Berita Geothermal — Pemerintah tengah bersiap untuk merevisi sejumlah regulasi terkait pengembangan energi panas bumi, termasuk harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Upaya ini dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang lebih menarik sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara negara dan pelaku usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa Medco Energi dan PT PLN (Persero) telah menyepakati Perjanjian Jual Beli Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) untuk proyek PLTP Ijen Unit 1 di Bondowoso, Jawa Timur. Tarif yang disepakati adalah 9,5 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh) untuk 10 tahun pertama, kemudian turun menjadi 7—7,2 sen dolar AS per kWh untuk dekade berikutnya.
“Ini win-win kok. Kita punya kontrak maksimal 9,5 sen per kWh pada 10 tahun pertama, dan bisa turun pada 10 tahun kedua tergantung dari belanja modal (capex) yang dikeluarkan,” ujar Bahlil dalam peresmian pengoperasian proyek tersebut pada 26 Juni 2026.
Menurut Bahlil, kesepakatan tersebut telah mempertimbangkan aspek keekonomian secara matang. Ia menegaskan, proyek ini tidak akan berjalan jika tidak menguntungkan secara finansial. “Saya mantan pengusaha. Kalau tidak ekonomis, nggak jalan barang ini,” katanya.
Namun demikian, Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk, Hilmi Panigoro menilai bahwa sektor panas bumi masih menghadapi tantangan serius dari sisi pengembalian investasi. Ia menyoroti bahwa Internal Rate of Return (IRR) di sektor ini cenderung rendah, bahkan di bawah 10 persen, kecuali pada proyek-proyek tertentu yang bisa mencapai sekitar 12 persen.
“Kalau medannya tidak terlalu kompleks, subsurface-nya mendukung, dengan harga awal 9,5 sen per kWh itu bisa dicapai,” ujar Hilmi. Ia menambahkan bahwa penetapan harga jual listrik perlu ditinjau secara case by case, dan harus menjamin keuntungan wajar bagi investor. Hal ini, kata Hilmi, telah disepakati juga oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menilai bahwa keekonomian proyek panas bumi di Indonesia masih kurang kompetitif dibandingkan rata-rata global. Harga listrik dari proyek panas bumi di Tanah Air berada di kisaran 10—13 sen dolar AS per kWh, sementara rata-rata global sudah turun di bawah 10 sen dolar AS per kWh.
Komaidi mengungkapkan bahwa tantangan utama ada pada tingginya risiko eksplorasi dan pengembangan sumber daya panas bumi.
“Biaya operasi PLTP sebenarnya sangat rendah, hanya sekitar Rp107/kWh. Tapi risiko dan ketidakpastian eksplorasi membuat keseluruhan keekonomian proyek menjadi tinggi,” jelasnya dikutip dari Reforminer Institut, Rabu 2 Juli 2025.
Studi LPEM UI tahun 2023 juga menunjukkan bahwa keekonomian listrik panas bumi di Indonesia masih tinggi. Untuk kapasitas 10 MW, harga keekonomiannya mencapai 22,77 sen dolar AS/kWh, sedangkan untuk kapasitas 220 MW berada di kisaran 11,80 sen. Angka ini masih melampaui Harga Patokan Tertinggi (HPT) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022, yakni maksimal 15 sen untuk kapasitas kecil dan 11,5 sen untuk kapasitas besar.
Untuk menjawab tantangan ini, optimalisasi value creation menjadi kunci. Penggunaan teknologi pengeboran dan operasi mutakhir, serta komersialisasi produk turunan seperti hidrogen hijau dan ekstraksi silika, dinilai dapat meningkatkan nilai tambah dan mendongkrak daya saing industri panas bumi di Indonesia.
“Kalau ini bisa dikembangkan, bukan hanya menurunkan biaya, tapi juga mempercepat tercapainya target net zero emission Indonesia,” tutup Komaidi.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















