Jakarta, Beritageothermal.com – Perdebatan mengenai luas kawasan pengembangan panas bumi kembali mendapat penjelasan dari kalangan akademisi. Ahli geothermal Institut Teknologi Bandung (ITB), Ali Ashat, menegaskan bahwa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tidak dapat diartikan sebagai keseluruhan lahan yang akan dibangun untuk proyek pembangkit listrik.
Penjelasan itu disampaikan terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko berkapasitas 2×10 megawatt (MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Ali, luas WKP hanyalah batas administratif wilayah yang memiliki potensi panas bumi. Ketika proyek memasuki tahap produksi, area yang benar-benar dimanfaatkan justru jauh lebih kecil dibandingkan total luas WKP.
“Saat eksplorasi luas WKP cukup luas namun akan mengecil saat produksi. WKP dapat mencapai puluhan ribu hektare, tetapi pemanfaatan lahannya sangat minim dan hanya digunakan untuk fasilitas tertentu seperti jalan akses, wellpad, jalur pipa, fasilitas pembangkit, serta sarana penunjang operasi,” jelas Ali.
Hanya 13,3 Hektare yang Dipakai
Ali mengungkapkan, WKP PLTP Mataloko memiliki luas sekitar 996,2 hektare. Namun, kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas utama pembangkit hanya mencapai 13,3 hektare atau sekitar 1,3 persen dari keseluruhan wilayah kerja.
Artinya, lebih dari 98 persen kawasan WKP tidak digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur pembangkit.
Fasilitas yang dibangun pun hanya mencakup area tertentu, seperti wellpad, jalan akses, jaringan pipa, pembangkit listrik, dan fasilitas penunjang operasional.
Tahap Persiapan Pengeboran Tuntas
Sementara itu, proses pembangunan infrastruktur awal PLTP Mataloko disebut telah selesai seluruhnya. Persiapan tersebut meliputi pembangunan wellpad A, B, C, dan D, laydown area, jalan akses, serta sistem penyediaan air yang akan digunakan pada tahap pengeboran sumur panas bumi.
PLN Sebut Seluruh Tahapan Libatkan Masyarakat Adat
Kepala Teknik Panas Bumi sekaligus Assistant Manager Project Site PLTP Mataloko UPP Nusra 2, Adrys Silaban, memastikan setiap tahapan proyek dijalankan melalui komunikasi dan musyawarah bersama masyarakat adat.
“Seluruh proses kami laksanakan melalui koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen agar setiap tahapan pengembangan proyek berjalan selaras dengan kearifan lokal sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Adrys.
Ia menjelaskan, pelepasan hak atas tanah dilakukan melalui prosesi adat Gose Ngusu Juta Lange, sedangkan penetapan batas wilayah adat dilaksanakan melalui prosesi Mula Watu Ngusu yang disaksikan tokoh adat dan para saksi batas.
Jalan Baru 8 Kilometer Dibangun Menuju Lokasi Proyek
Selain menyiapkan fasilitas proyek, PLN juga membangun jalan akses sepanjang kurang lebih 8 kilometer menuju kawasan PLTP Mataloko hingga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa.
Jalan yang kini telah beraspal itu diharapkan tidak hanya menunjang aktivitas proyek, tetapi juga mempermudah mobilitas masyarakat menuju permukiman maupun lahan pertanian.
Manager PLN UPP Nusra 2, Avianda Edwin Fachruddin, mengatakan keberadaan akses tersebut diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap akses jalan ini dapat memperlancar mobilitas warga, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah proyek,” ujar Avianda.
Di sisi lain, General Manager PLN UIP Nusra, RDW Manurung, menegaskan pengembangan PLTP Mataloko merupakan bagian dari strategi memperbesar porsi energi baru terbarukan sekaligus memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Flores.
“Kami berkomitmen memastikan pengembangan PLTP Mataloko dilaksanakan secara bertahap, terencana, dan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan,” tutup Manurung.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















