi PLN serta pengembang dalam menghadapi tantangan ini.

Secara kesleuruhan Eka menyebut, Permen ESDM No. 5/2025 merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi pengembang listrik berbasis ET, terutama dalam aspek teknis dan komersial.

Namun, METI menilai masih diperlukan diskusi lebih lanjut antara pemerintah, PLN, dan para pengembang untuk memastikan bahwa peraturan ini benar-benar dapat mendorong transisi energi Indonesia menuju sumber daya yang lebih bersih dan berkelanjutan.***

ADVERTISEMENT

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: Eka SatriaEnergi TerbarukanMETIPanas BumiPermen ESDM No. 5 Tahun 2025
ShareSendSharePinSend
Previous Post

Pengalaman Berkesan Dirjen EBTKE Prof. Eniya Saat Kuliah di Jepang: Sepeda Diamankan Pihak Stasiun Tokyo

Next Post

Bupati Manggarai dan Warga Poco Leok Kunjungi PLTP Lahendong untuk Pelajari Panas Bumi

Related Posts

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

DBH SDA Disorot, ADPPI: Realisasi DBH Panas Bumi ke Daerah Penghasil Berjalan Baik

11 September 2026
Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

Industri Geothermal Minta Perpres 112/2022 Direvisi, Tarif Listrik Panas Bumi Dinilai Belum Menarik Investor

10 Agustus 2026
ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

ReforMiner: Revisi Perpres 112/2022 Kunci Percepatan Investasi Panas Bumi

21 Juli 2026
Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

Geopolitik Memanas, DEN Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Nasional

19 Juni 2026
API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

API Ungkap Tantangan Besar di Balik Ambisi RI Tambah 5.200 MW Pembangkit Panas Bumi

28 Mei 2026
Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

Daftar Daerah Penerima DBH Panas Bumi 2026 Resmi Terbit, Bandung hingga Minahasa Dapat Porsi Besar

26 Mei 2026
Next Post
Bupati Manggarai dan Warga Poco Leok Kunjungi PLTP Lahendong untuk Pelajari Panas Bumi

Bupati Manggarai dan Warga Poco Leok Kunjungi PLTP Lahendong untuk Pelajari Panas Bumi

Dua Inovasi Keberlanjutan Diakui Dunia, PGE Raih Dua Penghargaan Internasional di Global CSR & ESG Summit 2025

Dua Inovasi Keberlanjutan Diakui Dunia, PGE Raih Dua Penghargaan Internasional di Global CSR & ESG Summit 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

29 September 2026
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
PLTP Patuha Membangun Indonesia dengan Energi Hijau

Daftar Lengkap 11 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Jawa Barat Serta Detilnya

5 Maret 2025
PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

1 Oktober 2026
Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

1 Oktober 2026
Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

29 September 2026
ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

29 September 2026

Recent News

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

PGE Lahendong Jaga Yaki Berstatus Kritis Sambil Kembangkan Aren untuk Masyarakat

1 Oktober 2026
Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

Ahli Geothermal Yoga Aribowo: PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Banyak Air Saat Beroperasi

1 Oktober 2026
Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

Geothermal Ciremai Jadi Sorotan, DPRD Kuningan Minta Pemda Tak Gegabah

29 September 2026
ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

ESDM Tawarkan WPSPE Banda Baru Sepa di Maluku Tengah, Potensi Panas Bumi 47 MW

29 September 2026

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com | DJITUBERITA.COM

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In