Berita Geothermal – Industri panas bumi Indonesia menunjukkan kemajuan pesat dan menggembirakan. Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam peta panas bumi dunia.
Hal ini tak lepas dari fakta bahwa 40 persen cadangan panas bumi global berada di Indonesia, menjadikan negeri ini sebagai pemilik potensi terbesar dan peringkat kedua dalam kapasitas terpasang.
“Industri panas bumi ada di kita,” ujar Gigih dalam acara konsultasi publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, dikutip Sabtu (5/7).
Salah satu pencapaian penting adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di sektor panas bumi yang telah melampaui ambang batas minimal. TKDN minimum yang ditetapkan sebesar 24 persen kini telah terlampaui, dengan capaian 37,68 persen pada tahun 2024 dari total proyek upstream maupun downstream.
“Ini sesuatu yang luar biasa. Artinya bahwa perusahaan pendukungnya sudah ada di dalam negeri. Kita bisa mandiri secara teknologi, SDM, dan kemampuan produksi,” jelas Gigih.
Gigih menjelaskan, capaian TKDN 37,68 persen tersebut gabungan dari TKDN tahap eksplorasi dan tahap PLTP COD. Dan khusus untuk TKDN tahap eksplorasi, TKDN panas bumi telah menyentuh angka 55 persen.
“Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan eksplorasi dilakukan oleh perusahaan dalam negeri,” ujar Gigih.
Gigih juga mencatat bahwa terdapat sekitar 300 perusahaan lokal yang terlibat dalam penyediaan kebutuhan industri panas bumi, mulai dari tahap eksplorasi hingga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) beroperasi.
“Saya kira ini yang patut kita banggakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Gigih juga mengutip pernyataan CEO Sarulla Operation Limited, Mr. Nakano, yang mengelola PLTP Sarulla di Sumatera Utara.
Menurutnya, sebelum Nakano pulang lagi ke Jepang ia sempat mengatakan bahwa industri panas bumi Indonesia kini hampir mandiri. Negara-negara maju, termasuk Jepang, melihat Indonesia sebagai mitra penting dalam pengembangan panas bumi.
“Kalau kita maju di geothermal, mereka akan sangat bersemangat mendukung industrinya. Di situ ada proyek dan ada investasi,” tutur Gigih.
Bahkan, menurutnya, perkembangan panas bumi di Indonesia kini sangat menentukan arah industri panas bumi dunia.
Oleh karena itu, tegasnya, revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 menjadi langkah penting untuk mendorong percepatan pengembangan panas bumi nasional, demi menciptakan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini