Berita Geothermal — Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Ir. Arief Mahmud, M.Si., menegaskan bahwa pemanfaatan energi panas bumi di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip konservasi dan melibatkan masyarakat sebagai mitra aktif.
Arief menambahkan, pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, serta diperkuat oleh Permen LHK No. P.4 Tahun 2019 yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan di taman nasional.
Seluruh tahapan, katanya, mulai dari perencanaan hingga eksplorasi, dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan telah mengantongi izin resmi.
“Salah satu wilayah eksplorasi berada di Cipanas, yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Eksplorasi dilakukan sejak 2022 oleh PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP),” ujar Arief dalam acara Media Gathering di Cipanas, Jumat (25/7/2025).
Arief menjelaskan bahwa luas areal eksplorasi sangat terbatas, yakni hanya 0,02% dari total luas kawasan TNGGP, dan terletak di zona pemanfaatan yang sebelumnya merupakan lahan eksisting milik masyarakat berupa bekas perkebunan sayur.
“Kami tidak membuka hutan primer. Justru lahan eksisting yang sudah lama digunakan masyarakat kini dikelola bersama untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proyek ini tidak mengganggu jalur pendakian Gunung Gede Pangrango. Kegiatan wisata tetap berjalan seperti biasa.
Kegiatan media gathering terkait pemanfaatan panas bumi Cipanas Cianjur ini merupakan yang kedua kalinya digelar. Pada media gathering yang pertama Maret 2025 lalu, Andi Susmanto, S.T., M.Si. dari Direktorat Panas Bumi, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa pemanfaatan panas bumi Cipanas merupakan model transisi energi yang ideal.
“Proyek Cipanas memadukan konservasi, pemberdayaan ekonomi lokal, dan edukasi masyarakat. Selain membuka lapangan kerja dan pelatihan keterampilan, proyek ini juga mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” jelasnya saat itu.
Menanggapi isu lingkungan, Andi menepis anggapan bahwa pemanfaatan panas bumi mengganggu ketersediaan air tanah. Ia menjelaskan bahwa uap panas bumi berasal dari kedalaman lebih dari 1.000 meter, jauh di bawah lapisan air tanah yang digunakan warga. Selain itu, uap yang dihasilkan merupakan uap air, bukan gas berbahaya.
Target Operasional dan Daya Listrik
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian ESDM, panas bumi Cipanas akan dimanfaatkan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Cipanas dengan kapasitas awal sebesar 55 MW. Pembangkit ini ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2030.
Dengan asumsi satu rumah tangga menggunakan daya 900 watt, maka pembangkit ini diperkirakan mampu memasok listrik bagi sekitar 61 ribu kepala keluarga.
Melalui proyek ini, pemerintah berharap bisa menghadirkan solusi energi yang ramah lingkungan, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















