Jakarta, Beritageothermal.com – Rencana pemanfaatan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, belum sampai pada tahap pengeboran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran masih berada dalam tahap kajian.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Priatin Hadi Wijaya saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan itu digelar untuk membahas perkembangan rencana pengembangan panas bumi di WKP Gunung Ungaran yang wilayahnya berada di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.
Priatin mengatakan pemerintah masih melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero), khususnya berkaitan dengan rencana pengeboran. Namun, ia menegaskan kegiatan tersebut belum dimulai.
“Ini belum apa-apa. Kami masih berkoordinasi dengan PLN dalam hal pengeboran. Namun, saat ini masih tahap kajian,” katanya.
Ditargetkan jadi sumber listrik
Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diarahkan untuk menghasilkan energi listrik. Direktur Jenderal EBTKE Profesor Eniya Listiani Dewi mengatakan pemanfaatan geothermal menjadi salah satu opsi untuk menekan ongkos produksi listrik di Pulau Jawa.
Menurut Eniya, penggunaan panas bumi dapat mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit yang menggunakan diesel atau bahan bakar minyak (BBM).
“Ini salah satu solusi untuk menghemat biaya produksi listrik dengan cara dari panas bumi (geothermal). Keuntungannya juga dapat dirasakan masyarakat setempat,” kata Eniya dalam sambungan online.
Pemerintah menyadari rencana eksplorasi panas bumi dapat memunculkan penolakan atau kritik dari masyarakat. Karena itu, Eniya menyebut manfaat pengembangan tersebut nantinya juga harus dirasakan masyarakat di sekitar lokasi pembangkit.
Ia memastikan nantinya masyarakat di sekitar pembangkit mendapatkan aliran listrik gratis dan masyarakat umum mendapatkan biaya listrik murah.
Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan di Jawa Tengah turut membantu memberikan penjelasan mengenai kebijakan eksplorasi panas bumi kepada masyarakat.
“Ini juga merupakan upaya kita untuk mewujudkan ‘Mandiri Energi’ sehingga kita tidak tergantung dengan BBM,” ujarnya.
WKP luas, area pengembangan jauh lebih kecil
Data Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM menunjukkan WKP Gunung Ungaran memiliki wilayah pengembangan seluas 29.800 hektare.
Meski demikian, area yang direncanakan untuk pengembangan hanya sekitar 50 hektare. Angka tersebut setara sekitar 0,17 persen dari total luas WKP.
Dari rencana pengembangan tersebut, potensi cadangan panas bumi yang tercatat mencapai 106 MW.
Wilayah kerja panas bumi itu mencakup Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.
Priatin menjelaskan WKP Gunung Ungaran telah ditetapkan sejak 2007. Adapun izin panas bumi (IPB) diperoleh berdasarkan Kepmen ESDM tertanggal 27 Maret 2026.
Untuk kegiatan pengeboran, PLN ditunjuk sebagai pelaksana.
ESDM pastikan Gedong Songo tidak jadi lokasi pengeboran
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah keberadaan kawasan Candi Gedong Songo yang berada di sekitar Gunung Ungaran.
Priatin memastikan rencana lokasi pengeboran tidak dilakukan di dekat kawasan Candi Gedong Songo.
Dengan demikian, pemerintah memastikan kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut tidak diarahkan untuk merusak warisan budaya yang berada di kawasan tersebut.
DPRD: Jangan biarkan persepsi negatif berkembang
Di sisi lain, Komisi D DPRD Jawa Tengah menilai persoalan komunikasi publik perlu mendapat perhatian serius.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Andang Wahyu Triyanto mengatakan masyarakat perlu mendapatkan informasi sejak awal mengenai rencana kegiatan tersebut.
Hal itu dinilai penting karena kurangnya informasi dapat membuat masyarakat membangun persepsi sendiri mengenai proyek panas bumi Gunung Ungaran.
“Itu pentingnya informasi agar semua pihak dapat memahami mengenai proyek yang akan dilaksanakan dan tidak memunculkan gejolak di masyarakat,” kata Andang.
Menurutnya, sosialisasi tidak semestinya baru dilakukan ketika proyek sudah berjalan. Penjelasan mengenai rencana kegiatan, lokasi, luasan lahan, tahapan pengeboran, potensi manfaat, hingga aspek perlindungan lingkungan dan kawasan budaya perlu disampaikan secara terbuka.
Dengan posisi proyek yang saat ini masih dalam tahap kajian, DPRD Jateng melihat masih ada ruang bagi pemerintah untuk membangun komunikasi dengan masyarakat sebelum kegiatan eksplorasi memasuki tahap berikutnya.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini


















