Berita Geothermal – Pemerintah tengah menyusun reformasi besar di sektor panas bumi melalui penyesuaian skema perpajakan yang dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing investasi.
Salah satu sasaran utama dari reformasi ini adalah mendorong kenaikan Internal Rate of Return (IRR) proyek panas bumi hingga mencapai 11 persen.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa sejumlah pajak yang selama ini membebani proyek panas bumi akan ditinjau ulang, bahkan dihapus. Salah satunya adalah pajak tubuh bumi, yang telah secara eksplisit disebut akan dihapuskan dalam kerangka kebijakan baru.
“Kita ingin mengadopsi insentif perpajakan serupa seperti yang berlaku di sektor migas, termasuk penghapusan pajak tubuh bumi. Ini akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan IRR panas bumi yang selama ini stagnan di kisaran 8–9 persen,” ujar Eniya dalam forum Economic Update Energy Edition yang diselenggarakan oleh CNBC, Selasa (8/7/2025).
Selain pajak tubuh bumi, pemerintah juga sedang mengkaji ulang perlakuan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk, terutama dalam konteks penggunaan produk dalam negeri.
Saat ini, terdapat ketimpangan di mana komponen lokal masih dikenakan PPN, sementara produk impor justru dibebaskan dari kewajiban tersebut.
“Ketika komponen dalam negeri terkena PPN dan impor tidak, maka ini menciptakan hambatan bagi industri lokal untuk terlibat dalam proyek-proyek energi bersih. Ini yang ingin kita selaraskan,” tegas Eniya.
Reformasi perpajakan ini menjadi bagian dari revisi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tidak langsung panas bumi.
Proses revisi yang tengah digodok Kementerian ESDM mencakup 17 isu strategis, mulai dari insentif fiskal, perizinan, hingga harmonisasi kebijakan antar lembaga.
Pemerintah menargetkan agar revisi PP tersebut rampung pada akhir 2025 dan mulai diimplementasikan pada tahun 2026. Reformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan IRR proyek, tetapi juga menciptakan iklim regulasi yang lebih pasti dan menarik bagi investor dalam maupun luar negeri.
“Semua masukan sedang dikompilasi dan difinalisasi. Kita ingin regulasi baru ini mampu membuka ruang partisipasi lebih luas dari pelaku industri, sekaligus memperkuat keterlibatan industri nasional dalam rantai pasok panas bumi,” kata Eniya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini





















