Jakarta, Beritageothermal.com – Pemerintah mulai membuka peluang baru bagi investor untuk masuk ke sektor energi panas bumi. Pada 2026, tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) disiapkan untuk dilelang dengan total kapasitas pengembangan mencapai 130 megawatt (MW).
Ketiga WKP tersebut yakni Danau Ranau yang berada di Lampung dan Sumatera Selatan, Songgoriti di Jawa Timur, serta Gunung Hamiding di Maluku Utara.
Pelelangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbesar pemanfaatan energi panas bumi sekaligus menarik investasi baru di sektor energi terbarukan. Dalam jangka lebih panjang, pemerintah membidik tambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sekitar 5.157 MW hingga 2034.
Ketiga proyek yang masuk agenda lelang 2026 ditargetkan dapat mencapai commercial operation date (COD) pada 2032-2033.
Pemerintah berharap kepastian investasi dan kebijakan harga listrik yang lebih menarik dapat membuat pengembangan proyek geothermal tidak lagi berjalan lambat.
Pemerintah Siapkan Kepastian Harga Listrik
Koordinator Pelayanan dan Bidang Usaha Panas Bumi Kementerian ESDM Budi Herdiyanto mengatakan pemerintah sedang berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih memberikan kepastian bagi badan usaha.
Menurutnya, salah satu persoalan penting dalam pengembangan panas bumi adalah kepastian setelah investor memperoleh izin. Pemerintah ingin proses investasi tidak kembali dibebani ketidakjelasan mengenai arah harga listrik.
“Kami berupaya memberikan iklim investasi yang lebih kondusif. Harapannya memberikan kepastian bagi pemegang izin, terutama setelah mendapatkan izin, sehingga tidak ada lagi negosiasi atau ketidakpastian mengenai arah harga listrik,” kata Budi dalam pemaparannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Selain kepastian tarif, pemerintah juga tengah merancang skema insentif yang dinilai paling sesuai untuk mendorong proyek geothermal.
Perhitungan insentif tersebut mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah ingin melihat keseimbangan antara subsidi dan kompensasi yang harus dikeluarkan negara dengan potensi penerimaan yang bisa diperoleh dari pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian sangat mendukung. Yang sedang kami hitung adalah keseimbangan antara besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung negara dengan tambahan penerimaan negara yang diperoleh, baik dari pajak maupun bukan pajak,” ujarnya.
Ini Rincian Tiga WKP yang Masuk Lelang
Berdasarkan dokumen Market Sounding of Geothermal Working Areas 2026, pemerintah menawarkan tiga wilayah dengan kapasitas pengembangan sebagai berikut:
- WKP Danau Ranau: kapasitas pengembangan 40 MW dengan cadangan potensial 42,6 MW.
- WKP Songgoriti: kapasitas pengembangan 40 MW dengan cadangan 40 MW.
- WKP Gunung Hamiding: kapasitas pengembangan 50 MW dengan cadangan 52 MW.
Total kapasitas pengembangan ketiga WKP tersebut mencapai 130 MW.
Pemerintah juga menawarkan skema ceiling tariff atau batas atas tarif listrik. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan gambaran harga listrik kepada calon investor sejak awal proses pengembangan proyek.
Dengan adanya kepastian tarif, pemerintah berharap risiko investasi dapat ditekan dan pengembang memiliki dasar yang lebih jelas dalam menghitung keekonomian proyek.
Tarif Listrik Diusulkan Berlaku 10 Tahun
Tak berhenti pada tiga wilayah tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan kebijakan harga listrik geothermal.
Salah satu usulan yang tengah didorong adalah pemberlakuan tarif selama 10 tahun sejak Peraturan Presiden diterbitkan. Proyek yang berhasil mencapai COD dalam periode tersebut akan memperoleh kepastian harga sesuai skema yang ditetapkan.
“Tarif diusulkan berlaku untuk 10 tahun sejak Perpres diterbitkan. Karena itu, para pengembang harus berlomba-lomba mencapai COD dalam periode tersebut. Setelah 10 tahun, mekanismenya akan kembali mengikuti harga patokan yang berlaku saat itu,” jelasnya.
Budi menilai mekanisme tersebut dapat menjadi insentif tambahan bagi pengembang untuk mempercepat penyelesaian proyek.
Pemerintah juga berharap skema intervensi harga melalui feed-in tariff dapat membantu mengejar target penambahan kapasitas PLTP nasional.
“Target penambahan sekitar 5,2 GW sampai 2034 diharapkan bisa tercapai dengan intervensi harga melalui feed-in tariff. Itu yang sedang kami dorong,” ujarnya.
Ada 14 WKP Lain yang Siap Dilelang
Selain tiga WKP yang menjadi prioritas lelang 2026, Kementerian ESDM juga menyiapkan 14 WKP lainnya untuk masuk dalam daftar wilayah siap lelang.
Total potensi cadangan dari wilayah tersebut mencapai sekitar 732 MW. Lokasinya tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, hingga Lampung dan Sumatera Selatan.
Beberapa WKP memiliki potensi cadangan yang cukup besar. Di antaranya Gunung Iyang Argopuro sebesar 185 MW, Gunung Galunggung 125 MW, Lainea 68 MW, serta Gunung Wilis 50 MW.
Pemerintah juga membedakan mekanisme lelang berdasarkan status wilayah panas bumi.
Untuk WKP yang berasal dari penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi atau PSPE, mekanisme yang digunakan adalah lelang terbatas. Sementara itu, tiga WKP yang kini diusulkan untuk dilelang menggunakan mekanisme lelang terbuka.
“Danau Ranau di Lampung dan Sumatera Selatan menjadi salah satu yang kami dorong. Untuk WKP hasil PSPE memang menggunakan lelang terbatas, sedangkan yang kami usulkan saat ini adalah lelang terbuka. Mekanismenya masih kami evaluasi berdasarkan masukan dari pelaku usaha,” kata Budi.
Investor Asing Bisa Ikut
Proses pelelangan WKP 2026 akan dilakukan secara digital melalui GENESIS (Geothermal Energy Information System).
Peluang investasi juga tidak hanya diberikan kepada badan usaha domestik. Perusahaan asing dapat ikut berpartisipasi dengan membentuk konsorsium bersama perusahaan Indonesia.
Untuk mendukung proses penilaian proyek, pemerintah akan membuka data teknis WKP kepada calon peserta setelah mereka menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA).
Akses terhadap data tersebut diharapkan membuat proses due diligence investor berlangsung lebih cepat sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses lelang.
Indonesia Kejar Posisi Produsen Geothermal Terbesar
Lelang WKP 2026 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengejar ambisi lebih besar di sektor panas bumi, yakni menjadikan Indonesia sebagai produsen listrik panas bumi terbesar di dunia pada 2030.
Indonesia saat ini diperkirakan memiliki potensi panas bumi sekitar 23,2 GW yang tersebar di 368 lokasi. Namun, pemanfaatannya masih relatif kecil. Kapasitas PLTP yang telah terpasang baru sekitar 2,776 GW, atau sekitar 11,9 persen dari total potensi tersebut.
Kesenjangan antara potensi dan kapasitas terpasang itu menjadi salah satu alasan pemerintah terus mendorong investasi geothermal.
Percepatan pelelangan WKP, penyederhanaan regulasi, kepastian tarif, serta skema insentif diharapkan mampu mengurangi hambatan investasi dan mempercepat pembangunan pembangkit.
Jika berjalan sesuai rencana, pengembangan geothermal bukan hanya menambah pasokan listrik berbasis energi bersih. Sektor ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau, meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, memperkuat bauran energi nasional, dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















