Jakarta, Kabariku.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Tjokronesia akan menggelar diskusi publik bertajuk “Geothermal, Lahan, dan HAM: Mengurai Konflik, Mendorong Solusi Berkelanjutan”.
Forum tersebut akan membahas berbagai persoalan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), mulai dari konflik lahan hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Diskusi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 15.00-17.00 WIB di Serasa Kuphi Haji Nawi, Jakarta.
Kegiatan ini akan diikuti sekitar 70 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, aktivis pergerakan, hingga perwakilan warga.

Pengembangan geothermal dinilai perlu dilihat tidak hanya dari sisi kebutuhan energi, tetapi juga dari dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat. Sejumlah proyek panas bumi yang berada di kawasan hutan, lahan produktif pertanian, maupun wilayah yang beririsan dengan permukiman dinilai berpotensi memunculkan persoalan sosial dan ekologis.
Dalam kerangka acuan kegiatan (TOR), persoalan yang menjadi perhatian antara lain potensi terganggunya mata pencaharian masyarakat, kekhawatiran terhadap pencemaran air dan tanah, serta belum optimalnya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan proyek geothermal.
Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan. Panitia menilai pelibatan masyarakat yang tidak dilakukan secara bermakna dapat memicu resistensi dan memperpanjang konflik lahan maupun agraria.
Di sisi lain, pemerintah menempatkan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk memenuhi kebutuhan listrik beban dasar (baseload). Pengembangan geothermal juga menjadi bagian dari agenda transisi energi dan upaya menghadapi perubahan iklim.
Namun, forum tersebut akan menguji sejauh mana agenda transisi energi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat dan pemenuhan HAM.
“Diskusi publik ini diselenggarakan untuk membedah akar konflik geothermal dari kacamata warga, mengevaluasi tanggung jawab korporasi pengembang, sekaligus menagih peran negara,” demikian tujuan kegiatan yang tercantum dalam TOR.
Empat Perspektif dalam Diskusi Geothermal
Diskusi menghadirkan empat narasumber dari latar belakang berbeda untuk memberikan perspektif mengenai persoalan geothermal.
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin dijadwalkan membahas persoalan dari perspektif pemerintah daerah penghasil panas bumi dan regulator.
Materi yang akan dibahas Hasanuddin antara lain tata kelola lingkungan hidup dan hutan adat, skema mitigasi konflik lahan, serta mekanisme penanganan keluhan masyarakat dalam proyek geothermal.
Narasumber lainnya adalah Abdi Akbar, Direktur Perluasan Politik Masyarakat Adat AMAN. Ia akan memaparkan kondisi di tingkat tapak, krisis ruang hidup, advokasi penolakan warga, serta kritik terhadap narasi transisi energi yang dinilai berpotensi meminggirkan masyarakat.
Selanjutnya, Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute Nabhan Aiqani akan membahas kepatuhan korporasi, penerapan FPIC, serta standar Bisnis dan HAM berdasarkan UN Guiding Principles di sektor energi.
Sementara itu, Peneliti Bisnis dan HAM Komnas HAM Ono Haryono akan memberikan perspektif mengenai kebijakan, ketimpangan sosial-politik dalam proyek geothermal, serta model partisipasi publik dari sudut pandang HAM.
Dorong Solusi Konflik Geothermal
Penyelenggara menetapkan tiga tujuan utama dalam diskusi tersebut, yakni memetakan akar konflik, mengevaluasi kepatuhan terhadap prinsip HAM, serta mendorong solusi konstruktif.
Pemetaan konflik akan mencakup persoalan sengketa lahan, ketimpangan informasi, hingga dampak sosial-ekologis yang muncul ketika proyek geothermal masuk ke wilayah kehidupan masyarakat.
Forum tersebut juga akan mengevaluasi penerapan prinsip Bisnis dan HAM sekaligus melihat kesenjangan antara narasi energi bersih dan kondisi yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Hasil diskusi diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah maupun pengembang terkait tata kelola dan penyelesaian konflik, dengan menempatkan persetujuan masyarakat, partisipasi publik, dan pemenuhan HAM sebagai bagian penting dalam pengembangan energi panas bumi.
Melalui forum ini, GMNI Komisariat UIN Jakarta dan Tjokronesia mendorong dialog yang kritis sekaligus konstruktif mengenai masa depan geothermal di Indonesia. Transisi energi dinilai perlu tetap berjalan, tetapi harus dibarengi dengan perlindungan ruang hidup, kepentingan masyarakat lokal, serta penghormatan terhadap HAM.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















Comments 1