Berita Geothermal – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Roadmap) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025 dan mulai diundangkan pada 15 April 2025.
Permen ini menjadi pijakan penting dalam pergeseran sistem ketenagalistrikan nasional menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Dalam Pasal 1 poin pertama, disebutkan bahwa transisi energi didefinisikan sebagai proses transformasi penyediaan dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi baru dan terbarukan. Proses ini juga mencakup penggunaan teknologi rendah karbon serta penerapan efisiensi energi secara bertahap, terukur, nasional, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam Permen ESDM No 10/2025 ini:
- Penghentian Operasional PLTU Batubara
Pemerintah merencanakan penghentian bertahap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara, sebagai langkah strategis untuk mempercepat dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. - Penambahan Kapasitas Listrik Hanya dari EBT
Setiap penambahan kapasitas listrik ke depan hanya akan dilakukan melalui pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), sebagai bentuk komitmen memperkuat bauran energi bersih. - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
Untuk menopang kebutuhan energi jangka panjang dan mengurangi emisi, pemerintah juga membuka jalan bagi pengembangan PLTN.
Peta Jalan Pembangkit Panas Bumi (PLTP)
Salah satu komponen penting dalam roadmap ini adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Pemerintah menargetkan kapasitas terpasang PLTP mencapai 22,7 gigawatt pada tahun 2060, atau setara dengan 5,1% dari total kapasitas pembangkit listrik nasional.
Pengembangan PLTP ini merupakan bagian dari strategi transisi energi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional. Panas bumi dinilai sebagai sumber energi yang stabil, berkelanjutan, dan relatif ramah lingkungan.
Selain PLTP, roadmap ini juga menggarisbawahi kontribusi besar dari sumber EBT lainnya dengan rincian target sebagai berikut:
- PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya): 108,7 GW
- PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin): 73,5 GW
- PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air): 70,5 GW
- PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir): 35 GW
Dengan arah kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun masa depan energi Indonesia yang rendah karbon, berkelanjutan, dan berorientasi pada ketahanan energi nasional. Roadmap PLTP pun menjadi bagian strategis dalam mewujudkan visi tersebut.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini