Garut, Berita Geothermal – Pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi menjadi sorotan dalam Workshop Program Pascasarjana Universitas Garut (UNIGA) yang mengangkat tema penguatan ekonomi berbasis alam untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, daerah, hingga sektor industri panas bumi, diantaranya, dari instansi Bappeda Kabupaten Garut Kabid Perekonomian dan Sumberdaya Alam, In In Indah, SP.ME., memberikan materi Kebijakan dan Arah Pembangunan Kabupaten Garut.
Kapokja Panas Bumi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (PJLKK) Kementerian Kehutanan, Nandang Gumilar dengan materi Optimalisasi Potensi Panas Bumi di Kawasan Konservasi, dan Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Budi Heryanto. SE., membahas Target Nasional dan Aspek Keberlanjutan Pengembangan Panas Bumi.
Sementara dari PT Pertammina Geothermal Energi TBK area Kamojang hadir, I Made Budi Kesuma Adi Putra, dan Ovinda Hariyesa

Kebijakan Daerah: Arah Pembangunan Berbasis SDA
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Garut, In In Indah, memaparkan kebijakan dan arah pembangunan daerah yang menempatkan sumber daya alam sebagai salah satu pilar utama.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi potensi daerah, termasuk panas bumi, sebagai penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan PAD.
Optimalisasi Panas Bumi di Kawasan Konservasi
Kapokja Panas Bumi PJLKK Kementerian Kehutanan, Nandang Gumilar, menegaskan bahwa pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.
“Pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dapat dilakukan secara legal pada zona atau blok pemanfaatan yang telah ditetapkan, dengan tetap menjaga prinsip konservasi,” ujarnya.
Menurutnya, potensi panas bumi di kawasan konservasi menjadi peluang strategis untuk mendukung energi bersih sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
“Pemanfaatan ini tidak hanya menyediakan energi bersih, tetapi juga menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” tambahnya.

Skema Pemanfaatan dan Regulasi di Kawasan Konservasi
Pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi terus didorong sebagai bagian dari strategi pengembangan energi bersih nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Hal ini mengemuka dalam paparan Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait skema pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
Dari sisi regulasi, pemanfaatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati hingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, serta berbagai aturan turunan terkait perizinan berbasis risiko.
Dalam ketentuan tersebut, pemanfaatan jasa lingkungan diperbolehkan pada zona atau blok pemanfaatan yang telah ditetapkan, dengan cakupan kegiatan seperti energi panas bumi, wisata alam berbasis air panas, hingga energi terbarukan lainnya.
Data Ditjen EBTKE tahun 2024 menunjukkan sedikitnya 76 kawasan konservasi di Indonesia memiliki potensi panas bumi, baik dalam wilayah kerja panas bumi (WKP) maupun wilayah survei pendahuluan dan eksplorasi (WPSPE).
Pengembangan panas bumi dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari survei pendahuluan, eksplorasi, hingga eksploitasi dan pemanfaatan. Tahapan ini mencakup analisis geologi, geofisika, dan geokimia, pengeboran uji, hingga pembangunan infrastruktur pembangkit listrik.
Pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PB-PJLPB) berbasis risiko yang terintegrasi secara digital melalui sistem OSS. Prosesnya meliputi persetujuan prinsip, verifikasi teknis, hingga persetujuan lingkungan melalui Amdalnet.
KLHK menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan secara ketat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kelestarian lingkungan.
Dengan pendekatan ini, panas bumi tidak hanya menjadi sumber energi rendah emisi, tetapi juga bagian dari pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan serta berkontribusi pada PNBP dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.
Target Nasional dan Transisi Energi
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Budi Heryanto, menyoroti pentingnya percepatan pengembangan panas bumi dalam mendukung transisi energi nasional.
“Pemanfaatan panas bumi saat ini baru sekitar 11,8 persen dari total potensi yang ada. Ini menunjukkan ruang pengembangan masih sangat besar,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi produsen listrik panas bumi terbesar di dunia pada 2030 dengan kapasitas mencapai 4,1 GW. Dalam jangka panjang, kapasitas ini ditargetkan meningkat hingga 23 GW pada 2060 sebagai bagian dari bauran energi bersih nasional.
“Pengembangan panas bumi diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan PDB hingga USD 35,4 miliar pada 2034,” katanya.
Peran Industri: Dukungan Investasi dan Teknologi
Perwakilan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, I Made Budi Kesuma Adi Putra dan Ovinda Hariyesa, menekankan pentingnya peran industri dalam mendukung pengembangan panas bumi, baik dari sisi investasi, teknologi, maupun implementasi di lapangan.
Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pemanfaatan potensi panas bumi secara optimal dan berkelanjutan.

Rekomendasi: Kolaborasi dan Keadilan Distribusi Manfaat
Menutup kegiatan, moderator Dr. Dodi Yudiardi, M.Si., menegaskan bahwa pengembangan panas bumi di Kabupaten Garut membutuhkan pendekatan terintegrasi lintas sektor.
Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan antara lain penataan zonasi kawasan konservasi berbasis adaptif, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, penguatan tata kelola kolaboratif, hingga perancangan skema distribusi manfaat ekonomi yang lebih inklusif.
Selain itu, optimalisasi dana bagi hasil serta penguatan pengawasan lingkungan menjadi langkah penting agar manfaat panas bumi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Pengembangan panas bumi harus mampu menyeimbangkan antara potensi energi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan distribusi manfaat ekonomi,” pungkasnya.*
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini


















