Berita Geothermal — Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan Bupati Solok Selatan (Solsel), H. Khairunas, terkait kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor panas bumi yang mencapai Rp47 miliar.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran teknis dan verifikasi data atas laporan yang telah dikirimkan Pemkab Solsel sejak Februari 2025.
Menurutnya, DJPK mengedepankan prinsip keadilan fiskal dan kepastian hukum dalam menangani isu-isu transfer ke daerah.
“Kami menghargai kepedulian dan keseriusan Bupati Khairunas dalam memperjuangkan hak-hak fiskal daerahnya. Kami akan segera melakukan verifikasi atas data yang disampaikan, agar penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan cepat,” ujar Askolani dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Solsel di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Askolani juga menekankan komitmen DJPK untuk membuka ruang komunikasi yang berkelanjutan dan konstruktif dengan pemerintah daerah guna memastikan bahwa pembangunan di daerah tidak terhambat akibat kendala fiskal.
Sebelumnya, Bupati Khairunas menjelaskan bahwa dana DBH panas bumi merupakan salah satu sumber pendapatan utama Solok Selatan yang sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program pengentasan kemiskinan.
Ia berharap pertemuan ini menjadi awal dari penyelesaian konkret atas selisih penyaluran tersebut, dengan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi keterbukaan DJPK dalam merespons aspirasi ini,” kata Khairunas.
Dengan langkah verifikasi teknis dan ruang komunikasi terbuka yang dijanjikan DJPK, harapan untuk kejelasan penyaluran DBH pun terbuka lebar bagi Solok Selatan.
Pemerintah pusat dan daerah kini berada dalam satu frekuensi: menyelesaikan persoalan fiskal demi pembangunan yang berkeadilan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini