Jakarta, Berita Geothermal – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pengadaan Integrated Drilling Services (IDS) di Lapangan Panas Bumi Dieng-1 dinilai menjadi momentum penting bagi PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan kualitas operasional ke depan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat sejumlah aspek dalam proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp25,69 miliar.
Beberapa catatan yang disampaikan antara lain terkait penunjukan PT SDII sebagai pemenang pengadaan yang dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta pelaksanaan pekerjaan utama rig services yang dialihkan melalui subkontraktor di luar ketentuan perjanjian.
Selain itu, terdapat pula catatan mengenai pengurangan pendapatan dari denda keterlambatan mobilisasi rig yang tidak didasarkan pada kondisi force majeure, hingga pembayaran milling engineer dan penyesuaian tarif harian operasi yang belum sepenuhnya mengacu pada klausul kontrak.
BPK juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan workover pada sumur HCE-10A yang belum sesuai standar teknis, sehingga berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp547,41 juta; kelebihan pembayaran atas milling engineer dan penambahan tarif harian operasi sebesar Rp5,49 miliar; dan kerugian investasi atas kegagalan pelaksanaan pekerjaan workover sumur HCE-10A sesuai klausul perjanjian sebesar Rp19,65 miliar,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, Geo Dipa memandang hasil audit tersebut sebagai bagian dari proses penguatan akuntabilitas dan transparansi perusahaan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima secara resmi oleh manajemen perusahaan pada Senin (27/4/2026) di Kantor BPK.
Direktur Utama Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut dan langsung melakukan penelaahan menyeluruh terhadap seluruh catatan yang diberikan.
“Perusahaan saat ini tengah melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap setiap catatan, masukan, maupun rekomendasi yang tercantum dalam laporan dimaksud,” ujar Yudistian.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen perbaikan berkelanjutan, Geo Dipa menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai mekanisme, melakukan evaluasi internal terhadap proses bisnis, serta memperkuat sistem pengendalian internal dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Upaya ini menjadi bagian dari transformasi perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kinerja di sektor energi baru terbarukan.
PLTP Dieng-1 yang dikelola Geo Dipa merupakan pembangkit listrik tenaga panas bumi berkapasitas 60 MW di Wonosobo, Jawa Tengah. Pembangkit ini memanfaatkan energi panas bumi sebagai sumber listrik ramah lingkungan yang memasok sistem kelistrikan Jawa-Bali. Selain itu, tengah dikembangkan pula proyek pembangkit skala kecil berkapasitas 10 MW sebagai bagian dari ekspansi energi bersih nasional.
Ke depan, Geo Dipa menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perusahaan juga menempatkan hasil audit sebagai pijakan untuk memperkuat fondasi bisnis dan meningkatkan kontribusi terhadap pengembangan energi bersih di Indonesia.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini

















