Berita Geothermal — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pemanfaatan Mineral Ikutan dari Kegiatan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Regulasi ini dinilai strategis karena bukan hanya soal teknis energi, tetapi juga menjadi upaya konkret menuju pemerataan kesejahteraan dan kemandirian energi nasional.
Dalam Konsultasi Publik yang digelar Selasa (10/6), Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Gigih Udi Atmo, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan mengatur tata kelola mineral ikutan secara lebih optimal. Mineral ikutan seperti litium, silika, boron, dan potasium terbawa oleh fluida panas bumi dan tidak dapat dipisahkan secara genetik dari sistem panas bumi. Pemanfaatannya diyakini dapat menjadi sumber nilai tambah yang besar, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat sekitar.
Regulasi ini mencakup aspek skema pemanfaatan komersial dan non-komersial, tata cara pengajuan persetujuan, hak dan kewajiban pemegang izin, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Pemegang izin panas bumi diperbolehkan menggandeng mitra usaha lain, termasuk koperasi dan UMKM, dengan syarat memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Salah satu poin penting dari rancangan Permen ini adalah pendekatan Sustainable Geothermal Development, yang menekankan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bisa aktif terlibat dalam proyek melalui penciptaan lapangan kerja, program pemberdayaan, dan peningkatan pendapatan.
Tak hanya itu, pemanfaatan mineral ikutan juga membuka peluang terbentuknya industri hilirisasi baru, seperti baterai kendaraan listrik dan energi hijau, yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini diprediksi akan menarik investasi swasta sekaligus meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
Rancangan Permen ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin kedua, yakni mendorong kemandirian energi nasional, serta Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Artinya, regulasi ini menjadi bagian dari strategi nasional yang mendapat dukungan lintas sektor dan anggaran negara.
Dengan potensi panas bumi Indonesia yang mencapai lebih dari 23,74 GW di 368 lokasi—namun baru dimanfaatkan sebagian—regulasi ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam memperkuat proyek-proyek energi terbarukan dan menciptakan keadilan ekonomi berbasis sumber daya alam nasional.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini