• About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Berita Geothermal
No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Berita Geothermal
  • Geothermal
  • Berita
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini
Home Geothermal

Pakar METI Riki F. Ibrahim Ungkap Biang Kerok Panas Bumi RI: Bukan Cuma Soal Tarif Listrik

Irfan Ardhiyanto by Irfan Ardhiyanto
12 Agustus 2026
in Geothermal
A A
0
Pakar METI Riki F. Ibrahim Ungkap Biang Kerok Panas Bumi RI: Bukan Cuma Soal Tarif Listrik

Dok.Foto: istimewa

Share Share ShareShareShare

Jakarta, Beritageothermal.com – Pembahasan mengenai keekonomian pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) kembali menghangat. Di tengah target pemerintah memperbesar porsi energi terbarukan, muncul dorongan agar harga listrik panas bumi dibuat lebih menarik bagi investor.

Namun, Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Riki F. Ibrahim melihat persoalannya dari sudut berbeda. Menurut dia, kenaikan tarif bukan satu-satunya cara untuk membuat proyek panas bumi lebih ekonomis.

Ada sejumlah pekerjaan rumah yang menurutnya perlu diselesaikan secara bersamaan. Mulai dari kemampuan pengembang memanfaatkan insentif fiskal, kebutuhan modal pada tahap awal, pembangunan jaringan listrik sampai hubungan dengan masyarakat sekitar proyek.

RelatedPosts

IIGCE 2026 Segera Digelar, INAGA Dorong Investasi dan Akselerasi Panas Bumi

Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun untuk Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla ke 330 MW

Pakar UGM Pri Utami Luruskan Isu Geotermal Flores, dari Gempa, Gas Belerang hingga Emisi PLTP

Riki mengatakan pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung kebijakan untuk memberikan dukungan kepada proyek energi terbarukan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Melalui aturan tersebut, tersedia instrumen insentif fiskal dan nonfiskal bagi pengembang. Persoalannya, fasilitas itu memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

“Insentif-insentifnya sudah tercakup semua di situ. Tetapi untuk mendapatkan insentif itu ada persyaratannya. Persyaratan itu tidak bisa dipenuhi oleh pengembang-pengembang, khususnya pengembang di Indonesia,” ujar Riki kepada ruangenergi.com, dikutip Rabu (12/8/2026).

Insentif Ada, Tapi Belum Tentu Bisa Dipakai

Menurut Riki, kesulitan memenuhi persyaratan insentif dapat berujung pada persoalan biaya pembiayaan.

Tanpa dukungan fiskal, pengembang harus mencari sumber pendanaan lain. Apabila pembiayaan diperoleh dengan tingkat bunga lebih tinggi, ongkos proyek pun ikut terdorong naik.

Kondisi itu kemudian dapat menjadi salah satu alasan pengembang menginginkan harga jual listrik yang lebih tinggi.

Namun, Riki mengingatkan agar perdebatan mengenai panas bumi tidak berhenti pada pembahasan feed-in tariff.

Ia menilai pengalaman proyek yang sudah berjalan perlu menjadi pertimbangan. Indonesia saat ini telah memiliki sekitar 2.500 MW kapasitas panas bumi yang dikembangkan.

“Indonesia sudah dua ribu lima ratus megawatt. Dengan harga segitu sudah bisa jalan proyeknya. Kenapa harus dinaikkan lagi harganya?” tegasnya.

Harga 20 Sen Dolar AS Jadi Sorotan

Salah satu angka yang menjadi perhatian Riki adalah wacana harga listrik panas bumi sekitar 20 sen dolar AS per kWh untuk proyek baru.

Menurutnya, pemerintah harus menghitung konsekuensi kebijakan tersebut terhadap proyek-proyek yang sudah beroperasi.

Pasalnya, sejumlah PLTP lama telah menjual listrik dengan harga sekitar 6-9 sen dolar AS per kWh.

“Bayangkan kalau yang baru dikasih harga 20 sen. Yang selama 30 tahun berjalan dengan harga 6 sen, 8 sen, 9 sen, bagaimana? Mereka pasti merasa tidak adil,” katanya.

Riki menilai perbedaan harga yang terlalu jauh berpotensi menimbulkan persoalan baru di dalam industri.

Tarif Naik, Beban Sistem Bisa Ikut Bertambah

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemerintah juga harus melihat dampak kenaikan harga panas bumi dari perspektif sistem kelistrikan nasional.

Tarif yang semakin tinggi berpotensi meningkatkan beban biaya listrik. Selain itu, kebijakan tersebut dapat memicu sumber energi lain mengajukan permintaan serupa.

“Kalau harganya dinaikkan lagi, sudah pasti menambah beban TDL dan juga membikin kecemburuan pasar. Energi lain juga akan meminta hal yang sama,” ujarnya.

Padahal, panas bumi memiliki karakter yang strategis karena dapat berfungsi sebagai pembangkit base load. PLTP dapat memasok listrik secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada kondisi cuaca seperti energi surya dan angin.

Problem Utama Ada di Modal Awal

Di balik perdebatan tarif, Riki mengakui ada persoalan nyata yang membuat proyek panas bumi membutuhkan dukungan.

Salah satunya adalah kebutuhan modal dalam jumlah besar pada awal pengembangan.

Ia bahkan membedakan karakter panas bumi dengan istilah risiko yang biasa digunakan pada proyek energi.

“Pengembangan panas bumi itu bukannya high risk, tapi high capital intensive. Modalnya besar di awal,” kata Riki.

Biaya tersebut terutama berkaitan dengan pengeboran. Pengembang harus menyiapkan sejumlah sumur sebelum pembangkit dapat beroperasi secara optimal.

Riki menyebut kebutuhan awal dapat mencapai sekitar 7-10 sumur.

“Modal yang besar di awal. Awal doang. Setelah itu sudah enggak lagi,” ujarnya.

Mulai Kecil, Kemudian Diperbesar

Untuk menghadapi kebutuhan modal tersebut, Riki menyarankan agar pola pembangunan PLTP tidak selalu dimulai dari proyek berkapasitas besar.

Menurut dia, proyek dapat dikembangkan secara bertahap. Kapasitas awal dibuat lebih kecil, lalu ditingkatkan setelah sistem pendukungnya siap.

“Jangan langsung tiba-tiba besar. Kecil pelan-pelan saja, terus. Lima puluh lima dulu, kemudian dikembangkan,” katanya.

Menurut Riki, cara tersebut bisa mengurangi beban investasi pada tahap berikutnya karena infrastruktur dasar sudah tersedia.

“Begitu infrastruktur sudah ada, tinggal pengeboran dan jaringan pipa. Semuanya sudah jalan,” ujar Riki.

Sumber Panas Bumi Tak Bisa Dipindahkan

Faktor lokasi juga menjadi persoalan tersendiri.

PLTP tidak bisa dibangun berdasarkan kedekatan dengan pusat konsumsi listrik semata. Pembangkit harus berada di lokasi sumber panas bumi.

Masalahnya, lokasi sumber energi tersebut belum tentu berada dekat dengan daerah yang membutuhkan listrik.

“Panas bumi tidak bisa hanya di lokasi saja. Apakah lokasi di situ membutuhkan listrik? Belum tentu. Harus ada jaringan listrik ke sana,” jelasnya.

Karena itu, pembangunan pembangkit harus direncanakan bersamaan dengan infrastruktur transmisi.

Jika jarak sumber panas bumi dengan pusat beban terlalu jauh, kebutuhan jaringan tambahan dapat meningkatkan biaya pembangunan secara keseluruhan.

Masyarakat Lokal Harus Jadi Bagian dari Proyek

Riki juga menyoroti aspek sosial yang menurutnya tidak kalah penting.

Pengembangan panas bumi harus memperhatikan prinsip environmental, social and governance (ESG), terutama hubungan dengan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Menurutnya, masyarakat jangan hanya diberikan informasi mengenai proyek. Mereka perlu memperoleh manfaat ekonomi dan peningkatan kapasitas.

“Tanah-tanahnya yang dibeli atau di daerah-daerah situ, masyarakatnya dijadikan pegawai. Warganya disekolahkan, dijadikan pegawai di situ,” ujarnya.

Ia menilai keterlibatan tersebut dapat membuat masyarakat memiliki hubungan yang lebih positif dengan proyek panas bumi.

