Berita Geothermal — Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mendorong Provinsi Bali untuk segera mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dorongan ini muncul menyusul pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda seluruh wilayah Bali pada Jumat (2/5), dan berlangsung hampir 12 jam.
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa Bali perlu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi dengan memanfaatkan potensi panas bumi yang tersedia. Salah satu lokasi yang dinilai potensial adalah wilayah Bedugul, yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
“Aku cuma dorong, ini ada kesempatan untuk Bali mempunyai PLTP. Karena selama ini wilayah kerja panas buminya itu di wilayah Bedugul,” ujar Eniya kepada wartawan, Senin (5/5).
Menurut Eniya, sistem kelistrikan Bali saat ini masih sangat bergantung pada pasokan dari Jawa melalui kabel laut. Ketergantungan ini membuat Bali rentan terhadap gangguan, seperti yang terjadi dalam insiden blackout. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya Bali memiliki pembangkit mandiri berbasis energi bersih.
“Kejadian Bali blackout itu menunjukkan pentingnya kemandirian energi dalam satu pulau. Dari dulu kita sudah memberitahu Bali agar tidak bergantung ke Jawa,” tegasnya.
Potensi Panas Bumi Bedugul
Bali memang memiliki potensi panas bumi yang melimpah. Berdasarkan Buku Potensi Panas Bumi Indonesia 2017, ada empat titik potensi panas bumi di Bali yakni Bedugul yang (masuk WKP Tabanan), Banyu Wedang, Kintamani dan Seririt.
Namun dari empat lapangan panas bumi di Bali tersebut, baru Bedugul yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan masuk ke WKP Tabanan-Bedugul.
WKP Bedugul sebenarnya telah digarap oleh Bali Energy Limited (BEL) melalui skema kerja sama operasi (Joint Operation Contract/JOC) dan kontrak penjualan energi (Energy Sales Contract/ESC) bersama Pertamina dan PLN.
Bahkan Bali Energy telah melakukan pemboran enam lubang inti gradien suhu (TCH) serta tiga sumur eksplorasi. Meski sempat menunjukkan kemajuan, pengembangan PLTP Bedugul terhenti akibat sejumlah penolakan dari masyarakat dan pihak terkait.
Panas bumi Tabanan-Bedugul ditetapkan menjadi WKP berdasarkan SK Menteri ESDM No: 067 K/30/MEM/2012 tertanggal 18 Juni 2012. Area panas bumi ini mencakup wilayah Singaraja, Gianyar, Tabanan, Denpasar, dan Bangli.
Berdasarkan rencana pengembangan dari Kementerian ESDM, potensi panas bumi Bedugul akan dimanfaatkan dalam dua tahap:
- Unit 1: 10 MW, dengan rencana pengembangan tahun 2020
- Unit 2: 55 MW, dengan rencana pengembangan tahun 2025
Dengan kembali mengangkat isu ini pasca blackout, pemerintah berharap Bali dapat segera memanfaatkan potensi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan andal, demi mencegah krisis energi serupa di masa mendatang.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini