Berita Geothermal – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) terus mendorong agar industri dalam negeri, khususnya indutri lokal, semakin terlibat dalam proyek-proyek panas bumi.
Salah satu caranya, pemerintah mewajibkan penggunaan produk dan jasa buatan Indonesia dalam proyek panas bumi. Selain itu, industri lokal yang ingin terlibat, wajib mendaftar dalam platform bernama GENESIS (Geothermal National Equipment and Services Information System).
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) mendorong agar proyek-proyek energi panas bumi di Indonesia lebih banyak memakai produk dan jasa buatan dalam negeri, bukan produk impor.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konervasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mensosialisasikan platform online bernama GENESIS.
Pemerintah, lewat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) mendorong agar proyek-proyek energi panas bumi di Indonesia lebih banyak memakai produk dan jasa buatan dalam negeri, bukan produk impor.
Terkait hal itu, Ditjen EBTKE menggelar sosialisasi pemanfaatan platform online bernama GENESIS bagi usaha-usaha penunjang panas bumi.
Produsen peralatan, penyedia jasa teknik, konstruksi, dan sebagainya diwajibkan mendaftar dan mengisi data di paltform GENESIS agar bisa diikutsertakan dalam proyek-proyek panas bumi.
Kegiatan sosialisasi digelar Kamis (24/5), dengan fokus pada Pendaftaran Database Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) dan Registrasi Usaha Penunjang (RUP) di sektor panas bumi.
Ada tiga hal yang ingin disasar oleh Ditjen EBTKE dengan pemanfaatan platform GENESIS:
• Mendorong industri lokal agar tumbuh,
• Mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri,
• Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui GENESIS, pemerintah ingin memastikan semua barang dan jasa yang digunakan dalam proyek panas bumi dapat dipantau dan dipilih secara transparan dan efisien, serta berasal dari industri dalam negeri sebanyak mungkin.
“Momentum hari ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kekuatan industri lokal. Semua pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam proyek panas bumi wajib mendaftar dan memperbarui data produk atau jasanya melalui sistem GENESIS,” ujar Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi dalam kegiatan sosialisasi.
Eniya menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri dalam proyek panas bumi bukan hanya imbauan, melainkan kewajiban hukum, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Keppres Nomor 24 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024.
Melalui aturan ini, pemerintah hanya akan mengizinkan impor jika komponen yang dibutuhkan dalam proyek panas bumi benar-benar belum bisa diproduksi di dalam negeri.
“Sistem GENESIS bukan hanya menjadi wadah informasi, tetapi juga berfungsi sebagai alat kendali dan transparansi nasional dalam pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri di sektor panas bumi,” jelas Eniya.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga memperkuat sinergi antar lembaga, seperti kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam pemanfaatan data Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendukung kebijakan produk lokal.
Direktur Panas Bumi, Gigih Udi Atmo, menambahkan bahwa peluang bagi industri lokal sangat besar untuk ikut serta dalam proyek panas bumi.
Hal ini, lanjutnya, terkait besarnya kapasitas panas bumi yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 hingga sebesar 5,2 GW.
“Investasi panas bumi besar, sekitar USD 5 juta per megawatt. Ini peluang emas bagi produsen barang dan jasa dalam negeri untuk ikut terlibat,” ujarnya.
Di akhir acara, peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung tentang cara mengisi data APDN dan mendaftarkan usaha penunjang panas bumi melalui sistem GENESIS.
Kegiatan ini juga menampilkan pemaparan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Pertamina Geothermal Energy, PT Rekayasa Industri, dan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)..***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini


