“Justru konsentrasi geothermal saat ini adalah ESG, bagaimana merangkul masyarakat sekitarnya,” tegasnya.

Bukan Berarti Tarif Tak Boleh Dievaluasi

Riki tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap harga listrik panas bumi. Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi yang lebih luas.

Menurutnya, pemerintah dan pelaku usaha perlu lebih dahulu melihat bagaimana insentif yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Perpres 112 sudah menyediakan insentif fiskal. Persoalannya, tidak semua pengembang bisa memenuhi persyaratannya,” katanya.

Ia memahami pemberian insentif harus mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Karena itu, pengembang juga perlu memperkuat tata kelola dan kemampuan perusahaan agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Jangan mempersalahkan lagi masalah harga. Coba konsentrasi bagaimana pengembangan yang baik dari kecil menjadi besar,” ujarnya.

Sudah 2.500 MW, Kenapa Harus 20 Sen?

Riki kembali menggunakan capaian pengembangan panas bumi Indonesia sebagai salah satu pertimbangannya.

Menurutnya, kapasitas sekitar 2.500 MW yang sudah dikembangkan menunjukkan industri panas bumi Indonesia telah memiliki pengalaman dan kemampuan membangun PLTP dengan struktur harga yang ada.

“Dua ribu lima ratus megawatt dengan harga segitu saja Indonesia sudah nomor dua di dunia. Sudah mumpuni. Masa kita mau minta 20 sen lagi?” katanya.

Dengan demikian, menurut Riki, mempercepat panas bumi membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.

Tarif memang menjadi salah satu komponen dalam keekonomian proyek. Namun, akses pembiayaan, efisiensi investasi awal, pengembangan bertahap, kesiapan jaringan, insentif fiskal dan penerimaan masyarakat juga menentukan apakah proyek panas bumi dapat berjalan secara berkelanjutan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

Tags: Energi TerbarukanESGGeothermalharga listrik panas bumiinsentif fiskalinvestasi panas bumiMETIpanas bumi IndonesiaPerpres 112 Tahun 2022PLTPRiki F Ibrahimtarif PLTP
ShareSendSharePinSend
Previous Post

Toshiba Pamerkan Teknologi Panas Bumi di IIGCE 2026, Bidik Efisiensi dan Keandalan PLTP

Related Posts

IIGCE 2026 Segera Digelar, INAGA Dorong Investasi dan Akselerasi Panas Bumi

IIGCE 2026 Segera Digelar, INAGA Dorong Investasi dan Akselerasi Panas Bumi

11 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun untuk Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla ke 330 MW

Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun untuk Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla ke 330 MW

3 Agustus 2026
Pakar UGM Pri Utami Luruskan Isu Geotermal Flores, dari Gempa, Gas Belerang hingga Emisi PLTP

Pakar UGM Pri Utami Luruskan Isu Geotermal Flores, dari Gempa, Gas Belerang hingga Emisi PLTP

30 Juli 2026
Dukung Eksplorasi Panas Bumi Indonesia, Founder PT Geoservices Raih Energy Executive Award 2026

Dukung Eksplorasi Panas Bumi Indonesia, Founder PT Geoservices Raih Energy Executive Award 2026

29 Juli 2026
Mahasiswa ITB Sulap Limbah Panas Bumi Jadi Sumber Cuan, Strategi Geothermal Brine Juarai Kompetisi Internasional

Mahasiswa ITB Sulap Limbah Panas Bumi Jadi Sumber Cuan, Strategi Geothermal Brine Juarai Kompetisi Internasional

23 Juli 2026
Mahasiswa UNM Jadi Oral Presenter di IIGW 2026, Paparkan Riset Panas Bumi untuk Ekonomi Lokal

Mahasiswa UNM Jadi Oral Presenter di IIGW 2026, Paparkan Riset Panas Bumi untuk Ekonomi Lokal

20 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Geothermal

beritageothermal.com merupakan media yang berfokus pada peliputan, analisis, dan kajian potensi panas bumi (geothermal) berbasis data dan kebijakan.

