Berita Geothermal – Benarkah pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) megakibatkan dampak lingkungan yang hebat, bahkan mengakibatkan gempa dan air tanah untuk keperluan pertanian dan hajat hidup lainnya terganggu?
Pertanyaan lainnya, besar mana dampak negatifnya antara pembangunan PLTP dengan pembangkit fosil?
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menjelaskan, dampak lingkungan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih kecil apabila dibandingkan dengan pembangkit listrik konvensional atau fosil, seperti dari uap (batu bara) dan gas.
“Dengan teknologi canggih, potensi terjadinya aktivitas seismik tidak ada. Getaran dari panas bumi sangat rendah dan bersifat lokal. Ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas gempa bumi. Di negara lain pun, tidak terjadi kerusakan seperti yang dikhawatirkan,” ujar Fahmy dalam keterangannya dikutip Sabtu (9/8).
Hal itu diungkapkan oleh Fahmi Radhy menyoroti pembangunan PLTP Cipanas Cianjur yang kini sedang dimulai.
Fahmi menjelaskan, rencana area eksplorasi panas bumi Cipanas yang akan digunakan sangat terbatas, yakni hanya 0,02 persen dari total area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Lokasinya pun berada di zona pemanfaatan yang telah digunakan masyarakat sebagai lahan perkebunan sayur (eks Perhutani).
Ia menjelaskan bahwa energi panas bumi memanfaatkan energi alami dari dalam perut bumi untuk menghasilkan listrik.
Sistem ini bekerja dalam siklus tertutup sehingga jejak karbonnya sangat rendah dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara atau gas.
Ditambahkannya, sistem panas bumi juga tidak menggunakan air tanah dangkal, dan prosesnya tidak berdampak pada vegetasi lokal maupun aktivitas pertanian masyarakat sekitar.
Pernyataan Fahmi juga sempat diungkapkan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Ir. Arief Mahmud, M.Si.
Arief menegaskan luas areal untuk eksplorasi panas bumi di kawasan Cipanas, sangat terbatas, yakni hanya 0,02% dari total luas kawasan TNGGP, dan terletak di zona pemanfaatan yang sebelumnya merupakan lahan eksisting milik masyarakat berupa bekas perkebunan sayur.
“Kami tidak membuka hutan primer. Justru lahan eksisting yang sudah lama digunakan masyarakat kini dikelola bersama untuk kepentingan bersama,” tegasnya saat media gathering beberapa waktu lalu.
Arief pun menyatakan, aktivitas eksplorasi dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip konservasi dan melibatkan masyarakat sebagai mitra aktif.
Arief menambahkan, pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, serta diperkuat oleh Permen LHK No. P.4 Tahun 2019 yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan di taman nasional.
Seluruh tahapan, katanya, mulai dari perencanaan hingga eksplorasi, dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan telah mengantongi izin resmi
Panas bumi Cipanas
Panas bumi Cipanas kini dalam tahap kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Cipanas. Kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
PSPE Cipanas dilaksanakan oleh PT Daya Mas Geopatra Pangrango sesuai dengan Keputusan Menteri Investasi/ Kepala BKPM a.n. Menteri ESDM tanggal 15 Juni 2022 dan berlaku selama 3 tahun.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, sumber daya panas bumi yang tersedia di wilayah PSPE Cipanas diperkirakan sebesar 85 MW, dengan rencana pengembangan proyek PLTP Cipanas yaitu sebesar 55 MW.
PLTP Cipanas ditargetkan dapat beroperasi komersial pada tahun 2030. Dengan asumsi satu rumah terpasang listrik 900 watt, maka PLTP Cipanas 55 MW diperkirakan dapat menjadi sumber listrik bagi kurang lebih 61 ribu kepala keluarga.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritageothermal.com klik di sini



















