Berita Geothermal — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus menggelontorkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah, salah satunya dari sektor panas bumi (geothermal).
Berdasarkan data terkini dari Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang diakses melalui laman https://djpk.kemenkeu.go.id per 21 Juni 2025, lima kabupaten di Jawa Barat yang memiliki pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tercatat menerima DBH cukup besar dari sektor tersebut.
Kelima kabupaten pemilik pembangkit panas bumi itu adalah Kabupaten Bogor dan Sukabumi (PLTP Salak), Kabupaten Garut (Darajat, Kamojang, Karaha), Kabupaten Tasikmalaya (Karaha), serta Kabupaten Bandung yang memiliki empat PLTP sekaligus yakni Darajat, Kamojang, Wayang Windu, dan Patuha.
Dari data yang tersedia, sektor panas bumi menjadi penyumbang utama dalam komposisi DBH untuk masing-masing daerah tersebut. Bahkan, nilai DBH dari setoran pemerintah atas panas bumi kerap melampaui pos-pos lain seperti DBH Pajak Penghasilan (PPh) maupun hasil tembakau.
Kabupaten Bogor: Panas Bumi Jadi Tulang Punggung DBH
Kabupaten Bogor misalnya, dari total DBH sebesar Rp417,90 miliar, porsi terbesar berasal dari sektor panas bumi, yaitu Rp117,97 miliar, dengan realisasi hingga 2 Juni 2025 ini mencapai Rp47,19 miliar atau 40 persen.
Jumlah ini jauh melampaui penerimaan dari DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp75,11 miliar maupun dari royalti mineral dan batubara (minerba) yang hanya Rp9,96 miliar.
Kabupaten Sukabumi: DBH Panas Bumi Jadi Andalan
Sama halnya dengan Kabupaten Sukabumi yang juga memiliki PLTP Salak. Dari total DBH senilai Rp248,60 miliar, kontribusi sektor panas bumi mencapai Rp118,40 miliar, di mana realisasi yang telah dicairkan hingga Juni ini sebesar Rp47,36 miliar (40 persen).
Angka ini sangat kontras dibandingkan DBH lain seperti PPh Pasal 21, PBB, dan hasil perkebunan sawit yang bahkan belum direalisasikan sama sekali.
Kabupaten Garut: Tiga PLTP, Tiga Sumber Panas Bumi
Kabupaten Garut menjadi daerah dengan potensi panas bumi beragam karena memiliki tiga PLTP aktif. Dari total DBH sebesar Rp273,81 miliar, kontribusi sektor panas bumi mencapai Rp116,48 miliar dengan realisasi Rp46,59 miliar.
Ini menjadikan sektor geothermal sebagai sumber utama pendapatan DBH kabupaten ini, mengungguli pos lain seperti DBH cukai hasil tembakau maupun pajak penghasilan.
Kabupaten Tasikmalaya: PLTP Karaha, Sumber Baru Pendapatan Daerah
Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki PLTP Karaha turut merasakan manfaat DBH dari panas bumi. Dari total DBH sebesar Rp80,35 miliar, setoran dari sektor panas bumi menyumbang Rp16,55 miliar dengan realisasi Rp6,62 miliar.
Meskipun tidak sebesar kabupaten lain, kontribusi ini tetap menjadi salah satu sumber yang cukup signifikan di tengah rendahnya realisasi DBH dari sektor lain.
Kabupaten Bandung: Empat PLTP, Penerimaan Tertinggi
Kabupaten Bandung menjadi penerima DBH terbesar di antara lima daerah, berkat kehadiran empat PLTP: Wayang Windu, Kamojang, Patuha, dan Darajat. Dari total DBH sebesar Rp517,51 miliar, penerimaan dari panas bumi mencapai angka signifikan,
Dari Dana Bagi Hasil dengan total 517,51 M, hingga Juni ini Kabupaten Bandung telah menerima realisasi 173,36 M, atau 33.50 persen.
Kemudian dari DBH yang telah diterima tersebut, DBH panas bumi, menjadi penyumbang paling besar yakni Rp115,21 M dari total 288,02 M.
Dapat disimpulkan bahwa panas bumi memegang peranan utama dalam struktur DBH daerah pemilik pembangkit panas bumi.
Kelima kabupaten di Jawa Barat yang memiliki PLTP tampak sangat terbantu dari pendapatan sektor ini. Hal ini menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengembangan energi panas bumi secara berkelanjutan sebagai sumber penerimaan daerah yang strategis.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