Alamat:
Jalan Proklamasi No. 68 2 Pegangsaan, Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | Email: redaksi@beritageothermal.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

Profil Fifi Setiawaty Pangestu, Menantu Taipan Prajogo Pangestu dan Bos Bakti Barito Foundation

16 Februari 2025
Babak Baru Proyek Panas Bumi Baturaden, Futura Energi Masuk Lewat Ardhantara

Babak Baru Proyek Panas Bumi Baturaden, Futura Energi Masuk Lewat Ardhantara

22 Agustus 2025
Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

Tujuh Perusahaan Operator Panas Bumi di Indonesia Beserta Daftar Pembangkit dan Kapasitasnya

7 Februari 2025
PLTP Patuha Membangun Indonesia dengan Energi Hijau

Daftar Lengkap 11 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Jawa Barat Serta Detilnya

5 Maret 2025
PT Supreme Energy

PT Supreme Energy Genjot Pengembangan PLTP Muara Laboh di Lampung Selatan

Pertamina Geothermal Energi berhasil optimalkan panas bumi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

PGE Berhasil Optimalkan Energi Panas Bumi, Menjaga Ekosistem dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Lima Perusahaan Panas Bumi Peroleh Proper Emas 2024 KLH, Berikut Ini Daftarnya

Direktur Utama PGE, Julfi Hadi saat menerima Penghargaan Proper Emas dari KLH untuk PGE Area Kamojang dan Ulubelu

PGE Raih PROPER Emas ke-14 Berturut-turut, Pengelolaan Green Ecosystem Berdampak Nyata bagi Lingkungan dan Masyarakat

Pakar METI Riki F. Ibrahim Ungkap Biang Kerok Panas Bumi RI: Bukan Cuma Soal Tarif Listrik

Pakar METI Riki F. Ibrahim Ungkap Biang Kerok Panas Bumi RI: Bukan Cuma Soal Tarif Listrik

12 Agustus 2026
Toshiba Pamerkan Teknologi Panas Bumi di IIGCE 2026, Bidik Efisiensi dan Keandalan PLTP

Toshiba Pamerkan Teknologi Panas Bumi di IIGCE 2026, Bidik Efisiensi dan Keandalan PLTP

12 Agustus 2026
Kabar Duka, Mantan Sekjen ESDM Rida Mulyana Tutup Usia

Kabar Duka, Mantan Sekjen ESDM Rida Mulyana Tutup Usia

12 Agustus 2026
PGEO Tegaskan Hubungan dengan BREN, Berbentuk Kemitraan JOC dan Beri Royalti

PGEO Tegaskan Hubungan dengan BREN, Berbentuk Kemitraan JOC dan Beri Royalti

11 Agustus 2026

Recent News

Pakar METI Riki F. Ibrahim Ungkap Biang Kerok Panas Bumi RI: Bukan Cuma Soal Tarif Listrik

Pakar METI Riki F. Ibrahim Ungkap Biang Kerok Panas Bumi RI: Bukan Cuma Soal Tarif Listrik

12 Agustus 2026
Toshiba Pamerkan Teknologi Panas Bumi di IIGCE 2026, Bidik Efisiensi dan Keandalan PLTP

Toshiba Pamerkan Teknologi Panas Bumi di IIGCE 2026, Bidik Efisiensi dan Keandalan PLTP

12 Agustus 2026
Kabar Duka, Mantan Sekjen ESDM Rida Mulyana Tutup Usia

Kabar Duka, Mantan Sekjen ESDM Rida Mulyana Tutup Usia

12 Agustus 2026
PGEO Tegaskan Hubungan dengan BREN, Berbentuk Kemitraan JOC dan Beri Royalti

PGEO Tegaskan Hubungan dengan BREN, Berbentuk Kemitraan JOC dan Beri Royalti

11 Agustus 2026

Follow Us

Berita Geothermal

kabariku.com | sorotmerahputih.com | DJITUBERITA.COM

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Privacy & Policy

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

No Result
View All Result
  • Geothermal
  • Berita
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Internasional
    • Lingkungan
      • Kehutanan
      • Satwa
      • Puspa
  • Info Daerah Penghasil
  • Liputan Khusus
  • Regulasi
  • Siaran Pers
  • Teknologi
  • Opini

© 2025 Berita Geothermal - Kumpulan Berita Geothermal | Crafted with power by WebIndoStudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In